Pph22 Archives • ISB Consultant Jasa Konsultan Pajak & Akuntansi Sun, 24 Aug 2025 02:07:06 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://i0.wp.com/isbconsultant.com/wp-content/uploads/2021/10/favicon.png?fit=32%2C32&ssl=1 Pph22 Archives • ISB Consultant 32 32 196301377 Ketentuan & Cara Hitung Pajak Kripto Sesuai PMK 50/2025 https://isbconsultant.com/cara-hitung-pajak-kripto-sesuai-pmk-50-2025/ Tue, 19 Aug 2025 08:09:27 +0000 https://isbconsultant.com/?p=6049 Perdagangan aset kripto di Indonesia kini memasuki babak baru dengan hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi ini membawa perubahan signifikan terhadap cara pemerintah memandang sekaligus mengenakan pajak pada transaksi aset digital. Jika sebelumnya kripto diperlakukan layaknya komoditas, kini statusnya telah berubah menjadi aset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga. Konsekuensinya, skema […]

The post Ketentuan & Cara Hitung Pajak Kripto Sesuai PMK 50/2025 appeared first on ISB Consultant.

]]>
Perdagangan aset kripto di Indonesia kini memasuki babak baru dengan hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi ini membawa perubahan signifikan terhadap cara pemerintah memandang sekaligus mengenakan pajak pada transaksi aset digital.

Jika sebelumnya kripto diperlakukan layaknya komoditas, kini statusnya telah berubah menjadi aset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga. Konsekuensinya, skema pajak yang berlaku pun ikut disesuaikan.

Bagi para investor, trader, maupun pelaku usaha yang bersinggungan dengan kripto, memahami perubahan ini menjadi sangat penting. Tidak hanya untuk memastikan kepatuhan pajak, tetapi juga untuk merencanakan strategi investasi yang lebih efisien.

Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai tarif pajak jual beli kripto terbaru menurut PMK 50/2025, berikut contoh perhitungannya, kewajiban pihak terkait hingga implikasi praktis di lapangan.

Latar Belakang Perubahan Regulasi Pajak Kripto

Perubahan aturan pajak kripto bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian dari transformasi besar dalam regulasi keuangan di Indonesia. Terdapat beberapa dasar hukum yang memperkuat perubahan ini, antara lain:

  • UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK): Menetapkan kripto sebagai aset keuangan digital.
  • PP Nomor 49 Tahun 2024: Mengalihkan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK sejak 10 Januari 2025.
  • PMK Nomor 50 Tahun 2025: Menetapkan skema perpajakan baru dengan meniadakan PPN atas transaksi kripto dan memberlakukan PPh Pasal 22 Final.

Dengan pengelompokan ini, kripto tidak lagi diperlakukan sebagai barang kena pajak, melainkan aset keuangan yang masuk ekosistem jasa keuangan formal.

Tarif Pajak Kripto Terbaru Berdasarkan Lokasi Exchange

PMK 50/2025 mengatur tarif yang berbeda untuk transaksi kripto di platform dalam negeri dan luar negeri. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Transaksi di Exchange Dalam Negeri

  • Tarif: 0,21% dari nilai transaksi penjualan.
  • Pemungut: Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
  • Sifat pajak: Final, sehingga tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan.

2. Transaksi di Exchange Luar Negeri

  • Tarif: 1% dari nilai transaksi penjualan.
  • Pemungut: PPMSE Luar Negeri; apabila tidak memungut, maka penjual wajib menyetor sendiri.
  • Sifat pajak: Final.

Perbandingan dengan Skema Pajak Lama

Sebelum adanya PMK 50/2025, perdagangan kripto masih dikenai PPN selain PPh Pasal 22 Final. Hal ini kerap dianggap membebani investor karena pajak dikenakan ganda, baik pada sisi jual maupun beli. Skema lama sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024 antara lain:

  • Penjualan kripto: PPh 22 Final sebesar 0,1%–0,2%.
  • Pembelian kripto: PPN dengan tarif 0,11%–0,22%.

Dengan aturan baru, pembeli kripto tidak lagi dibebani pajak tambahan karena PPN dihapuskan. Fokus pemajakan dialihkan sepenuhnya pada pihak penjual.

Contoh Perhitungan Pajak Kripto Terbaru

Agar lebih jelas, berikut contoh perhitungan berdasarkan ketentuan PMK 50/2025:

Contoh 1 – Jual di Exchange Dalam Negeri

  • Nilai transaksi: Rp20.000.000
  • PPh 22 Final: 0,21% × Rp20.000.000 = Rp42.000
  • Hasil bersih diterima penjual: Rp19.958.000 (sebelum biaya administrasi platform).

Contoh 2 – Jual di Exchange Luar Negeri

  • Nilai transaksi: Rp75.000.000
  • PPh 22 Final: 1% × Rp75.000.000 = Rp750.000
  • Hasil bersih diterima penjual: Rp74.250.000.

Perhitungan ini menunjukkan perbedaan beban pajak yang cukup signifikan antara exchange dalam negeri dan luar negeri.

Di tengah kompleksitas aturan pajak dan dinamika kripto, banyak perusahaan dan investor memilih untuk berkonsultasi dengan ahli. Sebagai contoh, bagi Anda yang berdomisili di Surabaya Barat dan membutuhkan konsultan pajak di Surabaya, ISBC siap membantu dalam perencanaan administrasi pajak tahunan yang sesuai regulasi sekaligus memberikan solusi strategis untuk efisiensi pajak.

Kewajiban Pihak Terkait

Setiap pihak yang terlibat dalam transaksi kripto memiliki kewajiban pajak masing-masing sesuai ketentuan. Berikut penjelasan tanggung jawab utama:

1. Bagi Wajib Pajak Penjual Kripto

  • Memastikan platform memungut PPh 22 Final sesuai ketentuan.
  • Menyimpan bukti pemungutan pajak untuk pelaporan.
  • Melakukan penyetoran mandiri apabila bertransaksi di exchange luar negeri yang tidak ditunjuk sebagai pemungut.

2. Bagi Penyelenggara Platform/Exchange

  • Exchange dalam negeri wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPh 22 Final sebesar 0,21%.
  • Exchange luar negeri yang ditunjuk DJP juga wajib mengadministrasikan pemungutan PPh 22 Final sebesar 1%.

Implikasi Praktis bagi Investor dan Pelaku Usaha

Bagi investor, aturan baru ini memberikan kejelasan dan kesederhanaan administrasi perpajakan. Beban pajak kini lebih mudah dihitung, tanpa adanya PPN tambahan. Di sisi lain, perbedaan tarif antara exchange dalam negeri dan luar negeri mendorong transaksi untuk lebih banyak dilakukan di platform dalam negeri.

Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang kripto, perubahan regulasi ini juga memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka peluang untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem kripto di Indonesia.

PMK 50/2025 membawa perubahan besar dalam perpajakan kripto di Indonesia dengan meniadakan PPN dan memberlakukan tarif PPh 22 Final yang berbeda antara exchange dalam negeri (0,21%) dan luar negeri (1%). Perubahan ini menyederhanakan kewajiban pajak, memperjelas posisi kripto sebagai aset keuangan sekaligus memperkuat fondasi pengawasan oleh OJK.

Dalam konteks yang lebih luas, regulasi ini merupakan langkah penting menuju tata kelola aset digital yang lebih profesional dan sejalan dengan standar keuangan global. Bagi para pelaku usaha, investor, maupun perusahaan, memahami aturan ini menjadi kunci untuk memastikan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan strategi perpajakan.

