Kedudukan Hukum Pajak dan Hukum Pidana dalam UU Perpajakan

Jasa Konsultan Pajak – Hukum perpajakan yang dijalankan dengan baik, niscaya akan menghasilkan para generasi yang sadar hukum dengan baik pula. Jika terdapat penyimpangan dalam hukum perpajakan, maka hal ini juga akan bersinggungan dengan hukum pidana.

Meski tak semua permasalahan perpajakan dihitung sebagai pelanggaran pidana, alangkah lebih baik bila Anda juga memahami skema kedudukan hukum pajak dan hukum pidana di Indonesia.

Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia

Secara garis besar, hukum pajak adalah segala tatanan yang diatur secara tertulis dan resmi oleh negara. Tujuannya untuk mengatur hubungan pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dalam hal ini, kuasa pemerintah diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang diampu Kementerian Keuangan RI.

Selanjutnya, pajak yang disetor kepada negara akan dikelola dan diolah dengan baik, kemudian diserahkan kembali kepada masyarakat. Bentuk penyerahan pajak tersebut diwujudkan dalam sarana pelayanan publik, tata kota, dan lainnya.

Hukum pajak menjadi patokan untuk semua pihak dalam mengatur hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Bila hukum pajak tidak dijalankan dengan benar, maka hukum lainnya akan menjadi penengah agar pemerintah (fiskus) dan rakyat bisa berkesinambungan. Hal inilah yang mendasari adanya hukum lain yang berkaitan, termasuk hukum perdata dan hukum pidana.

image by georgiaautolaw.com

Kedudukan Hukum Pidana di Indonesia

Hukum Pidana di Indonesia berusaha untuk mengatur beragam sanksi hukum untuk siapa saja yang melanggar aturan negara. Baik dari hukum pajak, hukum perdata, maupun hukum pidana yang terangkum dalam KUHP. Hukum pidana bergerak sebagai jawaban atas segala permasalahan hukum yang ada di Indonesia. 

Penyimpangan Hukum Pajak yang Terkait Hukum Pidana

Di bawah ini akan dijabarkan beberapa penyimpangan hukum pajak yang akan bersinggungan dengan hukum pidana bila Anda meremehkan ketentuannya:

  • Bila terjadi pemakaian ulang sebuah materai yang sudah dipakai, akan dikenakan pasal 260 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
  • Membuka rahasia jabatan atau tidak menyimpan rahasia dalam perpajakan dikenakan sanksi pidana penjara sembilan sesuai dengan pasal 322 KUHP
  • Jika menilik pada pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat pajak atau sejenisnya akan dikenakan sanksi pidana maksimal enam bulan
  • Tentang penyuapan di bidang perpajakan diatur oleh pasal 209 KUHP akan dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.  Hukum pidana bisa lebih berat bila menyangkut dengan ASN dan pejabat publik yang bekerja untuk negara
  • Hukum pidana yang berkaitan dengan kealpaan dari PKP (Pengusaha Kena Pajak) dirangkum dalam beberapa poin.
Baca juga:  Resesi Ekonomi: Pengertian, Penyebab dan Dampaknya

  • Sanksi denda 200% dari jumlah pajak SKPKB jika tidak menyampaikan SPT atau memberikan data SPT yang tidak benar. Hal ini sesuai dengan Pasal 13A KUP
  • Jika PKP menyampaikan SPT tetapi tidak mendaftarkan diri untuk NPWP, kemudian menyalahgunakan NPWP milik orang lain akan diberikan sanksi pidana penjara minimal enam bulan, maksimal enam tahun. Hal ini sesuai peraturan pasal 39 ayat (1) KUP
  • Jika PKP yang telah lepas dari masa hukuman melakukan kesalahan lain di bidang hukum wajib pajak dalam tempo kurang dari satu tahun, maka pidana penjara siap mengintainya kembali. Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) KUP Pasal 39 ayat (3) KUP.

Meski tak mudah dipahami oleh sebagian orang, jika Anda adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara, maka Anda harus memahami dasar hukumnya. Jangan sampai terjerat dengan hukum yang tidak benar. Anda bisa berkonsultasi dengan ISBConsultants jika mengalami kesulitan. Kami siap mencarikan solusi terbaik untuk masalah perpajakan Anda.