Hapus NPWP atau Ajukan Status WP Nonaktif? Ini Cara Pilihnya!

Dalam dunia perpajakan, tidak jarang Wajib Pajak orang pribadi maupun badan menghadapi dilema administratif: apakah lebih baik mengajukan status sebagai Wajib Pajak Nonaktif atau langsung menghapus NPWP secara permanen? Kebingungan ini kerap muncul terutama saat seorang Wajib Pajak tidak lagi memiliki kegiatan usaha, telah berpindah domisili ke luar negeri, atau bahkan ketika sebuah badan usaha telah dibubarkan.

Permasalahan tersebut menjadi semakin penting untuk dipahami mengingat konsekuensi hukum dan administratif yang menyertainya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Wajib Pajak, terutama yang berniat menggunakan jasa konsultan pajak, untuk memahami secara menyeluruh kelebihan, kekurangan, dan prosedur dari masing-masing opsi. Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan antara Wajib Pajak Nonaktif dan penghapusan NPWP, serta memberikan panduan praktis bagi Anda dalam memilih opsi yang paling sesuai.

Pengertian Wajib Pajak Nonaktif

Wajib Pajak Nonaktif adalah status yang diberikan kepada individu atau badan yang secara hukum masih memiliki NPWP namun tidak aktif dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Status ini biasanya diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memiliki penghasilan kena pajak atau tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sebagai subjek pajak.

Contoh Wajib Pajak yang dapat mengajukan status Nonaktif antara lain:

  • Orang pribadi yang sudah berhenti menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • WNI yang sudah pindah dan menjadi subjek pajak luar negeri.
  • Wanita kawin yang telah menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami.
  • Wajib Pajak yang selama 5 tahun berturut-turut tidak menyampaikan SPT, tidak dipotong/dipungut, dan tidak membayar pajak.

Dengan status Nonaktif, Wajib Pajak tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan tidak dikenakan sanksi administrasi selama status tersebut masih berlaku.

Pengertian Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP adalah proses administratif untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak secara permanen karena Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek pajak di Indonesia. Ini berbeda dengan status Nonaktif yang sifatnya sementara dan masih dapat diaktifkan kembali.

Berikut adalah kondisi yang memungkinkan NPWP dapat dihapus:

  • Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  • WNI yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Badan usaha yang telah resmi dibubarkan dan tidak beroperasi lagi.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang sudah tidak menjalankan usaha di Indonesia.
  • Wajib Pajak memiliki NPWP ganda.

Penghapusan NPWP juga bisa dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), namun mayoritas dilakukan atas permohonan Wajib Pajak.

Perbedaan Dasar antara Wajib Pajak Nonaktif dan Penghapusan NPWP

Sebelum menentukan langkah yang tepat, penting untuk memahami perbedaan paling mendasar dari kedua opsi tersebut. Tabel berikut menjelaskan secara sistematis aspek yang membedakan keduanya.

AspekWajib Pajak NonaktifPenghapusan NPWP
PermohonanBisa diajukan Wajib Pajak atau ditetapkan DJPHarus diajukan atau ditetapkan DJP secara jabatan
Pemeriksaan DJPTidak memerlukan pemeriksaanWajib dilakukan pemeriksaan
Dokumen PendukungRelatif sedikit dan sederhanaLengkap dan sesuai kategori Wajib Pajak
Waktu Proses±5 hari kerja setelah BPE/BPSHingga 12 bulan tergantung kondisi
Status AdministratifNPWP tetap ada, hanya dinyatakan nonaktifNPWP dihapus dan tidak lagi tercatat di DJP
Kewajiban Pelaporan PajakTidak perlu lapor SPTSama, namun tidak berlaku lagi karena NPWP hilang
ReaktivasiBisa diaktifkan kembaliTidak bisa, harus daftar ulang NPWP baru

Contoh Kasus: Pemilihan Status Berdasarkan Situasi

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah beberapa contoh kasus nyata yang dapat dijadikan acuan dalam memilih antara status Nonaktif atau penghapusan NPWP, tergantung pada kondisi masing-masing Wajib Pajak.

  1. Pengusaha Online yang Tutup Usaha Sementara
    Budi adalah seorang pengusaha toko daring yang memutuskan untuk berhenti sementara karena alasan kesehatan. Ia masih memiliki rencana untuk memulai kembali dalam waktu 1-2 tahun. Dalam hal ini, mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif adalah opsi yang tepat karena ia tidak perlu lapor SPT dan dapat mengaktifkan kembali NPWP kapan saja jika ingin kembali berbisnis.
  2. WNI yang Pindah Permanen ke Luar Negeri
    Santi adalah seorang tenaga kerja Indonesia yang menikah dengan warga negara asing dan memutuskan untuk tinggal di luar negeri secara permanen. Dalam kondisi ini, ia bisa menghapus NPWP karena sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek pajak di Indonesia.
  3. Badan Usaha yang Sudah Dibubarkan
    PT Maju Terus adalah perusahaan manufaktur yang resmi dibubarkan melalui akta notaris dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban hukumnya. Dalam hal ini, penghapusan NPWP adalah langkah final yang harus dilakukan.

Manakah yang Lebih Mudah Dilakukan?

Secara administratif, status Wajib Pajak Nonaktif jauh lebih mudah dan cepat dibandingkan proses penghapusan NPWP. Hal ini karena proses Nonaktif tidak memerlukan pemeriksaan oleh petugas pajak dan hanya memerlukan dokumen dasar seperti surat pernyataan dan identitas. Prosesnya pun relatif singkat, hanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

Baca juga:  Surat Tagihan Pajak (STP): Syarat, Fungsi dan Proses Pelunasannya

Sebaliknya, penghapusan NPWP melibatkan proses pemeriksaan pajak, pengumpulan dokumen yang lengkap sesuai kategori Wajib Pajak, dan waktu tunggu yang bisa mencapai hingga 12 bulan. Oleh karena itu, opsi ini hanya disarankan bagi Wajib Pajak yang memang tidak memiliki rencana kembali menjadi subjek pajak di Indonesia.

Di tengah kompleksitas peraturan pajak yang selalu berkembang, penting bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan arahan yang tepat sebelum mengambil keputusan administratif seperti ini. Dengan menggunakan layanan profesional dari ISB Consultant, Anda dapat memperoleh pendampingan menyeluruh dalam proses pengajuan status Wajib Pajak Nonaktif atau penghapusan NPWP.

Layanan jasa tax planning di Surabaya dari ISBC membantu Anda memahami dokumen yang dibutuhkan, mempersiapkan proses reaktivasi atau pendaftaran baru, serta menghindari potensi kesalahan administrasi yang berakibat pada sanksi atau denda.

Pilih Berdasarkan Kebutuhan dan Tujuan

Memilih antara status Wajib Pajak Nonaktif atau penghapusan NPWP harus disesuaikan dengan kondisi aktual dan rencana ke depan dari Wajib Pajak itu sendiri. Jika masih ada kemungkinan untuk kembali aktif, maka status Nonaktif adalah solusi sementara yang praktis. Namun jika sudah tidak ada keterkaitan lagi dengan kewajiban perpajakan di Indonesia, penghapusan NPWP adalah langkah final yang paling tepat.

Sebelum membuat keputusan, disarankan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan konsultan pajak terpercaya agar setiap prosedur yang dijalani dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Tutorial Cara Ubah Status Wajib Pajak di Aplikasi Coretax