Kode Faktur Pajak 020: Pengertian, Dasar Hukum, dan Penggunaannya

Pajak merupakan salah satu aspek yang tidak terpisahkan dari aktivitas ekonomi suatu negara. Pengenaan pajak bertujuan untuk membiayai kebutuhan pemerintah dan mendukung berbagai program pembangunan. Dalam konteks pajak pertambahan nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu elemen yang menjadi fokus pembahasan dalam dunia PPN adalah Kode Faktur Pajak 020.

Pengertian Kode Faktur Pajak 020

Kode faktur pajak 020 memiliki peranan penting dalam transaksi antara PKP rekanan pemerintah dengan bendaharawan pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Secara sederhana, kode ini digunakan ketika PKP rekanan pemerintah melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada bendahara pemerintah yang bertanggung jawab atas pemungutan PPN.

Mekanisme Pemungutan PPN dengan Kode Faktur Pajak 020

Mekanisme pemungutan PPN yang melibatkan kode faktur pajak 020 memiliki perbedaan mendasar dengan mekanisme umum. Transaksi dengan kode 020 menunjukkan bahwa pemungutan PPN dilakukan oleh bendaharawan pemerintah, bukan oleh PKP. Artinya, PKP rekanan pemerintah hanya bertindak sebagai pihak yang menyerahkan BKP/JKP, sedangkan pemungutan PPN menjadi tanggung jawab bendaharawan pemerintah.

Untuk memahami lebih lanjut, kita dapat merinci beberapa aspek terkait penggunaan kode faktur pajak 020.

Dasar Hukum Penggunaan Kode Faktur Pajak 020

Dasar hukum penggunaan kode faktur pajak 020 dijelaskan secara rinci dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Lampiran ini memberikan pedoman yang jelas mengenai situasi di mana kode faktur pajak 020 harus digunakan. Dalam konteks ini, kode tersebut digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah.

Klasifikasi Bendahara Pemerintah

Penting untuk memahami siapa yang dimaksud dengan pemungut PPN bendahara pemerintah. Termasuk dalam kategori ini adalah pejabat yang ditunjuk oleh menteri atau ketua lembaga sebagai bendahara dan/atau bendahara proyek, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta bendahara pemerintah pusat dan daerah. Kode faktur pajak 020 digunakan dalam transaksi antara PKP dan ketiga pihak ini.

Optimalkan penggunaan Kode Faktur Pajak 020 dengan bimbingan terbaik dari ISB Consultant Surabaya. Jamin kepatuhan dan hindari potensi kendala dengan panduan ahli kami. Kunjungi https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/ untuk solusi lengkap. Dengan layanan kami, pastikan bahwa proses perpajakan Anda tidak hanya efisien tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi bisnis Anda.

Pengecualian Penggunaan Kode Faktur Pajak 020

Walaupun kode faktur pajak 020 digunakan dalam sebagian besar transaksi antara PKP rekanan pemerintah dengan bendahara pemerintah, terdapat beberapa pengecualian. Transaksi yang tidak melibatkan pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah menggunakan kode faktur pajak lain atau bahkan tidak menggunakan kode faktur pajak sama sekali. Beberapa contoh pengecualian ini antara lain:

  1. Pembayaran dengan Jumlah di Bawah Rp 1 Juta: Transaksi pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1 juta rupiah dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  2. Pembayaran untuk Pembebasan Tanah: Pembayaran terkait pembebasan tanah tidak menggunakan kode faktur pajak 020.
  3. Fasilitas PPN Tidak Dipungut: Transaksi atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
  4. Pembayaran oleh PT Pertamina (Persero): Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina (Persero).
  5. Pembayaran Rekening Telepon: Pembayaran atas rekening telepon tidak melibatkan kode faktur pajak 020.
  6. Jasa Angkutan Udara oleh Perusahaan Penerbangan: Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
  7. Pengecualian Lainnya: Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Pemungutan PPN dengan Kode Faktur Pajak 020

Proses pemungutan PPN dengan menggunakan kode faktur pajak 020 melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti dengan cermat oleh PKP rekanan pemerintah.