Baca juga: Pemerintah Hapus PPN Aset Kripto Lewat PMK 53/2025

The post Ketentuan & Cara Hitung Pajak Kripto Sesuai PMK 50/2025 appeared first on ISB Consultant.

]]>
6049
Syarat dan Mekanisme Penunjukan Marketplace Pemungut PPh 22 https://isbconsultant.com/syarat-dan-mekanisme-penunjukan-marketplace-pemungut-pph-22/ Fri, 15 Aug 2025 04:09:55 +0000 https://isbconsultant.com/?p=6034 Transformasi ekonomi digital di Indonesia semakin pesat, dan peran marketplace tidak lagi sebatas sebagai perantara jual beli. Kini, berdasarkan ketentuan terbaru, platform e-commerce juga memegang tanggung jawab penting dalam sistem perpajakan. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, pemerintah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh marketplace untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal […]

The post Syarat dan Mekanisme Penunjukan Marketplace Pemungut PPh 22 appeared first on ISB Consultant.

]]>
Transformasi ekonomi digital di Indonesia semakin pesat, dan peran marketplace tidak lagi sebatas sebagai perantara jual beli. Kini, berdasarkan ketentuan terbaru, platform e-commerce juga memegang tanggung jawab penting dalam sistem perpajakan. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, pemerintah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh marketplace untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan pajak di sektor perdagangan digital. Dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, proses pemungutan dan pelaporan menjadi lebih terpusat, transparan, dan efisien. Namun, tidak semua marketplace akan secara otomatis memegang peran ini, melainkan hanya yang memenuhi kriteria tertentu sesuai regulasi yang berlaku.

Latar Belakang PER-15/PJ/2025

PER-15/PJ/2025 merupakan tindak lanjut dari PMK 37/2025 yang mengatur penunjukan marketplace atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh 22. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak atas penghasilan penjual online dapat dipungut secara optimal, termasuk dari transaksi yang melibatkan pihak luar negeri.

Kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum mengenai peran marketplace dalam pemungutan pajak, sehingga semua pihak yang terlibat memiliki pedoman yang jelas.

Siapa yang Bisa Menjadi Pemungut PPh 22?

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-15/PJ/2025, pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 adalah “Pihak Lain” yang dalam konteks ini mencakup:

  1. Marketplace dalam negeri — berdomisili di wilayah Republik Indonesia.
  2. Marketplace luar negeri — berdomisili di luar Indonesia, namun memiliki aktivitas signifikan di pasar Indonesia.

Penunjukan ini dilakukan oleh DJP melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan berlaku efektif pada awal bulan berikutnya setelah keputusan ditetapkan.

Kriteria Penunjukan Marketplace

Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 PER-15/PJ/2025 mengatur secara rinci syarat yang harus dipenuhi oleh marketplace untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh 22, yaitu:

  1. Menggunakan Rekening Eskro (Escrow Account)
    Marketplace wajib menggunakan rekening khusus untuk menampung dana hasil transaksi sebelum diteruskan kepada penjual.
  2. Memenuhi salah satu atau kedua kriteria berikut:
    • Nilai transaksi di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan, atau Rp50 juta dalam 1 bulan.
    • Jumlah pengakses (traffic) dari Indonesia melebihi 12.000 akses dalam 12 bulan, atau 1.000 akses dalam 1 bulan.

Marketplace yang memenuhi salah satu atau kedua kriteria tersebut dapat diajukan penunjukannya oleh DJP.

Pemungutan PPh 22 untuk Transaksi dengan Instansi Pemerintah

Uniknya, peraturan ini juga mengatur bahwa penunjukan marketplace tidak hanya berlaku untuk transaksi antara penjual dan konsumen umum, tetapi juga untuk transaksi dengan instansi pemerintah.

Pasal 2 ayat (6) menyebutkan bahwa marketplace yang telah ditunjuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh 22 atas penghasilan penjual dalam negeri dari transaksi yang dibayar oleh instansi pemerintah, termasuk:

  • Pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah.
  • Metode lain dalam skema uang persediaan.

Dengan demikian, instansi pemerintah tidak perlu lagi melakukan pemungutan PPh 22 secara terpisah untuk transaksi yang dilakukan melalui marketplace tersebut.

Ketentuan NPWP Marketplace

Marketplace yang ditunjuk wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan:

  • Marketplace luar negeri akan diberikan NPWP oleh DJP melalui penerbitan Surat Keterangan Terdaftar.
  • Marketplace dalam negeri menggunakan NPWP yang sudah terdaftar.

NPWP ini menjadi sarana administrasi untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan marketplace.

Contoh Perhitungan PPh 22 oleh Marketplace

Sebagai ilustrasi, berikut contoh sederhana:

Sebuah marketplace dalam negeri memproses penjualan barang elektronik dari penjual A senilai Rp200 juta kepada instansi pemerintah. Tarif PPh 22 yang berlaku untuk transaksi ini misalnya 1,5% dari nilai transaksi.

Perhitungan: PPh 22 terutang = 1,5% x Rp200.000.000 = Rp3.000.000.

Marketplace tersebut wajib memungut Rp3.000.000 dari hasil penjualan tersebut, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh 22

Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 membawa sejumlah manfaat, antara lain:

  • Efisiensi administrasi pajak: Proses pemungutan lebih sederhana bagi penjual.
  • Peningkatan kepatuhan pajak: Pajak dapat dipungut secara otomatis.
  • Pengawasan yang lebih baik: Transaksi digital terekam secara sistematis.

Dengan adanya ketentuan baru ini, baik marketplace maupun penjual online perlu memahami implikasi pajaknya secara menyeluruh. Hal ini termasuk pemahaman tarif, mekanisme pelaporan, dan kewajiban administrasi lainnya. Bagi pelaku usaha di Yogyakarta, bekerja sama dengan konsultan pajak Yogyakarta berpengalaman dapat membantu memastikan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan strategi perpajakan, sehingga bisnis tetap kompetitif di era digital.

Kapan Aturannya Mulai Berlaku?

PER-15/PJ/2025 berlaku efektif mulai 5 Agustus 2025. Dengan berlakunya peraturan ini, peran marketplace semakin krusial dalam memastikan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.

Bagi pelaku usaha, memahami detail peraturan ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga reputasi dan keberlanjutan bisnis. Konsultasi dengan ahli pajak menjadi investasi penting untuk mengantisipasi potensi kendala administrasi dan hukum.

Baca juga: Coretax DJP dan PER-11/PJ/2025, Apa Saja yang Berubah?

The post Syarat dan Mekanisme Penunjukan Marketplace Pemungut PPh 22 appeared first on ISB Consultant.

]]>
6034
Studi Kasus Pajak PPh 22 bagi Penjual Online di Marketplace https://isbconsultant.com/studi-kasus-pajak-pph-22-bagi-penjual-online-di-marketplace/ Tue, 29 Jul 2025 05:45:48 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5972 Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam ekosistem perdagangan. Saat ini, transaksi jual beli tidak hanya terjadi secara konvensional, tetapi juga secara daring melalui platform marketplace. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyesuaikan regulasi perpajakan demi menjawab tantangan era digital, termasuk dengan diterbitkannya PMK No. 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak […]

The post Studi Kasus Pajak PPh 22 bagi Penjual Online di Marketplace appeared first on ISB Consultant.

]]>
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam ekosistem perdagangan. Saat ini, transaksi jual beli tidak hanya terjadi secara konvensional, tetapi juga secara daring melalui platform marketplace. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyesuaikan regulasi perpajakan demi menjawab tantangan era digital, termasuk dengan diterbitkannya PMK No. 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan melalui platform digital.

