Kadin Jatim Usulkan Cukai untuk Produk Non-Tembakau

Kebijakan cukai di Indonesia saat ini lebih banyak difokuskan pada produk tembakau. Namun, dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan untuk diversifikasi sumber pendapatan negara, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengajukan usulan kepada Pemerintah Indonesia untuk memperluas kebijakan cukai ke produk komoditas lainnya.

Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal. Artikel ini akan membahas secara rinci usulan Kadin Jawa Timur, perbandingan dengan kebijakan cukai di Malaysia, dan dasar hukum yang mendukung kebijakan ini.

Kebijakan Cukai di Indonesia

  • Fokus pada Produk Tembakau
    Saat ini, kebijakan cukai di Indonesia sangat terfokus pada produk tembakau. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, produk tembakau merupakan salah satu objek cukai utama. Kebijakan ini diimplementasikan untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau, yang memiliki dampak negatif pada kesehatan masyarakat, serta untuk meningkatkan pendapatan negara.

  • Kontribusi Cukai Tembakau terhadap Penerimaan Negara
    Jawa Timur adalah salah satu kontributor utama penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Pada tahun 2023, penerimaan cukai dari tembakau mencapai Rp213,49 triliun, atau sekitar 96% dari total penerimaan cukai. Tingginya penerimaan ini menunjukkan pentingnya cukai tembakau bagi perekonomian negara. Namun, fokus yang terlalu besar pada tembakau juga menimbulkan risiko, terutama terkait dengan peredaran rokok ilegal.

  • Tantangan Peredaran Rokok Ilegal
    Kenaikan cukai tembakau yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan peningkatan peredaran rokok ilegal. Konsumen yang tidak mampu membeli rokok legal beralih ke rokok ilegal yang lebih murah. Menurut data Kadin Jawa Timur, angka peredaran rokok ilegal meningkat dari 4,9% pada tahun 2020 menjadi 6,9% pada tahun 2023. Peningkatan ini menimbulkan kerugian bagi industri rokok legal dan berdampak buruk pada perekonomian negara.

Studi Banding ke Malaysia

  • Kebijakan Cukai di Malaysia
    Kadin Jawa Timur melakukan studi banding ke Malaysia International Chamber of Commerce and Industry (MICCI) untuk mempelajari kebijakan cukai di Malaysia. Di Malaysia, cukai tidak hanya dikenakan pada rokok dan minuman beralkohol, tetapi juga pada komoditas lain seperti gula pemanis, kendaraan bermotor, dan permainan mahyong. Diversifikasi objek cukai ini membantu Malaysia untuk mendapatkan pendapatan cukai yang lebih bervariasi dan stabil.

  • Moratorium Cukai untuk Rokok
    Salah satu kebijakan penting yang dipelajari dari Malaysia adalah moratorium cukai untuk rokok. Di Malaysia, cukai rokok tidak dinaikkan selama tiga tahun berturut-turut untuk menghindari kenaikan harga yang berlebihan dan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Kebijakan ini terbukti efektif dalam menjaga stabilitas harga dan mengurangi disparitas harga antara rokok legal dan ilegal.

  • Pengawasan Cukai
    Pengawasan cukai di Malaysia lebih mudah dilakukan karena industri rokok hanya terdiri dari sekitar tiga perusahaan besar dan sebagian besar rokok yang beredar merupakan impor. Di Indonesia, tantangan pengawasan lebih besar karena terdapat banyak industri rokok, mulai dari perusahaan besar hingga industri rumahan, serta adanya petani tembakau yang turut mempengaruhi dinamika industri rokok.

Untuk memastikan kebijakan pajak cukai yang efektif dan mengurangi peredaran rokok ilegal, menggunakan layanan konsultan pajak di Surabaya profesional sangatlah penting. Tim ISB Consultant bersertifikasi siap membantu Anda dalam menghadapi kompleksitas regulasi pajak, termasuk penerapan kebijakan baru. Dengan dukungan konsultan yang kompeten, penerapan pajak cukai dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, mendukung perekonomian yang lebih sehat.

