Perkembangan ekonomi digital telah membuka peluang baru bagi individu untuk memperoleh penghasilan dari berbagai sumber online, salah satunya melalui program afiliasi. Profesi sebagai afiliator kini menjadi salah satu cara populer untuk mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu modal besar.
Namun, seiring meningkatnya kesadaran akan kepatuhan pajak, para afiliator juga perlu memahami bahwa setiap penghasilan yang diterima memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Bagi Anda yang terjun dalam dunia afiliasi, pemahaman mengenai jenis pajak, tarif, serta cara pelaporan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Tidak sedikit afiliator yang masih bingung bagaimana cara menghitung dan melaporkan pajak penghasilannya secara benar.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai jenis pajak afiliator, ketentuan tarif, hingga contoh cara perhitungannya agar Anda dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Apa itu Pajak Afiliator?
Pajak afiliator adalah kewajiban pajak atas penghasilan yang diterima individu atau badan usaha dari hasil mempromosikan produk atau jasa melalui tautan afiliasi (affiliate link).
Dalam praktiknya, afiliator memperoleh komisi setiap kali terjadi pembelian atau tindakan tertentu yang dilakukan oleh pengguna melalui tautan tersebut.
Menurut ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, afiliator dikategorikan sebagai pihak yang melakukan pekerjaan bebas. Artinya, penghasilan yang diperoleh termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) dan harus dilaporkan melalui SPT Tahunan. Jenis pajak yang dikenakan bergantung pada status afiliator, apakah sebagai individu (perorangan) atau badan (perusahaan).
Jenis Pajak yang Berlaku untuk Afiliator
Terdapat dua jenis pajak utama yang berlaku bagi afiliator di Indonesia, yaitu:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Afiliator yang menerima komisi dari hasil promosi produk atau jasa wajib membayar Pajak Penghasilan. Pajak ini dikenakan atas total penghasilan bruto yang diterima dalam satu tahun pajak. Untuk afiliator perorangan, jenis pajak yang berlaku adalah PPh Pasal 21 (bila dipotong oleh pihak marketplace) atau PPh Pasal 25/29 (bila membayar sendiri melalui laporan SPT Tahunan).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagi afiliator yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib memungut dan menyetorkan PPN sebesar 11%. Namun, bagi afiliator perorangan dengan skala kecil, umumnya kewajiban PPN ini belum berlaku.
Tarif Pajak Afiliator Berdasarkan Peraturan Terbaru
Tarif pajak bagi afiliator mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan Pasal 17 UU HPP, tarif PPh orang pribadi menggunakan sistem progresif sebagai berikut:
- Penghasilan hingga Rp60.000.000 per tahun → 5%
- Penghasilan di atas Rp60.000.000 – Rp250.000.000 → 15%
- Penghasilan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 → 25%
- Penghasilan di atas Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 → 30%
- Penghasilan di atas Rp5.000.000.000 → 35%
Apabila afiliator belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi 20% dibandingkan tarif normal. Oleh karena itu, pembuatan NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP sangat disarankan agar potongan pajak tidak lebih besar dari seharusnya.
Ketentuan Khusus dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
Dalam mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, afiliator perlu memilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan aktivitasnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136 Tahun 2023, KLU yang paling relevan bagi afiliator adalah 47920 – Perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. KLU ini menggambarkan kegiatan promosi atau pemasaran yang menghasilkan komisi dari pihak ketiga.
Selain itu, afiliator dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk mempermudah perhitungan pajak. Dengan metode ini, penghasilan neto dihitung menggunakan persentase tertentu dari omzet tahunan berdasarkan sektor usaha yang dijalankan.
Contoh Cara Menghitung Pajak Afiliator
Untuk memahami lebih jelas, berikut contoh sederhana perhitungan pajak bagi seorang afiliator:
Seorang afiliator bernama Dina memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp180.000.000 dalam satu tahun dari program afiliasi di beberapa marketplace. Dina sudah memiliki NPWP dan belum dikukuhkan sebagai PKP. Ia menggunakan NPPN dengan persentase norma sebesar 50%.
Langkah Perhitungan:
- Hitung Penghasilan Neto:
50% x Rp180.000.000 = Rp90.000.000 - Kurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
PTKP untuk wajib pajak orang pribadi = Rp54.000.000
Maka, penghasilan kena pajak = Rp90.000.000 – Rp54.000.000 = Rp36.000.000 - Hitung PPh Terutang:
Karena penghasilan kena pajak Rp36.000.000, maka tarif 5% berlaku.
5% x Rp36.000.000 = Rp1.800.000
Jadi, total pajak yang harus dibayar Dina sebagai afiliator adalah Rp1.800.000 per tahun. Jika dalam perjalanannya ada bukti potong pajak dari marketplace, nilai tersebut dapat mengurangi total PPh yang harus dibayar saat pelaporan SPT Tahunan.
Kapan dan Bagaimana Cara Melaporkan Pajak Afiliator?
Afiliator wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Pelaporan dilakukan secara online melalui sistem DJP Online atau Coretax.
Langkah umum pelaporan pajak afiliator meliputi:
- Login ke DJP Online dan buat kode otorisasi e-filing.
- Pilih menu “Buat SPT Tahunan” dan isi data identitas serta sumber penghasilan.
- Laporkan penghasilan dari pekerjaan bebas dan unggah bukti potong (jika ada).
- Sistem akan menghitung otomatis jumlah pajak terutang.
- Jika terdapat kekurangan pajak, lakukan pembayaran melalui kode billing.
- Tanda tangani dan kirim SPT secara elektronik.
Pelaporan pajak yang benar dan tepat waktu tidak hanya menunjukkan kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan citra profesional di mata mitra bisnis atau marketplace tempat afiliator bekerja sama.
Haruskah Afiliator Perlu Konsultan Pajak?
Banyak afiliator yang kesulitan dalam memahami ketentuan pajak, terutama saat penghasilan berasal dari berbagai sumber online seperti TikTok, Instagram, atau marketplace besar. Perhitungan, pelaporan, hingga klasifikasi pajak sering kali membutuhkan keahlian teknis agar tidak menimbulkan kesalahan administratif.
Di sinilah pentingnya menggunakan jasa profesional. ISB Consultant, sebagai penyedia jasa konsultan pajak area Jawa Timur & Jawa Tengah, siap membantu afiliator dalam menghitung, mengoptimalkan, serta melaporkan pajak sesuai peraturan terbaru.
Dengan pendampingan yang tepat, afiliator dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir terhadap aspek perpajakan yang kompleks.
Sanksi Jika Tidak Melaporkan Pajak Afiliator
Apabila afiliator tidak melaporkan atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Badan.
Selain itu, apabila ditemukan penghasilan yang tidak dilaporkan, maka dapat dikenakan sanksi tambahan berupa bunga dan denda hingga 200% dari pajak yang kurang dibayar.
Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara. Dengan memahami dan memenuhi kewajiban pajak secara tepat, afiliator dapat menjaga reputasi profesional sekaligus berkontribusi positif terhadap ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Baca juga: Syarat & Prosedur UMKM Online Omzet Kecil Bisa Bebas Pajak