Pemahaman mengenai kewajiban perpajakan dalam perdagangan elektronik menjadi sangat penting, terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor ini. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah pemungutan PPh 22 oleh pihak marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh penjual. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai ketentuan tersebut melalui contoh kasus aktual, skema pemungutan, hingga pentingnya peran konsultan pajak dalam memastikan kepatuhan.

Apa itu PPh Pasal 22 dalam Marketplace?

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut atas kegiatan perdagangan barang, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Dalam konteks marketplace, platform digital bertindak sebagai pemungut PPh 22 atas penjualan barang dan jasa oleh pedagang dalam negeri.

Pemungutan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, dan mempermudah pengawasan transaksi yang berlangsung secara daring. Marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh 22 atas transaksi yang terjadi di platform mereka, dengan tarif sebesar 0,5% dari nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

Ketentuan Khusus dan Pengecualian

Dalam pelaksanaan pemungutan PPh 22 oleh marketplace, terdapat sejumlah ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  1. Pengecualian untuk Penjual dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta per Tahun: Penjual yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta dan telah menyerahkan surat pernyataan, tidak akan dikenai pemungutan PPh 22.
  2. Pemungutan Berlaku atas Barang dan Jasa: Tidak hanya barang, layanan seperti jasa pengiriman dan asuransi yang ditagihkan dalam satu transaksi juga dikenai pemungutan pajak jika penyedia layanan adalah badan dalam negeri.
  3. Wajib Pajak Luar Negeri: Penjual dari luar negeri yang menyertakan Surat Keterangan Domisili tidak dikenai PPh 22, karena transaksinya diperlakukan sebagai impor.

Contoh Kasus: Pemungutan PPh 22 atas Transaksi Penjualan Online

Agar lebih memahami skema ini, berikut adalah ilustrasi kasus nyata yang telah disesuaikan untuk tujuan edukatif.

Kasus 1: Penjual Tidak Dipungut Karena Omzet Rendah

Profil Penjual:

  • Nama: Sdr. Rizky
  • Jenis Usaha: Penjual karya seni digital (desain grafis)
  • Status: Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
  • Platform: Marketplace Merah Putih

Detail Transaksi:

  • Tanggal transaksi: 5 Oktober 2025
  • Harga karya seni: Rp9.000.000
  • Ongkir: Tidak ada (produk digital)
  • Surat Pernyataan: Sudah disampaikan

Skema Pajak: Karena Sdr. Rizky telah menyerahkan surat pernyataan bahwa omzet tahunannya belum mencapai Rp500 juta, maka marketplace tidak memungut PPh 22.

Kasus 2: Pemungutan Terjadi karena Tidak Menyerahkan Surat Pernyataan

Profil Penjual:

  • Nama: Ny. Dita
  • Produk: Produk kecantikan handmade
  • Platform: Marketplace Nusantara

Detail Transaksi:

  • Jumlah produk: 3 pcs @Rp250.000 = Rp750.000
  • Ongkos kirim: Rp40.000 (oleh PT KirimCerdas)
  • Surat Pernyataan: Tidak disampaikan

Skema Pemungutan:

  • Penjual: Rp750.000 x 0,5% = Rp3.750
  • Jasa Kirim: Rp40.000 x 0,5% = Rp200
  • Total PPh 22 yang dipungut: Rp3.950

Marketplace secara otomatis memungut pajak karena tidak ada bukti pernyataan omzet yang disampaikan penjual.

Kasus 3: Pemungutan Atas Jasa dan Barang oleh Badan Usaha

Profil Penjual:

  • Nama: PT Cahaya Utama
  • Produk: Buku pelajaran dan jasa pelatihan daring
  • Platform: Marketplace BelajarDigital

Detail Transaksi:

  • Nilai buku: Rp2.000.000
  • Nilai jasa pelatihan: Rp1.500.000

Skema Pemungutan:

  • Barang: Rp2.000.000 x 0,5% = Rp10.000
  • Jasa: Rp1.500.000 x 0,5% = Rp7.500
  • Total: Rp17.500

Marketplace wajib memungut PPh atas kedua komponen karena keduanya masuk dalam ruang lingkup pengenaan pajak berdasarkan PMK.

Banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang belum memahami secara menyeluruh kewajiban pajak dalam bertransaksi melalui platform daring. Kesalahan dalam menyampaikan data, kelalaian mengajukan surat pernyataan, atau ketidaktahuan mengenai tarif pajak dapat berdampak pada kerugian finansial.

Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat penting. Dengan pendampingan dari konsultan pajak ISBC di Semarang, pelaku usaha dapat memperoleh kejelasan mengenai skema pemungutan pajak, menyusun laporan perpajakan yang akurat, serta menghindari sanksi administrasi akibat kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Tim profesional dari ISB Consultant siap membantu penjual online dalam memahami kerangka peraturan yang berlaku dan menjalankan strategi kepatuhan yang optimal.

Tips Kepatuhan Pajak bagi Penjual Marketplace

Untuk memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil oleh pelaku usaha daring:

  • Sampaikan Surat Pernyataan Tepat Waktu: Jika omzet Anda belum melebihi Rp500 juta per tahun, segera ajukan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dikenai pemungutan otomatis.
  • Dokumentasikan Transaksi dengan Baik: Simpan dokumen tagihan, invoice, dan bukti pemungutan PPh 22 dari marketplace sebagai bagian dari pencatatan usaha.
  • Pahami Tarif dan Objek Pajak: Ketahui bahwa tarif 0,5% berlaku atas DPP, termasuk barang dan jasa seperti ongkos kirim dan asuransi.
  • Gunakan Jasa Profesional: Libatkan konsultan pajak untuk memastikan setiap transaksi tercatat dan dilaporkan dengan benar.

Regulasi perpajakan di era digital seperti pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap dinamika transaksi modern. Penjual online harus memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. Melalui pemahaman yang baik, kolaborasi dengan konsultan pajak, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, bisnis dapat berjalan secara berkelanjutan dan profesional.

Baca juga: Cara Lapor Pajak Penjual Online Sesuai PMK 37/2025

The post Studi Kasus Pajak PPh 22 bagi Penjual Online di Marketplace appeared first on ISB Consultant.

]]>
5972
Syarat & Prosedur UMKM Online Omzet Kecil Bisa Bebas Pajak https://isbconsultant.com/syarat-prosedur-umkm-online-omzet-kecil-bisa-bebas-pajak/ Thu, 24 Jul 2025 07:54:01 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5932 Pertumbuhan pesat perdagangan digital di Indonesia telah menciptakan peluang emas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan semakin mudahnya menjual produk secara daring melalui marketplace, banyak pelaku usaha yang kini menggantungkan penghasilannya dari aktivitas jual beli online. Namun, kemudahan ini juga disertai dengan konsekuensi perpajakan yang perlu dipahami secara mendalam oleh para pelaku […]

The post Syarat & Prosedur UMKM Online Omzet Kecil Bisa Bebas Pajak appeared first on ISB Consultant.

]]>
Pertumbuhan pesat perdagangan digital di Indonesia telah menciptakan peluang emas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan semakin mudahnya menjual produk secara daring melalui marketplace, banyak pelaku usaha yang kini menggantungkan penghasilannya dari aktivitas jual beli online. Namun, kemudahan ini juga disertai dengan konsekuensi perpajakan yang perlu dipahami secara mendalam oleh para pelaku UMKM, terutama terkait kewajiban pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pemerintah melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 telah memperkenalkan sebuah fasilitas penting bagi UMKM, khususnya yang memiliki omzet tahunan tidak lebih dari Rp500 juta. Fasilitas ini memberikan pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Namun, banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui adanya peluang ini, apalagi memahami langkah administratif yang diperlukan untuk memanfaatkannya. Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh dan mendalam terkait kebijakan ini, termasuk contoh kasus, tata cara administratif, hingga manfaat strategisnya bagi usaha Anda.

Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian Fasilitas Bebas Pungut Pajak

Fasilitas bebas pungut pajak bagi UMKM online ini berakar pada PMK 37/2025 yang resmi berlaku per 14 Juli 2025. Melalui Pasal 10, regulasi ini menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace.

Kebijakan ini selaras dengan amanat dalam PP 55 Tahun 2022 mengenai PPh Final UMKM, di mana omzet hingga Rp500 juta tidak dikenakan pajak sama sekali. Tujuan utama dari fasilitas ini adalah untuk memberikan perlindungan fiskal terhadap pelaku usaha mikro agar mereka tidak terbebani pajak di muka yang justru menghambat pertumbuhan bisnisnya.

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Fasilitas Ini?

Berdasarkan PMK 37/2025, fasilitas ini hanya berlaku bagi:

  • Wajib Pajak orang pribadi (bukan badan atau CV/PT)
  • Memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp500 juta per tahun
  • Berjualan melalui marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Namun penting dicatat, pembebasan tidak bersifat otomatis. Tanpa pemenuhan syarat administratif, marketplace tetap akan memungut pajak sebesar 0,5%, berapapun omzet penjual.

Syarat Mutlak

Agar dapat menikmati fasilitas ini, pelaku UMKM wajib menyampaikan Surat Pernyataan kepada marketplace. Surat ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa omzet tahun berjalan belum mencapai Rp500 juta.

Format dan Isi Surat Pernyataan:

Surat ini harus memuat:

  • Judul: “SURAT PERNYATAAN”
  • Data diri lengkap:
    • Nama
    • NPWP atau NIK
    • Alamat
  • Pernyataan bahwa omzet tahun berjalan tidak melebihi Rp500 juta
  • Tanggal dan tempat pembuatan
  • Tanda tangan di atas meterai

Format surat telah disediakan pemerintah dalam lampiran PMK 37/2025. Setelah disusun, surat disampaikan kepada pihak marketplace sesuai dengan ketentuan masing-masing platform.

Kapan Harus Disampaikan dan Sampai Kapan Berlaku?

Tahun 2025

Surat pernyataan harus diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak oleh DJP. Jika tidak, pemungutan akan dimulai sejak bulan pertama setelah penunjukan.

Tahun-tahun Selanjutnya

Surat pernyataan wajib diperbarui setiap awal tahun pajak. Bila di tengah tahun omzet melebihi Rp500 juta, pelaku usaha wajib membuat surat baru yang menyatakan bahwa batas telah terlampaui. Marketplace akan mulai memungut PPh pada bulan berikutnya setelah menerima surat tersebut.

Contoh Kasus Perhitungan Pajak dan Surat Pernyataan

Tuan Amin memiliki toko perlengkapan rumah tangga online. Ia memperkirakan omzet tahun 2025 tidak lebih dari Rp350 juta. Pada bulan Juli 2025, ia langsung membuat surat pernyataan dan mengirimkannya ke marketplace tempat ia berjualan. Dengan demikian, tidak ada PPh Pasal 22 yang dipotong hingga omzetnya menyentuh Rp500 juta.

Namun, di bulan November 2025, penjualannya meningkat drastis hingga total omzet mencapai Rp525 juta. Maka, pada akhir bulan November, Tuan Amin wajib mengirimkan surat baru yang menyatakan bahwa omzet telah melebihi Rp500 juta. Mulai bulan Desember, marketplace akan mulai memotong PPh 22 sebesar 0,5% dari transaksi berikutnya.

Sebaliknya, jika Tuan Amin tidak menyampaikan surat pernyataan sama sekali, maka sejak awal bulan setelah penunjukan marketplace, setiap transaksi akan otomatis dikenai PPh 22 sebesar 0,5%, meskipun total omzet tahunannya belum mencapai Rp500 juta.

Manfaat Fasilitas Bebas Pajak Ini Bagi UMKM

Fasilitas ini memberikan sejumlah manfaat yang signifikan:

  • Menghindari pungutan pajak tidak proporsional, terutama bagi pelaku usaha yang baru memulai dan masih memiliki omzet kecil.
  • Mendorong pertumbuhan usaha kecil secara lebih sehat dengan memberikan keringanan fiskal.
  • Meningkatkan kesadaran administratif, karena penjual diharuskan lebih disiplin dalam mengelola dan melaporkan omzet.

Namun, keberhasilan penerapan kebijakan ini tetap sangat bergantung pada tingkat edukasi dan literasi perpajakan dari para pelaku UMKM.

Peran Konsultan Pajak dalam Mengoptimalkan Manfaat Pajak UMKM

Dalam praktiknya, tidak semua pelaku usaha memiliki waktu atau pengetahuan yang cukup untuk mengelola kewajiban pajak dengan tepat. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi penting.

Jika Anda adalah pelaku usaha digital yang ingin menghindari risiko kesalahan administratif atau ingin memastikan fasilitas bebas pajak dapat dimanfaatkan secara optimal, bekerja sama dengan ISB Consultant adalah langkah yang cerdas. Sebagai konsultan pajak di Semarang terpercaya, ISBC siap membantu Anda menyusun surat pernyataan yang tepat, memahami regulasi terbaru, hingga mendampingi Anda dalam perencanaan pajak yang efisien dan legal.

Fasilitas bebas pungut pajak untuk omzet di bawah Rp500 juta merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di sektor UMKM. Namun, manfaat ini tidak dapat dirasakan tanpa adanya pemahaman dan kedisiplinan administratif dari pelaku usaha. Dengan memahami prosedur dan batasan yang berlaku, pelaku UMKM dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih efisien, legal, dan bebas beban pajak yang tidak semestinya.

Maka dari itu, pastikan Anda sebagai pelaku usaha daring tidak hanya fokus pada peningkatan omzet, tetapi juga proaktif dalam mengurus kelengkapan dokumen perpajakan. Jangan sampai peluang emas ini terlewat begitu saja karena kelalaian administratif.

The post Syarat & Prosedur UMKM Online Omzet Kecil Bisa Bebas Pajak appeared first on ISB Consultant.

]]>
5932
Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak, Apa Dampaknya? https://isbconsultant.com/marketplace-kini-jadi-pemungut-pajak/ Wed, 23 Jul 2025 07:37:50 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5929 Perkembangan ekosistem perdagangan digital di Indonesia kini memasuki babak baru. Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, menetapkan bahwa marketplace akan berperan aktif sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini secara resmi mulai diberlakukan pada 14 Juli 2025 dan menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem pemungutan pajak nasional. Transformasi ini […]

The post Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak, Apa Dampaknya? appeared first on ISB Consultant.

]]>
Perkembangan ekosistem perdagangan digital di Indonesia kini memasuki babak baru. Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, menetapkan bahwa marketplace akan berperan aktif sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini secara resmi mulai diberlakukan pada 14 Juli 2025 dan menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem pemungutan pajak nasional.

Transformasi ini tidak hanya akan mengubah proses administrasi perpajakan dalam transaksi daring, tetapi juga mencerminkan arah baru strategi fiskal yang menyasar potensi besar ekonomi digital. Marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga Bukalapak kini memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan kepatuhan pajak para pelaku usaha yang tergabung di dalamnya.

