Pajak Desainer Interior: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung

Profesi desainer interior semakin berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan hunian dan ruang kerja yang nyaman serta estetis. Sebagai seorang profesional, desainer interior tidak hanya bertanggung jawab atas desain dan konsep ruang, tetapi juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Pemahaman mengenai pajak bagi desainer interior sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajak.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai jenis pajak yang dikenakan kepada desainer interior, tarif yang berlaku, serta contoh cara hitung pajak jasa desainer agar memudahkan dalam memahami kewajiban perpajakan.

Jenis Pajak yang Berlaku untuk Desainer Interior

Sebagai tenaga profesional yang memperoleh penghasilan dari jasa yang diberikan, desainer interior dikenakan beberapa jenis pajak, di antaranya:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan dikenakan atas pendapatan yang diperoleh desainer interior, baik yang bekerja secara independen maupun tergabung dalam perusahaan. Pajak ini dapat dikelompokkan berdasarkan status pekerjaan:

  • PPh Pasal 21: Berlaku bagi desainer interior yang berstatus karyawan di suatu perusahaan. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
  • PPh Pasal 23: Dikenakan jika desainer interior bekerja sebagai freelancer atau memberikan jasa kepada perusahaan. Perusahaan yang menggunakan jasa desainer akan memotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto penghasilan jika desainer memiliki NPWP, dan 4% jika tidak memiliki NPWP.
  • PPh Pasal 25 dan 29: Berlaku bagi desainer interior yang memiliki usaha sendiri dengan status wajib pajak badan atau perorangan yang menjalankan usaha.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Desainer interior yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mengenakan PPN sebesar 11% pada setiap transaksi jasa yang diberikan kepada klien. Jika omzet belum mencapai angka tersebut, maka tidak wajib memungut PPN tetapi tetap bisa secara sukarela menjadi PKP.

Tarif Pajak yang Berlaku

Tarif pajak yang dikenakan kepada desainer interior bervariasi berdasarkan jenis pajak yang berlaku:

  1. Tarif PPh Pasal 21: Mengikuti tarif progresif sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):
    • 5% untuk PKP hingga Rp60 juta per tahun.
    • 15% untuk PKP di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun.
    • 25% untuk PKP di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun.
    • 30% untuk PKP di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun.
    • 35% untuk PKP di atas Rp5 miliar per tahun.
  2. Tarif PPh Pasal 23: 2% dari jumlah bruto jika memiliki NPWP dan 4% jika tidak memiliki NPWP.
  3. Tarif PPN: 11% dari nilai jasa yang dikenakan kepada klien jika desainer interior telah menjadi PKP.

Contoh Cara Hitung Pajak Jasa Desainer Interior

Untuk memahami lebih lanjut bagaimana pajak dihitung, berikut contoh perhitungan pajak yang harus dibayarkan seorang desainer interior:

Contoh Kasus:

Budi adalah seorang desainer interior yang bekerja sebagai freelancer dan memperoleh penghasilan Rp15.000.000 per bulan atau Rp180.000.000 per tahun. Budi memiliki NPWP dan tidak memiliki penghasilan lain. Berikut perhitungan pajaknya:

Baca juga:  Surat Keterangan Bebas Pajak & Cara Pelaporannya

1. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):

  • Penghasilan Bruto: Rp180.000.000
  • Biaya Jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6 juta): Rp6.000.000
  • Penghasilan Neto: Rp180.000.000 – Rp6.000.000 = Rp174.000.000
  • PTKP (K/0 – Wajib Pajak Kawin tanpa anak): Rp54.000.000
  • PKP = Rp174.000.000 – Rp54.000.000 = Rp120.000.000

2. Hitung PPh 21 Terutang:

  • 5% dari Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • 15% dari Rp60.000.000 = Rp9.000.000
  • Total PPh 21: Rp3.000.000 + Rp9.000.000 = Rp12.000.000 per tahun atau Rp1.000.000 per bulan.

Jika Budi dikenakan PPh 23 karena menerima pembayaran dari perusahaan, maka pajak yang dipotong adalah:

  • 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000 per bulan.

Dengan memahami contoh cara hitung pajak jasa desainer ini, diharapkan para desainer interior dapat lebih mudah dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka.

Desainer interior sebagai tenaga profesional memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipahami dengan baik. Pajak yang dikenakan meliputi PPh Pasal 21 bagi karyawan, PPh Pasal 23 bagi freelancer, serta PPN bagi mereka yang telah menjadi PKP.

Dengan memahami tarif dan cara perhitungannya, desainer interior dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih efisien dan menghindari sanksi dari otoritas pajak. Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam penghitungan pajak, berkonsultasi dengan konsultan pajak yang kompeten dapat menjadi solusi terbaik.