Cara Lapor Pajak Penjual Online Sesuai PMK 37/2025

Perubahan regulasi perpajakan sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha, terlebih bagi mereka yang menjalankan bisnis secara daring. Mulai tahun 2025, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 telah menetapkan mekanisme baru dalam pemungutan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual online. Perubahan ini tidak hanya memengaruhi transaksi harian, namun juga berdampak signifikan terhadap penyusunan dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Para pedagang online kini dituntut untuk memahami klasifikasi perpajakannya secara lebih mendalam, memastikan dokumen transaksi dari marketplace tersimpan dengan baik, dan mengetahui bagaimana pungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan memengaruhi kewajiban akhir tahun mereka. Kegagalan dalam memahami mekanisme ini berpotensi menimbulkan kekurangan bayar pajak, atau bahkan pembayaran ganda.

Invoice Marketplace Diakui sebagai Bukti Resmi

Salah satu ketentuan penting dalam PMK 37/2025 adalah pengakuan terhadap invoice atau tagihan yang diterbitkan oleh marketplace sebagai dokumen resmi pemungutan PPh Pasal 22. Sesuai Pasal 12 ayat (4), dokumen ini dipersamakan dengan bukti pungut resmi yang sah. Artinya, setiap invoice dari marketplace yang mencantumkan nilai PPh 22 harus diarsipkan dengan baik sebagai bagian dari dokumentasi perpajakan.

Dokumen ini akan sangat krusial dalam proses pelaporan SPT Tahunan, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Pastikan untuk menyimpan versi digital maupun cetaknya, dan susun berdasarkan periode transaksi untuk memudahkan rekapitulasi akhir tahun.

Tiga Skema Pelaporan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

Penjual online tidak bisa menyamaratakan cara pelaporan pajaknya. PMK 37/2025 membagi skema pelaporan berdasarkan status dan skala usaha Wajib Pajak. Berikut adalah tiga pendekatan pelaporan yang harus diketahui:

1. Wajib Pajak Non-Final: PPh sebagai Kredit Pajak

Skema ini berlaku bagi:

  • Wajib Pajak Badan (seperti PT atau CV)
  • Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun

Marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi. Pungutan ini diperlakukan sebagai angsuran atau uang muka PPh yang harus dikreditkan pada akhir tahun.

Langkah pelaporan:

  • Hitung total PPh 22 yang telah dipungut sepanjang tahun dari seluruh invoice marketplace
  • Hitung total PPh terutang berdasarkan laba bersih dan tarif yang berlaku (contoh: 22% untuk badan)
  • Kurangi PPh terutang dengan total PPh 22 yang telah dipungut
  • Setorkan selisihnya atau ajukan restitusi jika lebih bayar

Contoh kasus: CV Digital Sejahtera memiliki omzet Rp6 miliar dan laba bersih sebesar Rp1,2 miliar. Dengan tarif 22%, maka PPh terutang adalah Rp264 juta. Selama tahun berjalan, marketplace telah memungut PPh 22 sebesar Rp30 juta. Maka CV Digital Sejahtera masih harus menyetor Rp234 juta saat melaporkan SPT Tahunan.

2. Wajib Pajak Final: UMKM dengan PP 55/2022

Skema ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta dan tidak melebihi Rp4,8 miliar. PPh Final berdasarkan PP 55/2022 dipungut sebesar 0,5% dari omzet.

Langkah pelaporan:

  • Laporkan omzet dan total PPh Final yang telah dipungut oleh marketplace
  • Tidak perlu menghitung laba bersih karena pajaknya bersifat final
  • Tidak ada kewajiban tambahan setor jika jumlah pungutan marketplace telah sesuai

Dengan skema ini, administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena pajak dianggap lunas saat dipungut.

3. Kasus Khusus: Tarif Final Lebih Tinggi dari 0,5%

Terdapat jenis penghasilan tertentu yang dikenai tarif final khusus, seperti:

  • Penghasilan dari sewa properti (tarif final 10%)
  • Jasa konstruksi
  • Penghasilan lain dengan tarif final berbeda

Meskipun marketplace tetap memungut PPh 22 sebesar 0,5%, Wajib Pajak wajib menyetor selisih jika tarif final seharusnya lebih tinggi.

Contoh kasus: Ibu Arini menyewakan gudang senilai Rp50 juta. Marketplace memungut PPh 22 sebesar Rp250.000. Namun, tarif final untuk sewa adalah 10%, yaitu Rp5 juta. Maka Ibu Arini wajib menyetor kekurangan sebesar Rp4.750.000 dan melaporkannya dalam SPT Masa Unifikasi serta SPT Tahunan.

Kewajiban Baru Saat Omzet Melebihi Rp500 Juta

Bagi pedagang online yang sebelumnya tidak dikenai pungutan karena omzetnya di bawah Rp500 juta, PMK 37/2025 menetapkan bahwa mereka wajib memberitahukan marketplace jika omzet tahunannya telah melewati batas tersebut. Marketplace kemudian akan mulai memungut PPh pada bulan berikutnya setelah pernyataan diterima.

Kelalaian dalam menyampaikan surat pernyataan ini bisa berakibat pada ketidaksesuaian dalam pelaporan SPT Tahunan dan berujung pada denda administrasi.

Langkah Strategis untuk Penjual Online

Untuk menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi ini, berikut adalah langkah strategis yang perlu diperhatikan oleh setiap pelaku usaha online:

  • Lakukan evaluasi status perpajakan dan omzet usaha secara berkala
  • Simpan setiap dokumen tagihan dari marketplace secara sistematis
  • Cermati apakah pajak yang dipungut bersifat final atau tidak
  • Konsultasikan situasi pajak dengan pihak profesional bila diperlukan

Pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan PMK 37/2025 bukan hanya soal kewajiban hukum, namun juga bagian dari manajemen risiko usaha. Pelaporan pajak yang tepat waktu dan akurat akan membantu pelaku usaha menghindari sanksi, sekaligus meningkatkan kredibilitas bisnis di mata investor dan mitra.

Baca juga: Dasar Hukum & Ketentuannya Pajak E-commerce

Scroll to Top