Pembuatan Faktur Pajak

Saat menyampaikan tagihan, baik untuk seluruh pembayaran atau hanya sebagian pembayaran, PKP rekanan pemerintah membuat faktur dengan kode faktur 020. Diterbitkannya faktur pajak menjadi wajib apabila pembayaran diterima sebelum proses penagihan atau sebelum Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) diserahkan.

Baca juga:  Perbedaan Faktur & Nota dalam Jual Beli

Faktur yang memakai kode faktur pajak 020 disusun dalam tiga rangkap, dan masing-masing rangkap memiliki peruntukan sebagai berikut:

  1. Lembar ke-1 untuk Bendahara Pemerintah: Faktur ini diserahkan kepada bendahara pemerintah sebagai bukti transaksi.
  2. Lembar ke-2 untuk Arsip PKP Rekanan Pemerintah: Lembar ini menjadi bagian dari arsip PKP rekanan pemerintah sebagai bukti transaksi dan pelaporan.
  3. Lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Bendahara Pemerintah: Lembar ini disampaikan kepada KPP melalui bendahara pemerintah untuk proses pemantauan dan pelaporan lebih lanjut.

Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)

Selain pembuatan faktur pajak, PKP rekanan pemerintah juga diwajibkan untuk mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai langkah selanjutnya. SSP ini mencakup informasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas PKP rekanan pemerintah.

Namun, yang menandatangani SSP adalah bendahara pemerintah atau KPKN sebagai penyetor PPN atas nama PKP rekanan pemerintah. SSP untuk bendahara pemerintah dibuat dalam lima rangkap, sementara untuk KPKN dibuat empat rangkap. Rinciannya adalah sebagai berikut:

SSP untuk Bendahara Pemerintah:

  1. Lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah: Sebagai bukti pembayaran PPN yang diserahkan kepada PKP rekanan pemerintah.
  2. Lembar ke-2 untuk KPP melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN): Lembar ini diserahkan kepada KPP melalui KPPN sebagai langkah pengawasan dan pelaporan.
  3. Lembar ke-3 untuk PKP Rekanan Pemerintah Guna Dilampirkan pada SPT Masa PPN: Bagian dari dokumen yang digunakan dalam pelaporan SPT masa PPN oleh PKP rekanan pemerintah.
  4. Lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos: Sebagai bukti setoran yang diteruskan kepada bank persepsi atau kantor pos.
  5. Lembar ke-5 untuk Arsip Bendahara Pemerintah: Arsip ini disimpan sebagai bukti pembayaran dan untuk keperluan arsip bendahara pemerintah.

Baca juga: Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP), Fungsi, Jenis, dan Cara Pengisian

SSP untuk KPKN:

  1. Lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah: Sebagai bukti pembayaran PPN yang diserahkan kepada PKP rekanan pemerintah.
  2. Lembar ke-2 untuk KPP melalui KPKN: Lembar ini diserahkan kepada KPP melalui KPKN sebagai langkah pengawasan dan pelaporan.
  3. Lembar ke-3 untuk PKP Rekanan Pemerintah Dilampirkan pada SPT Masa PPN: Dokumen yang digunakan dalam pelaporan SPT masa PPN oleh PKP rekanan pemerintah.
  4. Lembar ke-4 untuk Pertinggal KPKN: Bagian dari arsip KPKN untuk keperluan pertinggal.

Penyelesaian Proses dengan Cap “TELAH DIBUKUKAN”

Setelah SSP disampaikan, KPPN atau KPKN membubuhkan cap yang bertuliskan “TELAH DIBUKUKAN” pada SSP lembar ke-1 dan ke-2. Langkah ini menunjukkan bahwa setoran PPN sudah diakui dan tercatat dalam sistem perpajakan.

Baca juga: Kode Faktur Pajak 070: Pengertian, Dasar Hukum, dan Penggunaannya

Kesimpulan

Kode Faktur Pajak 020 memiliki peran vital dalam menjalankan transaksi antara PKP rekanan pemerintah, bendaharawan pemerintah, dan KPKN. Dasar hukum yang jelas, mekanisme pemungutan PPN, dan prosedur pembuatan faktur serta pengisian SSP memberikan arah yang tegas bagi para pelaku bisnis untuk mematuhi aturan perpajakan.

Melalui pemahaman mendalam terhadap kode faktur pajak 020, PKP rekanan pemerintah dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kedisiplinan dalam mengikuti prosedur perpajakan, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang transparan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.