Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan PBB

Semua perusahaan yang dibangun di atas lahan tak akan lepas dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Diketahui bahwa pengertian NJOPTKP merupakan dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan serta cara menghitung PBB pada perusahaan.

Pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan kepada pemilik karena adanya status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut dikenal dengan PBB atau Pajak Bumi Bangunan.

Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan 

Sebelum membahas bagaimana cara menghitung PBB, harus dipahami terlebih dahulu dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan. Besarnya nilai PBB biasanya berdasarkan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah atau bangunan terkait. NJOP merupakan sebuah nilai yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan, dimana nilai NJOP pada setiap daerah berbeda-beda dan tergantung dari faktor yang mempengaruhi.

Faktor yang biasanya mempengaruhi nilai NJOP bumi dan bangunan ada di bawah ini:

Faktor yang mempengaruhi NJOP Bumi yaitu peruntukan, lokasi, pemanfaatan dan kondisi lingkungan di sekitarnya. Sedangkan, faktor yang mempengaruhi NJOP Bangunan adalah bahan baku yang digunakan, lokasi bangunan, rekayasa dan kondisi lingkungan di sekitar bangunan.

Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan 
gorodlip.ru

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/20211 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB sudah menjelaskan besar nilai bumi dan bangunan tidak kena pajak.

NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak merupakan batas nilai jual objek pajak yang tak kena pajak. Hal ini berarti, untuk mengetahui berapa besar PBB yang dikurangkan dengan NJOPTKP terlebih dahulu.

Dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2014 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan sudah menjelaskan besar NJOPTKP yang terbaru. Bahkan beleid ini berlaku sampai sekarang karena besarnya NJOPTKP ditetapkan sekitar Rp. 12.000.000.

Sedangkan, NJOPTKP merupakan batas NJOP atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP pada setiap daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp. 12.000.000,- dengan ketentuan di bawah ini :

Semua Wajib Pajak mendapatkan pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak. Jika Wajib Pajak memiliki beberapa Objek Pajak, maka yang memperoleh pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak. Dimana nilainya terbesar tidak dapat digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
nepsite.ru

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Rumus dari perhitungan pajak PBB adalah sebagai berikut:

PBB = tarif 0.5% dikalikan dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Rumus dari NJKP = 40% x (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – NJOPTKP)

Dikenakan 40% jika lebih dari Rp1.000.000.000.

Dikenakan 20% apabila kurang dari nilai tersebut.

NJOPTKP = Rp12.000.000 atau bisa dibilang, nilai PBB = 0,5% x 40% x NJKP

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Objek PBB merupakan “Bumi dan atau Bangunan”.

Bumi adalah permukaan (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut di wilayah Indonesia. Misalnya: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, serta tambang.

Bangunan adalah Konstruksi teknik yang dilekatkan atau ditanam secara tetap pada tanah dan perairan. Misalnya: emplasemen, dermaga, pagar mewah, rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.

Baca juga:  Awas! Penipuan File APK di Musim Lapor Pajak
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
conseiller.ca

Sedangkan, objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum baik itu di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional. Dimana yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan, misalnya masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, serta candi.

Selain objek, pajak PBB juga berhubungan dengan subjek. Subjek Pajak merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata sebagai berikut.

  • Memiliki suatu hak atas bumi, dan atau;
  • Mendapatkan manfaat atas bumi, dan atau;
  • Memiliki bangunan, dan atau;
  • Memiliki kuasa atas bangunan, dan atau;
  • Mendapatkan manfaat atas bangunan.

Wajib Pajak merupakan Subjek Pajak yang dikenakan untuk kewajiban membayar pajak.

Adapun cara Mendaftarkan Objek PBB, yaitu

Orang atau Badan yang akan menjadi Subjek PBB harus mendaftar Objek Pajaknya terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Dimana wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP atau KP2KP setempat.

Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
yandex.net

Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PT B mempunyai lahan di daerah Medan dengan area bangunan seluas 800 meter persegi dan tanah sebesar 1.000 meter persegi. Diketahui bahwa NJOP tanah per meter di daerah tersebut merupakan Rp. 5.000.000 dan harga bangunan per meter Rp. 1.000.000.

Dibawah adalah langkah-langkah cara menghitung PBB yang wajib dipahami perusahaan pemilik bumi dan bangunan, yaitu:

Langkah pertama, hitunglah NJOP bumi dan bangunan

Bumi = 1.000 x Rp. 5.000.000 = Rp. 5.000.000.000

Bangunan = 800 x Rp. 1.000.000 = Rp800.000.000

NJOP Bumi dan Bangunan = Rp. 5.000.000.000 + Rp. 800.000.000 = Rp. 5.800.000.000

Langkah kedua, hitunglah  NJKP

NJKP = 40% x (Rp. 5.800.000.000 – Rp. 12.000.000) = Rp. 2.315.200.000

Langkah ketiga, hitunglah PBB.

PBB = 0.5% x Rp. 2.315.200.000 = Rp. 11.576.000

Untuk setiap tahunnya PT B harus membayar PBB sebesar Rp. 11.576.000.

Setelah Anda mengetahui bagaimana perhitungan PBB, maka bisa melakukan pengecekan tagihan PBB.

Pengecekan tagihan PBB ini bisa dilakukan secara online pada situs resmi masing-masing daerah.

Caranya yaitu dengan memasukkan Nomor Objek Pajak yang dimiliki ke situs PBB online tersebut. 

Setelah itu, Anda bisa melakukan kewajiban pembayaran PBB, sebagai WP Badan yang mempunyai kewajiban perpajakan lainnya. 

Misalnya saja dalam membuat Faktur Pajak elektronik, membuat dan melaporkan SPT Masa PPN serta membuat Bukti Potong dan lapor SPT PPh 23/26, melakukan pengelolaan pajak bisnis tersebut melalui mitra DJP.

Sedangkan, untuk wajib Pajak yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP Pratama atau disampaikan melalui Pemerintah Daerah. 

Namun, hal tersebut harus dapat dilunasi secara tepat waktu pada tempat pembayaran yang ditunjuk dalam SPPT yakni Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Namun, jika pajak Anda terutang bisa melihat keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan begitu, segala perubahan atau mutasi pada Objek Pajak yang terjadi sesudah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun selanjutnya.

Demikianlah informasi terkait pajak bumi dan bangunan yang bisa menambah ilmu untuk Anda. Terimakasih sudah membaca, tunggu artikel selanjutnya.