Tujuan dan Latar Belakang Kebijakan

Penerapan PMK 37/2025 bukanlah bentuk pengenaan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih terintegrasi dan efisien. Dalam bagian pertimbangannya, regulasi ini bertujuan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap transaksi yang selama ini tersebar luas di ruang digital.

Model pemungutan pajak oleh marketplace ini telah menjadi praktik umum di berbagai negara. India, Filipina, dan Meksiko misalnya, telah lebih dulu menerapkan pendekatan serupa guna mengamankan penerimaan negara dari sektor perdagangan digital yang terus berkembang.

Siapa Saja yang Akan Dipungut Pajaknya?

Marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 akan memungut pajak dari pihak yang disebut “Pedagang Dalam Negeri”. Kriteria pedagang ini cukup luas, meliputi:

  • Pelaku usaha orang pribadi atau badan
  • Bertransaksi melalui marketplace
  • Menggunakan rekening bank Indonesia, alamat IP lokal, atau nomor telepon Indonesia

Pungutan ini berlaku tidak hanya bagi penjual barang, tetapi juga penyedia jasa yang memperoleh penghasilan dari transaksi daring yang difasilitasi oleh platform. Ini mencakup jasa logistik, asuransi, dan berbagai jasa digital lainnya.

Besaran Pajak dan Cara Pemungutannya

Pajak yang dipungut adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto. Peredaran bruto ini dihitung berdasarkan total nilai transaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Yang menarik, pungutan ini dikenakan saat dana diterima oleh marketplace—biasanya ketika pembeli menyelesaikan pembayaran dan dana masuk ke sistem escrow. Dengan cara ini, seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara otomatis di dalam sistem platform digital.

Contoh Perhitungan PPh 22:

Seorang pedagang pakaian menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace. Karena transaksi ini difasilitasi oleh platform yang telah ditunjuk, maka saat pembayaran diterima oleh sistem, marketplace akan langsung memungut PPh 22:

PPh 22 = 0,5% x Rp2.000.000 = Rp10.000

Nilai ini kemudian akan disetorkan ke kas negara oleh marketplace bersangkutan.

Tidak Semua Transaksi Dipungut Pajak

PMK 37/2025 juga mengatur beberapa kondisi yang tidak dikenai pemungutan PPh 22 oleh marketplace. Pengecualian ini ditujukan untuk melindungi pelaku usaha kecil serta jenis transaksi tertentu yang dinilai tidak relevan dengan kebijakan ini. Berikut adalah daftar pengecualian:

  • Pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta dan menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace
  • Mitra pengemudi ojek online (dalam jasa pengiriman)
  • Penjual pulsa dan kartu perdana
  • Penjual emas perhiasan dan barang sejenis
  • Pengalihan hak atas tanah dan bangunan
  • Pedagang dengan Surat Keterangan Bebas Pungut dari DJP

Bagi pelaku UMKM, sangat penting untuk segera menyerahkan dokumen pernyataan atau surat keterangan bebas pungut agar tidak terkena pungutan otomatis oleh marketplace.

Mekanisme Penunjukan Marketplace

Marketplace tidak otomatis menjadi pemungut pajak. DJP akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan setelah mengevaluasi kesiapan teknis masing-masing platform. Setelah penunjukan, marketplace diberikan waktu satu bulan untuk mulai memungut pajak.

Sebagai contoh, jika Shopee ditunjuk pada 1 Oktober 2025, maka kewajiban memungut pajak berlaku mulai 1 November 2025. Dalam masa transisi ini, para pedagang harus segera melengkapi surat pernyataan atau dokumen pengecualian lainnya agar tidak dikenakan pungutan.

Tantangan dan Implikasi bagi Pelaku Usaha

Kebijakan ini tentu membawa konsekuensi administratif baru bagi pelaku usaha online. Mereka harus lebih teliti dalam mencatat transaksi, memahami status perpajakannya, dan menyiapkan dokumen pelengkap untuk keperluan pengecualian.

Di sisi lain, potensi terjadinya kelebihan bayar atau ketidaksesuaian dalam penghitungan pajak juga meningkat, terutama jika pelaku usaha tidak memahami secara mendalam ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pendampingan profesional sangat disarankan.

Dalam konteks ini, ISB Consultant hadir sebagai solusi terpercaya. Sebagai konsultan pajak Semarang terbaik, ISBC siap membantu pelaku usaha memahami dan mematuhi ketentuan PMK 37/2025. Dengan layanan yang responsif, akurat, dan sesuai peraturan, ISBC akan memastikan kewajiban perpajakan Anda dikelola secara optimal.

Dasar Hukum dan Arah Kebijakan Pajak Digital

PMK 37/2025 memiliki landasan kuat dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 44E Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak demi mendukung efektivitas sistem perpajakan nasional.

Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak mencerminkan upaya serius pemerintah dalam membangun sistem fiskal yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Dengan digitalisasi administrasi pajak, diharapkan potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan.

Momentum untuk Tertib Pajak Digital

Penerapan PMK 37/2025 menjadi momen penting bagi para pelaku usaha online untuk lebih tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Marketplace bukan hanya sebagai platform jual beli, tetapi kini juga sebagai mitra strategis dalam mendukung penerimaan negara.

Untuk itu, sangat disarankan bagi para pelaku usaha untuk segera mengevaluasi posisi perpajakannya, menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, serta menjalin kerja sama dengan konsultan pajak profesional agar tidak salah langkah.

ISB Consultant, sebagai konsultan pajak Semarang terbaik, selalu siap menjadi mitra strategis Anda dalam menyikapi perkembangan kebijakan pajak digital ini. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ISBC agar bisnis Anda tetap patuh dan tumbuh secara berkelanjutan.

The post Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak, Apa Dampaknya? appeared first on ISB Consultant.

]]>
5929
Kebijakan Baru! Seluruh Devisa Ekspor Wajib Masuk Indonesia https://isbconsultant.com/seluruh-devisa-ekspor-wajib-masuk-indonesia/ Wed, 16 Apr 2025 00:07:51 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5487 Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah kewajiban bagi eksportir untuk menyimpan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan cadangan devisa dan menstabilkan nilai […]

The post Kebijakan Baru! Seluruh Devisa Ekspor Wajib Masuk Indonesia appeared first on ISB Consultant.

]]>
Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah kewajiban bagi eksportir untuk menyimpan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global.

Langkah ini diyakini akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian dalam negeri, terutama dalam hal memperkuat posisi keuangan nasional. Terlebih lagi, sektor ekspor merupakan tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan adanya regulasi baru ini, peran para pelaku ekspor akan semakin krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh mengenai kebijakan baru tersebut, termasuk sektor yang terdampak, ketentuan pelaksanaannya, manfaat, serta dampak langsungnya terhadap dunia usaha.

Ruang Lingkup dan Ketentuan Kebijakan DHE Terbaru

PP No. 8 Tahun 2025 ini mewajibkan eksportir dari sektor tertentu untuk menyimpan 100% devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri. Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh eksportir, melainkan hanya untuk mereka yang berasal dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), seperti:

  • Pertambangan (misalnya batu bara, nikel, emas)
  • Perkebunan (seperti kelapa sawit dan kopi)
  • Kehutanan (termasuk hasil kayu dan rotan)
  • Perikanan (hasil laut dan budidaya)

Namun, sektor migas (minyak dan gas bumi) tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini karena telah diatur tersendiri dalam PP No. 36 Tahun 2023.

Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000. Kebijakan ini ditujukan kepada eksportir berskala besar agar memiliki kontribusi signifikan terhadap stabilitas cadangan devisa.

