Kebijakan Baru! Seluruh Devisa Ekspor Wajib Masuk Indonesia

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah kewajiban bagi eksportir untuk menyimpan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global.

Langkah ini diyakini akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian dalam negeri, terutama dalam hal memperkuat posisi keuangan nasional. Terlebih lagi, sektor ekspor merupakan tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan adanya regulasi baru ini, peran para pelaku ekspor akan semakin krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh mengenai kebijakan baru tersebut, termasuk sektor yang terdampak, ketentuan pelaksanaannya, manfaat, serta dampak langsungnya terhadap dunia usaha.

Ruang Lingkup dan Ketentuan Kebijakan DHE Terbaru

PP No. 8 Tahun 2025 ini mewajibkan eksportir dari sektor tertentu untuk menyimpan 100% devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri. Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh eksportir, melainkan hanya untuk mereka yang berasal dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), seperti:

  • Pertambangan (misalnya batu bara, nikel, emas)
  • Perkebunan (seperti kelapa sawit dan kopi)
  • Kehutanan (termasuk hasil kayu dan rotan)
  • Perikanan (hasil laut dan budidaya)

Namun, sektor migas (minyak dan gas bumi) tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini karena telah diatur tersendiri dalam PP No. 36 Tahun 2023.

Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000. Kebijakan ini ditujukan kepada eksportir berskala besar agar memiliki kontribusi signifikan terhadap stabilitas cadangan devisa.

Kewajiban Penempatan dan Jangka Waktu Penyimpanan

Para eksportir diwajibkan menempatkan DHE mereka di rekening khusus pada bank-bank nasional yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Penempatan ini harus dilakukan selama minimal 12 bulan. Hal ini berarti eksportir tidak dapat menarik dana tersebut sebelum jangka waktu berakhir, kecuali untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu yang telah diatur, seperti:

  • Penukaran DHE ke rupiah untuk operasional bisnis
  • Pembayaran kewajiban pajak
  • Pembayaran dividen dalam mata uang asing
  • Pembelian barang dan jasa yang tidak tersedia di dalam negeri

Mekanisme ini bertujuan agar DHE dapat mendukung likuiditas perbankan nasional dan mendanai sektor-sektor produktif, seperti infrastruktur dan manufaktur.

Tujuan Utama Kebijakan

Penerapan aturan baru ini memiliki beberapa tujuan strategis:

1. Meningkatkan Cadangan Devisa Nasional

Dengan penempatan devisa di dalam negeri, Indonesia dapat meningkatkan jumlah cadangan devisa yang sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro.

2. Menstabilkan Nilai Tukar Rupiah

Dengan meningkatnya ketersediaan valuta asing di dalam negeri, tekanan terhadap nilai tukar rupiah dapat ditekan. Hal ini penting mengingat gejolak global seperti suku bunga tinggi di Amerika Serikat dan ketegangan geopolitik yang memengaruhi aliran modal global.

3. Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Cadangan devisa yang kuat menjadi salah satu indikator utama dalam menghadapi krisis global. Dengan DHE berada di dalam negeri, Indonesia akan lebih siap dalam menghadapi potensi gejolak ekonomi eksternal.

Insentif Bagi Eksportir yang Patuh

Pemerintah tidak hanya mewajibkan, tetapi juga memberikan insentif menarik untuk mendorong kepatuhan eksportir. Insentif tersebut antara lain:

1. Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga

Eksportir yang menempatkan DHE di Indonesia mendapatkan tarif PPh 0% atas pendapatan bunga dari DHE yang ditempatkan. Ini sangat menguntungkan dibandingkan tarif PPh normal yang bisa mencapai 20%.

2. Kemudahan Akses Pembiayaan

DHE yang disimpan dapat dijadikan sebagai agunan (cash collateral, deposito, atau giro) untuk memperoleh pembiayaan dari bank nasional. Selain itu, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap untuk kebutuhan rupiah tanpa harus menarik DHE mereka.

Sanksi bagi Pelanggaran

Agar kebijakan ini efektif, pemerintah menetapkan sanksi administratif kepada eksportir yang melanggar, termasuk:

  • Penangguhan layanan ekspor
  • Pembatasan fasilitas fiskal
Baca juga:  Tips Perencanaan Pajak Perusahaan

Sanksi ini akan diberikan kepada eksportir yang:

  • Tidak menempatkan DHE di rekening khusus
  • Tidak menyimpan minimal 30% dari DHE selama 3 bulan
  • Tidak memindahkan escrow account ke dalam negeri

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi diatur dalam PMK No. 73 Tahun 2023.

Contoh Perhitungan Manfaat Penempatan DHE

Misalnya, PT Mineral Maju Ekspor memiliki nilai ekspor senilai USD 1.000.000 dari hasil tambang nikel. Jika PT ini menyimpan seluruh DHE-nya di rekening khusus dalam negeri dan memperoleh bunga 3% per tahun, maka:

  • Pendapatan bunga = 3% x USD 1.000.000 = USD 30.000
  • Jika dikenakan PPh normal 20%, pajak = USD 6.000
  • Namun, dengan insentif PPh 0%, PT akan menghemat pajak sebesar USD 6.000

Ini menunjukkan manfaat langsung dari patuh terhadap kebijakan.

Dalam menghadapi kebijakan baru ini, peran konsultan pajak sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan memaksimalkan insentif yang tersedia. Banyak perusahaan kini mencari solusi penghematan pajak di Yogyakarta sebagai strategi menghadapi ketentuan pajak yang semakin kompleks.

Salah satu mitra yang dapat diandalkan adalah ISB Consultant, konsultan pajak profesional yang memahami secara mendalam regulasi perpajakan terkini, termasuk kebijakan DHE. Dengan pendekatan yang terstruktur dan pengalaman mendalam, ISB Consultant dapat membantu perusahaan menyiapkan skema perpajakan yang efisien tanpa melanggar hukum, sehingga tidak hanya patuh namun juga optimal dalam pengelolaan finansial.

Proyeksi Dampak dan Harapan ke Depan

Kebijakan penempatan DHE di dalam negeri memiliki dampak jangka panjang yang positif. Selain memperkuat nilai tukar rupiah, peningkatan likuiditas dalam negeri juga diharapkan menurunkan suku bunga pinjaman. Hal ini tentu akan mendukung pertumbuhan investasi di sektor riil dan membantu penciptaan lapangan kerja baru.

Namun, tantangan tetap ada. Beberapa eksportir mengkhawatirkan dampaknya terhadap arus kas dan fleksibilitas keuangan. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendampingan dari pemerintah serta konsultan pajak sangat penting agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Aturan baru mengenai kewajiban penyimpanan DHE di dalam negeri bukan hanya sekadar kebijakan fiskal, tetapi merupakan strategi jangka panjang dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Dengan dukungan semua pihak, termasuk pelaku usaha dan konsultan pajak, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan dan menjadikan Indonesia lebih tangguh menghadapi dinamika global.

Baca juga: Konsep Dasar Pemungutan PPh Pasal 22