Faktur Pajak Pengganti Reject ETAX-20027, Ini Solusinya

Dalam era digitalisasi seperti sekarang, penggunaan Faktur Pajak menjadi sebuah hal yang krusial dalam memastikan kelancaran proses perpajakan di Indonesia. Namun, terdapat tantangan yang harus diatasi, salah satunya adalah ketika mengunggah Faktur Pajak Pengganti yang seringkali dihadapkan pada kendala, seperti reject dengan kode error ETAX-20027.

Kode ini menunjukkan bahwa Faktur Pajak Pengganti tidak berhasil diunggah ke aplikasi e-Faktur untuk mendapat validasi Ditjen Pajak. Dalam artikel ini, akan dibahas secara mendalam penyebab munculnya error ETAX-20027 dan solusi konkret untuk mengatasi masalah tersebut.

Pengertian Faktur Pajak Pengganti

Faktur Pajak Pengganti memiliki peran penting dalam merevisi pembuatan faktur pajak sebelumnya yang mengandung kesalahan data. Pembuatan Faktur Pajak Pengganti harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Kesalahan dalam proses pembuatan dapat menyebabkan Faktur Pajak Pengganti ditolak dengan kode error ETAX-20027.

Baca juga: Apa itu Skema Faktur Pajak Pengganti?

Penyebab Munculnya Error ETAX-20027

Menurut informasi yang disampaikan oleh DJP melalui contact center, Kring Pajak, salah satu penyebab umum munculnya error ETAX-20027 adalah kesalahan pengisian tanggal faktur. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan reject ETAX-20027 antara lain:

  • Nomor NPWP yang Tidak Sesuai: Pastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi yang dimasukkan pada Faktur Pajak Pengganti benar dan sesuai dengan Faktur Pajak Normal.

  • Penggunaan Kode NSFP yang Berbeda: Periksa penggunaan kode Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) pada Faktur Pajak Pengganti. NSFP harus sama dengan yang digunakan pada Faktur Pajak Normal, dengan perbedaan hanya pada tanggal.

  • Tanggal Faktur Pajak Pengganti yang Salah: Pastikan tanggal Faktur Pajak Pengganti tidak kurang dari tanggal Faktur Pajak Normal yang akan diganti.

  • Kode Status Faktur Pajak yang Tidak Sesuai: Periksa penggunaan kode status pada Faktur Pajak Pengganti. Pastikan menggunakan kode status 1 untuk Faktur Pajak Pengganti.

  • Waktu Pembuatan yang Kedaluwarsa: Pastikan pembuatan Faktur Pajak Pengganti dilakukan pada masa yang sama dengan masa pelaporan SPT Masa PPN dari Faktur Pajak yang diganti.

Jenis Kode Error Lainnya

Selain ETAX-20027, terdapat beberapa jenis kode error lain yang dapat muncul dalam proses penggantian Faktur Pajak, antara lain:

  • ETAX-22002: Menunjukkan bahwa Nomor Pengganti Sudah Ada atau Nomor Faktur yang Akan Diganti Belum Di-upload.

  • ETAX-20017: Informasi ini dikeluarkan jika Tanggal Faktur Pajak Pengganti Tidak Boleh Kurang dari Faktur Pajak Normal.

Baca juga: Cara Pembatalan Faktur Pajak, Syarat, dan Ketentuan yang Berlaku

Solusi Mengatasi ETAX-20027

Dalam upaya mengatasi masalah ETAX-20027, diperlukan langkah-langkah konkret yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut solusi yang dapat diambil:

1. Nomor NPWP yang Benar

Pastikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi yang dimasukkan pada Faktur Pajak Pengganti adalah benar dan sesuai dengan yang tertera pada Faktur Pajak Normal. Kesalahan dalam mencocokkan NPWP dapat menjadi penyebab utama reject ETAX-20027.

2. Penggunaan Kode NSFP yang Sesuai

Perhatikan dengan teliti penggunaan kode Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Pastikan NSFP pada Faktur Pajak Pengganti sama dengan NSFP yang digunakan pada Faktur Pajak Normal atau sebelumnya, dengan perbedaan hanya pada bagian tanggal. Contoh pengisian yang tepat dapat dilihat pada lampiran PER-03/PJ/2023.

3. Tanggal Faktur Pajak Pengganti yang Tepat

Pastikan tanggal Faktur Pajak Pengganti tidak kurang dari tanggal Faktur Pajak Normal yang akan diganti. Kekeliruan dalam penentuan tanggal dapat menyebabkan penolakan sistem dengan kode error ETAX-20027. Contoh pengisian tanggal yang sesuai dapat diacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

4. Kode Status Faktur Pajak yang Sesuai

Periksa kembali penggunaan kode status pada Faktur Pajak Pengganti. Pastikan menggunakan kode status 1 untuk menandakan bahwa Faktur tersebut bersifat pengganti. Jika Faktur Pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya, tetap gunakan kode status 1.

5. Waktu Pembuatan yang Tepat

Pastikan pembuatan Faktur Pajak Pengganti dilakukan pada masa yang sama dengan masa pelaporan SPT Masa PPN dari Faktur Pajak yang diganti. Jangan lupa untuk merujuk pada waktu pembuatan yang telah dilaporkan sebelumnya, seperti contoh kasus yang dijelaskan dalam lampiran PER-03/PJ/2023.

Baca juga:  Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal, Bulan, dan Tahun

Dapatkan kemudahan dalam mengatasi reject ETAX-20027 pada faktur pajak pengganti dengan solusi terbaik dari ISB Consultant. Nantinya Anda akan dibimbing oleh tim konsultan pajak Semarang untuk memastikan kelancaran proses perpajakan Anda. Kunjungi sekarang di laman resmi kami https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/ dan temukan solusi efektif untuk menangani faktur pajak pengganti, memastikan kepatuhan dan keberlanjutan finansial perusahaan Anda.

Kesimpulan

Dalam menghadapi reject ETAX-20027 saat mengunggah Faktur Pajak Pengganti, langkah-langkah solusi di atas dapat dijadikan panduan untuk mengatasi masalah tersebut. Penting untuk memahami bahwa ketelitian dalam pengisian informasi pada Faktur Pajak Pengganti menjadi kunci utama untuk menghindari penolakan oleh sistem. Dengan mematuhi aturan yang berlaku dan merinci setiap langkah sesuai dengan contoh pengisian yang diberikan, diharapkan pengguna dapat sukses mengunggah Faktur Pajak Pengganti tanpa hambatan.

Penting untuk terus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan terbaru dan memastikan bahwa proses perpajakan dilakukan dengan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang komprehensif bagi para pengguna Faktur Pajak, sehingga mereka dapat menghindari kendala dan meningkatkan keefektifan dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.