Kewajiban Penempatan dan Jangka Waktu Penyimpanan

Para eksportir diwajibkan menempatkan DHE mereka di rekening khusus pada bank-bank nasional yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Penempatan ini harus dilakukan selama minimal 12 bulan. Hal ini berarti eksportir tidak dapat menarik dana tersebut sebelum jangka waktu berakhir, kecuali untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu yang telah diatur, seperti:

  • Penukaran DHE ke rupiah untuk operasional bisnis
  • Pembayaran kewajiban pajak
  • Pembayaran dividen dalam mata uang asing
  • Pembelian barang dan jasa yang tidak tersedia di dalam negeri

Mekanisme ini bertujuan agar DHE dapat mendukung likuiditas perbankan nasional dan mendanai sektor-sektor produktif, seperti infrastruktur dan manufaktur.

Tujuan Utama Kebijakan

Penerapan aturan baru ini memiliki beberapa tujuan strategis:

1. Meningkatkan Cadangan Devisa Nasional

Dengan penempatan devisa di dalam negeri, Indonesia dapat meningkatkan jumlah cadangan devisa yang sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro.

2. Menstabilkan Nilai Tukar Rupiah

Dengan meningkatnya ketersediaan valuta asing di dalam negeri, tekanan terhadap nilai tukar rupiah dapat ditekan. Hal ini penting mengingat gejolak global seperti suku bunga tinggi di Amerika Serikat dan ketegangan geopolitik yang memengaruhi aliran modal global.

3. Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Cadangan devisa yang kuat menjadi salah satu indikator utama dalam menghadapi krisis global. Dengan DHE berada di dalam negeri, Indonesia akan lebih siap dalam menghadapi potensi gejolak ekonomi eksternal.

Insentif Bagi Eksportir yang Patuh

Pemerintah tidak hanya mewajibkan, tetapi juga memberikan insentif menarik untuk mendorong kepatuhan eksportir. Insentif tersebut antara lain:

1. Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga

Eksportir yang menempatkan DHE di Indonesia mendapatkan tarif PPh 0% atas pendapatan bunga dari DHE yang ditempatkan. Ini sangat menguntungkan dibandingkan tarif PPh normal yang bisa mencapai 20%.

2. Kemudahan Akses Pembiayaan

DHE yang disimpan dapat dijadikan sebagai agunan (cash collateral, deposito, atau giro) untuk memperoleh pembiayaan dari bank nasional. Selain itu, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap untuk kebutuhan rupiah tanpa harus menarik DHE mereka.

Sanksi bagi Pelanggaran

Agar kebijakan ini efektif, pemerintah menetapkan sanksi administratif kepada eksportir yang melanggar, termasuk:

  • Penangguhan layanan ekspor
  • Pembatasan fasilitas fiskal

Sanksi ini akan diberikan kepada eksportir yang:

  • Tidak menempatkan DHE di rekening khusus
  • Tidak menyimpan minimal 30% dari DHE selama 3 bulan
  • Tidak memindahkan escrow account ke dalam negeri

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi diatur dalam PMK No. 73 Tahun 2023.

Contoh Perhitungan Manfaat Penempatan DHE

Misalnya, PT Mineral Maju Ekspor memiliki nilai ekspor senilai USD 1.000.000 dari hasil tambang nikel. Jika PT ini menyimpan seluruh DHE-nya di rekening khusus dalam negeri dan memperoleh bunga 3% per tahun, maka:

  • Pendapatan bunga = 3% x USD 1.000.000 = USD 30.000
  • Jika dikenakan PPh normal 20%, pajak = USD 6.000
  • Namun, dengan insentif PPh 0%, PT akan menghemat pajak sebesar USD 6.000

Ini menunjukkan manfaat langsung dari patuh terhadap kebijakan.

Dalam menghadapi kebijakan baru ini, peran konsultan pajak sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan memaksimalkan insentif yang tersedia. Banyak perusahaan kini mencari solusi penghematan pajak di Yogyakarta sebagai strategi menghadapi ketentuan pajak yang semakin kompleks.

Salah satu mitra yang dapat diandalkan adalah ISB Consultant, konsultan pajak profesional yang memahami secara mendalam regulasi perpajakan terkini, termasuk kebijakan DHE. Dengan pendekatan yang terstruktur dan pengalaman mendalam, ISB Consultant dapat membantu perusahaan menyiapkan skema perpajakan yang efisien tanpa melanggar hukum, sehingga tidak hanya patuh namun juga optimal dalam pengelolaan finansial.

Proyeksi Dampak dan Harapan ke Depan

Kebijakan penempatan DHE di dalam negeri memiliki dampak jangka panjang yang positif. Selain memperkuat nilai tukar rupiah, peningkatan likuiditas dalam negeri juga diharapkan menurunkan suku bunga pinjaman. Hal ini tentu akan mendukung pertumbuhan investasi di sektor riil dan membantu penciptaan lapangan kerja baru.

Namun, tantangan tetap ada. Beberapa eksportir mengkhawatirkan dampaknya terhadap arus kas dan fleksibilitas keuangan. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendampingan dari pemerintah serta konsultan pajak sangat penting agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Aturan baru mengenai kewajiban penyimpanan DHE di dalam negeri bukan hanya sekadar kebijakan fiskal, tetapi merupakan strategi jangka panjang dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Dengan dukungan semua pihak, termasuk pelaku usaha dan konsultan pajak, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan dan menjadikan Indonesia lebih tangguh menghadapi dinamika global.

Baca juga: Konsep Dasar Pemungutan PPh Pasal 22

The post Kebijakan Baru! Seluruh Devisa Ekspor Wajib Masuk Indonesia appeared first on ISB Consultant.

]]>
5487
Withholding Tax: Jenis, Objek Pajak, & Contoh Cara Hitung https://isbconsultant.com/withholding-tax/ Wed, 20 Nov 2024 04:43:45 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5170 Pajak menjadi salah satu elemen penting dalam keberlangsungan ekonomi suatu negara. Salah satu sistem yang diterapkan untuk mempermudah pengumpulan pajak adalah withholding tax. Sistem ini mengharuskan pihak tertentu untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak dari penghasilan penerima sebelum pendapatan tersebut diterima sepenuhnya. Withholding tax memiliki peran strategis dalam menjamin kelancaran penerimaan pajak negara. Dengan sistem […]

The post Withholding Tax: Jenis, Objek Pajak, & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
Pajak menjadi salah satu elemen penting dalam keberlangsungan ekonomi suatu negara. Salah satu sistem yang diterapkan untuk mempermudah pengumpulan pajak adalah withholding tax. Sistem ini mengharuskan pihak tertentu untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak dari penghasilan penerima sebelum pendapatan tersebut diterima sepenuhnya.

Withholding tax memiliki peran strategis dalam menjamin kelancaran penerimaan pajak negara. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memastikan bahwa pajak telah dibayarkan bahkan sebelum penerima penghasilan menggunakan pendapatan tersebut. Artikel ini akan membahas secara mendalam pengertian, jenis-jenis pajak, objek pajak, hingga contoh perhitungan sederhana untuk memberikan gambaran praktis bagi Anda yang ingin memahami withholding tax.

Pengertian Withholding Tax

Withholding tax adalah mekanisme perpajakan di mana pihak ketiga, seperti perusahaan atau badan usaha, bertugas untuk memotong atau memungut pajak atas penghasilan tertentu. Pajak yang dipotong kemudian disetorkan ke kas negara. Sistem ini bertujuan untuk memastikan pembayaran pajak dilakukan secara tepat waktu tanpa menunggu pelaporan wajib pajak individu.