Usulan Kebijakan Kadin Jawa Timur

  • Perluasan Objek Cukai
    Kadin Jawa Timur mengusulkan agar pemerintah memperluas objek cukai ke komoditas lain selain tembakau. Beberapa produk yang diusulkan untuk dikenakan cukai antara lain gula pemanis dan kendaraan bermotor. Gula pemanis telah diatur dalam regulasi, namun pelaksanaannya belum optimal. Dengan memperluas objek cukai, pendapatan negara dari sektor cukai dapat meningkat dan tidak terlalu bergantung pada produk tembakau.
Baca juga:  Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29): Tarif, Contoh Cara Hitung & Pelaporan

  • Moratorium Cukai untuk Rokok
    Kadin Jawa Timur juga mengusulkan agar pemerintah memberlakukan moratorium cukai untuk rokok, seperti yang dilakukan di Malaysia. Moratorium ini bertujuan untuk menghentikan kenaikan cukai rokok setiap tahun yang dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal dan kesenjangan harga yang signifikan antara rokok legal dan ilegal.

  • Penguatan Pengawasan Cukai
    Untuk mendukung perluasan kebijakan cukai, pengawasan yang lebih ketat dan efektif diperlukan. Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas dan sumber daya untuk mengawasi peredaran produk yang dikenakan cukai, terutama produk tembakau. Penggunaan teknologi dan sistem informasi yang lebih baik juga diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan cukai.

Dasar Hukum Kebijakan Cukai

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai merupakan dasar hukum utama yang mengatur kebijakan cukai di Indonesia. UU ini mengatur objek cukai, tarif cukai, dan mekanisme pengawasan serta penegakan hukum terkait cukai. Perubahan dan perluasan objek cukai dapat dilakukan melalui revisi atau amandemen terhadap UU ini.

  • Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan
    Selain UU Cukai, kebijakan cukai juga diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan. Peraturan-peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan kebijakan cukai, termasuk penetapan tarif cukai dan prosedur pengawasan. Perubahan kebijakan cukai dapat dilakukan melalui revisi peraturan-peraturan ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi.

Manfaat dan Tantangan Implementasi Kebijakan Baru

Implementasi kebijakan baru dalam perluasan objek cukai dan moratorium cukai rokok di Indonesia menawarkan berbagai manfaat signifikan bagi perekonomian negara. Namun, kebijakan ini juga menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diatasi agar dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif.

Manfaat

  • Diversifikasi Pendapatan Negara
    Dengan memperluas objek cukai, pendapatan negara dari sektor cukai dapat meningkat dan lebih stabil.

  • Pengurangan Peredaran Rokok Ilegal
    Moratorium cukai untuk rokok dapat membantu mengurangi peredaran rokok ilegal dengan menjaga stabilitas harga rokok legal.

  • Pengendalian Konsumsi Produk Berbahaya
    Pengenaan cukai pada produk lain seperti gula pemanis dapat membantu mengendalikan konsumsi produk yang berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.

Tantangan

  • Pengawasan dan Penegakan Hukum
    Perluasan objek cukai memerlukan pengawasan yang lebih ketat dan sumber daya yang memadai untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan baru.

  • Penolakan dari Industri Terkait
    Beberapa industri mungkin menolak kebijakan baru karena dapat meningkatkan biaya produksi dan harga produk.

  • Sosialisasi dan Edukasi
    Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan industri terkait mengenai manfaat dan tujuan kebijakan cukai yang baru.

Kesimpulan

Usulan Kadin Jawa Timur untuk memperluas kebijakan cukai pada produk selain tembakau dan memberlakukan moratorium cukai untuk rokok merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal. Dengan belajar dari kebijakan cukai di Malaysia, Indonesia dapat mengimplementasikan kebijakan yang lebih efektif dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan. Implementasi kebijakan baru ini memerlukan dasar hukum yang kuat, pengawasan yang efektif, serta dukungan dari seluruh pihak terkait untuk mencapai tujuan yang diharapkan.