Sama dengan jenis usaha lainnya, usaha dagang juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Bagi Anda yang memiliki usaha toko tentu wajib mengetahui apa saja kewajiban serta bagaimana cara perhitungan pajak usaha dagang. Berikut ini ulasan lengkap mengenai perhitungan dan contoh pajak usaha dagang yang wajib diketahui.
Ketentuan & Jenis Pajak Usaha Dagang
Dalam ketentuan mengenai perpajakan, pajak usaha dagang dikenal dengan pajak pedagang eceran. Objek pajak dari penjualan eceran atau toko ini adalah penghasilan. Ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983. Aturan tersebut telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.
Contoh Perhitungan Pajak Usaha Dagang
Perlu diketahui bahwa perhitungan pajak usaha dagang didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak atas PPh dan PPN. Berikut beberapa contoh perhitungan pajak usaha dagang atau pajak toko pedagang eceran, antara lain:
Pedagang Eceran Non PKP
Untuk mengetahui pajak dari pedagang eceran non PKP maka perlu menyimak ilustrasi berikut ini.
Tuan A merupakan pedagang eceran yang memiliki toko dengan omzet bruto pada 2022 sebesar Rp 4 miliar. Dengan demikian, Tuan A bisa memilih tidak menjadi PKP dan memilih tidak melakukan pembukuan.
Tuan A hanya dikenakan PPh final 0,5% dari omzet bruto dengan perhitungan sebagai berikut:
- Omzet bruto 2022 : Rp 4.000.000.000,-
- PPh final PP 23/2018 : 0,5%.
- PPh terutang : Rp 20.000.000,-
Pedagang Eceran yang Melakukan Pembukuan
Untuk mengetahui pajak dari pedagang eceran yang melakukan pembukuan maka perlu menyimak ilustrasi berikut ini.
Tuan B merupakan pedagang eceran dengan peredaran bruto sebesar Rp 5 miliar dan melakukan pembukuan. Tuan B kemudian dikenakan tarif PPh sesuai dengan Pasal 17 UU PPh dengan menggunakan pembukuan.
Bagi pedagang eceran dengan omzet di atas Rp 4.8 miliar setahun tersebut, yang sudah wajib menjadi PKP, maka harus memungut PPN dengan tarif 11% dari nilai penyerahan barang kena pajak. Biaya usaha Tuan B sebesar Rp 3 miliar dan memiliki penghasilan lainnya sebesar Rp 100 juta. Selain itu juga mengeluarkan biaya lainnya sebesar Rp 40 juta.
Berikut contoh perhitungan PPh pedagang eceran PKP:
- Peredaran bruto : Rp 5.000.000.000,-
- Biaya usaha toko : Rp 3.000.000.000,-
- Laba usaha netto : Rp 2.000.000.000,-
- Penghasilan lainnya : Rp 100.000.000,-
- Biaya lainnya : Rp 40.000.000,-
- Jumlah total penghasilan neto : Rp 2.060.000.000,-
- PTKP : Rp 54.000.000,-
- Penghasilan kena pajak : Rp 2.006.000.000,-
- PPh Terutang : Rp 717.300.000,-
- PPh terutang pasal 21 Masa : Rp 717.300.000/12 bulan = Rp 59.775.000,-
Contoh Perhitungan PPh Badan Usaha Dagang
Seperti diketahui bahwa tarif PPh Badan pada 2022 adalah 22%. Sedangkan untuk tarif PPh Badan normal menurut Pasal 21E adalah fasilitas potongan pajak 50% dari tarif PPh Badan normal ini.
- Peredaran bruto : Rp 8.000.000.000,-
- Biaya perusahaan : Rp 5.000.000.000,-
- Penghasilan neto usaha : Rp 3.000.000.000,-
- Kompensasi kerugian : Rp 200.000.000,-
- Penghasilan kena pajak : Rp 2.800.000.000,-
- PPh terutang : 11% x Rp 2.800.000.000 = Rp 308.000.000,-
- Kredit pajak : Rp 290.000.000,-
- Pajak yang masih harus dibayar : Rp 18.000.000,-
Sama dengan jenis usaha lainnya, usaha dagang juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Informasi mengenai perhitungan dan contoh pajak usaha dagang di atas semoga bisa bermanfaat terutama bagi pengusaha yang masih bingung cara menghitung pajaknya.
ISB Consultant siap memberikan pelayanan terbaik bagi klien yang sulit mengelola pajak usaha dagang untuk kawasan Solo dan sekitarnya. Silakan kunjungi https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-solo/ untuk melihat apa saja layanan dan keunggulan dari perusahaan kami.