Di Indonesia, sistem withholding tax diterapkan pada berbagai jenis pajak penghasilan (PPh) seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, hingga PPh Pasal 4 Ayat (2). Selain itu, withholding tax juga memiliki dua perlakuan utama, yakni sebagai angsuran pajak (advanced payment) atau sebagai pajak final.

Jenis-Jenis Pajak dalam Sistem Withholding Tax

Withholding tax mencakup beberapa jenis pajak penghasilan yang memiliki objek pajak dan metode pemotongan atau pemungutan berbeda. Berikut penjelasan rinci:

1. PPh Pasal 21

Pajak ini dipotong dari penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang bersumber dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Contohnya meliputi gaji, honorarium, dan tunjangan.

  • Contoh objek pajak: Seorang karyawan dengan gaji bulanan sebesar Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 21.

2. PPh Pasal 22

Pajak ini dipungut dari kegiatan perdagangan tertentu, seperti impor dan penjualan barang mewah. Pajak ini biasanya dikenakan kepada badan usaha atau bendahara pemerintah.

  • Contoh objek pajak: Importir barang elektronik dikenakan pajak atas nilai impor.

3. PPh Pasal 23

Dipungut dari penghasilan wajib pajak dalam negeri yang berasal dari modal, jasa, atau penyelenggaraan kegiatan, seperti dividen, bunga, dan royalti.

  • Contoh objek pajak: Pembayaran royalti atas hak cipta sebuah lagu.

4. PPh Pasal 26

Pajak ini dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri yang bersumber dari Indonesia. Pajak bersifat final dan tidak dapat menjadi kredit pajak.

  • Contoh objek pajak: Pembayaran bunga dari perusahaan Indonesia kepada pihak luar negeri.

5. PPh Pasal 4 Ayat (2)

Dikenal sebagai pajak final, pasal ini mengatur pemotongan atas penghasilan tertentu seperti bunga deposito, transaksi saham, atau jasa konstruksi.

  • Contoh objek pajak: Penjualan saham di bursa efek oleh investor.

Objek Pajak dalam Withholding Tax

Objek pajak withholding tax adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu maupun badan usaha. Berikut adalah beberapa kategori penghasilan yang menjadi objek pajak withholding tax:

  1. Penghasilan dari pekerjaan (gaji, upah, honorarium).
  2. Penghasilan dari modal (bunga, dividen, royalti).
  3. Penghasilan dari kegiatan tertentu (hadiah, penghargaan).
  4. Penghasilan dari transaksi aset (jual-beli tanah, bangunan, saham).

Contoh Cara Hitung Withholding Tax

Berikut contoh perhitungan untuk memberikan pemahaman lebih jelas:

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21

Seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp15.000.000, tunjangan Rp2.000.000, dan iuran pensiun sebesar Rp500.000.

  • Penghasilan bruto: Rp15.000.000 + Rp2.000.000 = Rp17.000.000
  • Dikurangi iuran pensiun: Rp17.000.000 – Rp500.000 = Rp16.500.000
  • Pajak yang dikenakan, misalnya 5%: Rp16.500.000 × 5% = Rp825.000

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23

Perusahaan membayar royalti sebesar Rp50.000.000 kepada penulis. Tarif pajak adalah 15%.

  • Pajak yang dipotong: Rp50.000.000 × 15% = Rp7.500.000

Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat (2)

Seorang investor menjual saham dengan keuntungan Rp30.000.000. Tarif pajak adalah 0,1%.

  • Pajak yang dipotong: Rp30.000.000 × 0,1% = Rp30.000

Dalam menghadapi kompleksitas sistem perpajakan seperti withholding tax, layanan konsultasi pajak profesional sangat diperlukan. ISB Consultant sebagai penyedia layanan konsultasi pajak di Surabaya menawarkan solusi komprehensif untuk memastikan kepatuhan pajak Anda tetap terjaga. Dengan pengalaman di berbagai sektor industri, ISB Consultant dapat membantu Anda mengoptimalkan perencanaan pajak sekaligus menghindari risiko denda akibat kesalahan penghitungan atau pelaporan.

Kesimpulan

Sistem withholding tax merupakan strategi efisien dalam mengelola penerimaan pajak negara. Dengan memahami jenis-jenis pajak, objek pajak, dan cara perhitungannya, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Bagi Anda yang merasa kesulitan, berkonsultasi dengan ahli pajak seperti ISB Consultant adalah langkah bijak untuk memastikan semua urusan pajak berjalan lancar. Jangan ragu untuk menghubungi konsultan terpercaya demi mengelola pajak Anda secara optimal!

The post Withholding Tax: Jenis, Objek Pajak, & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
5170
Perhitungan dan Contoh Pajak Usaha Dagang https://isbconsultant.com/perhitungan-dan-contoh-pajak-usaha-dagang/ Fri, 16 Dec 2022 07:59:21 +0000 https://isbconsultant.com/?p=3594 Sama dengan jenis usaha lainnya, usaha dagang juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Bagi Anda yang memiliki usaha toko tentu wajib mengetahui apa saja kewajiban serta bagaimana cara perhitungan pajak usaha dagang. Berikut ini ulasan lengkap mengenai perhitungan dan contoh pajak usaha dagang yang wajib diketahui. Ketentuan & Jenis Pajak Usaha Dagang  Dalam ketentuan […]

The post Perhitungan dan Contoh Pajak Usaha Dagang appeared first on ISB Consultant.

]]>
Sama dengan jenis usaha lainnya, usaha dagang juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Bagi Anda yang memiliki usaha toko tentu wajib mengetahui apa saja kewajiban serta bagaimana cara perhitungan pajak usaha dagang. Berikut ini ulasan lengkap mengenai perhitungan dan contoh pajak usaha dagang yang wajib diketahui.

Ketentuan & Jenis Pajak Usaha Dagang 

Dalam ketentuan mengenai perpajakan, pajak usaha dagang dikenal dengan pajak pedagang eceran. Objek pajak dari penjualan eceran atau toko ini adalah penghasilan. Ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983. Aturan tersebut telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008. 

Contoh Perhitungan Pajak Usaha Dagang 

Perlu diketahui bahwa perhitungan pajak usaha dagang didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak atas PPh dan PPN. Berikut beberapa contoh perhitungan pajak usaha dagang atau pajak toko pedagang eceran, antara lain:

Pedagang Eceran Non PKP 

Untuk mengetahui pajak dari pedagang eceran non PKP maka perlu menyimak ilustrasi berikut ini. 

Tuan A merupakan pedagang eceran yang memiliki toko dengan omzet bruto pada 2022 sebesar Rp 4 miliar. Dengan demikian, Tuan A bisa memilih tidak menjadi PKP dan memilih tidak melakukan pembukuan. 

Tuan A hanya dikenakan PPh final 0,5% dari omzet bruto dengan perhitungan sebagai berikut: 

  • Omzet bruto 2022 : Rp 4.000.000.000,-
  • PPh final PP 23/2018 : 0,5%.
  • PPh terutang : Rp 20.000.000,-

Pedagang Eceran yang Melakukan Pembukuan 

Untuk mengetahui pajak dari pedagang eceran yang melakukan pembukuan maka perlu menyimak ilustrasi berikut ini. 

Tuan B merupakan pedagang eceran dengan peredaran bruto sebesar Rp 5 miliar dan melakukan pembukuan. Tuan B kemudian dikenakan tarif PPh sesuai dengan Pasal 17 UU PPh dengan menggunakan pembukuan. 

Bagi pedagang eceran dengan omzet di atas Rp 4.8 miliar setahun tersebut, yang sudah wajib menjadi PKP, maka harus memungut PPN dengan tarif 11% dari nilai penyerahan barang kena pajak. Biaya usaha Tuan B sebesar Rp 3 miliar dan memiliki penghasilan lainnya sebesar Rp 100 juta. Selain itu juga mengeluarkan biaya lainnya sebesar Rp 40 juta. 

Berikut contoh perhitungan PPh pedagang eceran PKP: 

  • Peredaran bruto : Rp 5.000.000.000,-
  • Biaya usaha toko : Rp 3.000.000.000,-
  • Laba usaha netto : Rp 2.000.000.000,-
  • Penghasilan lainnya : Rp 100.000.000,-
  • Biaya lainnya : Rp 40.000.000,-
  • Jumlah total penghasilan neto : Rp 2.060.000.000,-
  • PTKP : Rp 54.000.000,-
  • Penghasilan kena pajak : Rp 2.006.000.000,-
  • PPh Terutang : Rp 717.300.000,-
  • PPh terutang pasal 21 Masa : Rp 717.300.000/12 bulan = Rp 59.775.000,-
contoh pajak usaha dagang
goxp.ru

Contoh Perhitungan PPh Badan Usaha Dagang 

Seperti diketahui bahwa tarif PPh Badan pada 2022 adalah 22%. Sedangkan untuk tarif PPh Badan normal menurut Pasal 21E adalah fasilitas potongan pajak 50% dari tarif PPh Badan normal ini.

  • Peredaran bruto : Rp 8.000.000.000,-
  • Biaya perusahaan : Rp 5.000.000.000,-
  • Penghasilan neto usaha : Rp 3.000.000.000,-
  • Kompensasi kerugian : Rp 200.000.000,-
  • Penghasilan kena pajak : Rp 2.800.000.000,-
  • PPh terutang : 11% x Rp 2.800.000.000 = Rp 308.000.000,-
  • Kredit pajak : Rp 290.000.000,-
  • Pajak yang masih harus dibayar : Rp 18.000.000,-

Sama dengan jenis usaha lainnya, usaha dagang juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Informasi mengenai perhitungan dan contoh pajak usaha dagang di atas semoga bisa bermanfaat terutama bagi pengusaha yang masih bingung cara menghitung pajaknya.

The post Perhitungan dan Contoh Pajak Usaha Dagang appeared first on ISB Consultant.

]]>
3594
Perhitungan PPH Sewa Gedung https://isbconsultant.com/perhitungan-pph-sewa-gedung/ Tue, 15 Mar 2022 08:54:00 +0000 https://isbconsultant.com/?p=2790 Pemerintah memberikan beban untuk perhitungan PPH sewa gedung senilai 10%. Tidak hanya diberikan kepada pihak perorangan, tetapi, pemerintah juga menanggung PPN atas sewa ruang di pusat perbelanjaan, pasar umum, perkantoran, serta sarana transportasi umum. Selain, sewa gedung dikenakan PPh pasal 4 ayat 2, ternyata perhitungan biaya pajaknya juga dikenakan pajak PPN. Apa itu PPh Pasal […]

The post Perhitungan PPH Sewa Gedung appeared first on ISB Consultant.

]]>
Pemerintah memberikan beban untuk perhitungan PPH sewa gedung senilai 10%. Tidak hanya diberikan kepada pihak perorangan, tetapi, pemerintah juga menanggung PPN atas sewa ruang di pusat perbelanjaan, pasar umum, perkantoran, serta sarana transportasi umum.

Selain, sewa gedung dikenakan PPh pasal 4 ayat 2, ternyata perhitungan biaya pajaknya juga dikenakan pajak PPN.

Apa itu PPh Pasal 4 Ayat 2?

Transaksi-transaksi yang dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final berdasarkan Pasal 4 ayat 2 meliputi:

  • Sewa tanah dan bangunan
  • Pengalihan hak atas tanah dan bangunan
  • Jasa konstruksi
  • Pajak tambahan atas penjualan saham Pendiri dengan harga IPO
  • Bunga deposito berjangka atau tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  • Bunga atau diskon obligasi
  • Hadiah lotere
  • Dividen yang dibayarkan kepada individu

Apa itu PPN?

Penjualan produk dan jasa pengiriman di Daerah Pabean Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Tarif PPN bervariasi dari 5-15%, tarif standar adalah 10%. Ekspor jasa, barang berwujud dan tidak berwujud dibebaskan dari PPN. 

Jika sebuah perusahaan memiliki cabang yang berlokasi di yurisdiksi kantor pajak yang berbeda, ia harus mendaftarkan masing-masing cabang tersebut ke kantor terkait.

Layanan Konsultan Pajak

Silahkan hubungi kami untuk memperoleh layanan konsultan pajak di Solo profesional untuk membantu kemudahan proses penghitugan pajak sewa gedung di Solo dengan dibantu tim profesional dan bersertifikasi.

Perhitungan PPH Properti di Indonesia

Ini dia beberapa perhitungan PPH sewa yang harus Anda bayarkan.

Pajak atas Biaya transaksi

Bea Balik Nama Tanah dan Bangunan dikenakan atas penjualan properti di Indonesia dengan tarif tetap 5%, dan dibebankan kepada penjual. Bea dihitung atas nilai transaksi atau nilai taksiran, mana yang lebih tinggi.

Untuk pemindahan rumah sederhana dan rumah susun sederhana oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang pengembangan properti, tarif pajaknya adalah 1%. Pajak Transfer dikenakan atas penjualan properti di Indonesia dengan tarif tetap 5%, dan dibayar oleh pembeli.

Barang mewah, termasuk rumah mewah, apartemen, townhouse, dan kondominium, dikenakan pajak penjualan 20%. Biaya hukum umumnya antara 0,5% dan 1,5% dari biaya transaksi, dan biaya agen, yang dibayar oleh penjual, sekitar 5%.

Pajak atas Pendapatan Sewa

Perhitungan PPH sewa gedung bukan penduduk dikenakan pajak dengan tarif tetap sebesar 20% dari pendapatan kotor di Indonesia.

Pendapatan dan keuntungan modal yang diperoleh perusahaan dikenakan pajak dengan tarif tetap 25% dari pendapatan bersih.

Pajak pertambahan nilai dipungut dengan tarif tetap 10% dari pendapatan sewa kotor.

Pajak Properti Tahunan

Pajak properti dipungut dengan tarif progresif. 

  • Properti dengan nilai taksiran sampai dengan 200 juta rupiah dikenakan pajak dengan tarif 0,01%.
  • Properti dengan nilai taksiran antara 200 juta rupiah dan 2 miliar rupiah dikenakan pajak dengan tarif 0,10%
  • Properti dengan nilai taksiran antara 2 milyar dan 10 miliar rupiah dikenakan pajak dengan tarif 0,20%.
  • Dan properti yang dinilai bernilai 10 miliar rupiah atau lebih membayar pajak properti 0,30%.
  • Pengurangan 50% dalam tarif pajak properti diberikan untuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan nirlaba, termasuk kegiatan sosial dan pendidikan dan layanan perawatan kesehatan.
cara menghitung pph sewa gedung
inva.kz

Bagaimana Perhitungan PPH Sewa Gedung?

Menghitung PPH dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

PPH = Tarif PPH x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Fadly adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyewakan gedung olahraganya secara tunai Rp25.000.000. Lalu, berapa perhitungan pajak yang harus dibayarkan.

PPH = 10% x 25.000.000

        = 2.500.000

The post Perhitungan PPH Sewa Gedung appeared first on ISB Consultant.

]]>
2790