Pajak Jual Beli Tanah: Pengertian & Cara Menghitung

Sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam setiap transaksi jual beli tanah ada biaya lain yang harus ditanggung oleh pihak penjual dan pembeli. Pajak penjualan tanah adalah salah satu konsekuensi yang wajib dibayarkan di dalam transaksi jual beli tanah tersebut. Oleh karena itu, penting sekali bagi Anda untuk mengetahui pengertian & cara menghitung pajak jual beli tanah. 

Singkatnya, pajak jual beli tanah adalah pungutan yang wajib dibayarkan oleh setiap pihak, baik dari penjual atau pembeli atas tanah sebagai objeknya. Adapun jenis pajak yang dibebankan ke semua pihak atas tanah yang dijual belikan yaitu pajak penghasilan bagi penjual dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB bagi pembeli. 

Untuk penjelasan lebih detail mengenai pengertian & cara menghitung pajak jual beli tanah simak uraian berikut ini. 

Pengertian & Hukum Pajak Jual Beli Tanah 

Saat melakukan transaksi jual beli tanah, selain harga, menghitung biaya pajak yang akan dibebankan juga penting untuk diperhatikan. Pengertian & cara menghitung pajak jual beli tanah adalah pungutan yang dibebankan kepada dua pihak, baik penjual dan pembeli. Namun untuk besaran pajak yang harus dibayar berbeda, tergantung dengan jenis pajak yang dibebankan.

Pajak jual beli tanah sendiri diatur dalam Perpres No 48 pada pasal 1 ayat 1 THN 1994, mengenai pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Dasar hukum lain terkait pajak jual beli tanah juga tertuang dalam Perpres nomor 24 pasal 39 pada ayat 1 huruf g THN 1997, mengenai pendaftaran tanah. 

Di dalam Perpres tersebut berisi tentang kewajiban yang harus dilunasi pemilik tanah atas pajak penghasilan terlebih dulu sebelum proses pembuatan akta jual beli ke pihak notaris. Untuk besar PPh yang harus dibayar yaitu 2,5% dari semua total nilai pengalihan tanah yang diperjual-belikan.

Pajak yang dibebankan juga wajib dilunasi, dan apabila tidak dibayarkan maka akan ada masalah dengan proses jual beli tanah tersebut. Karena ketentuan ini memiliki dasar hukum yang sah. Perlu diingat, PPh wajib dibayarkan pihak penjual sebelum mendapat AJB atau akta jual beli. 

Baca juga:  Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Secara Lengkap

Apabila transaksi tetap dilakukan tanpa pembayaran PPh terlebih dahulu, maka bisa muncul masalah terkait AJB tersebut. AJB tidak akan diterbitkan, sehingga bisa menimbulkan masalah sengketa tanah di masa mendatang sekalipun ada kwitansi atau bukti transaksi jual beli tanah tersebut.

cara menghitung pajak jual beli tanah
polit.ru

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah

Setelah mengetahui pengertian & cara menghitung pajak jual beli tanah, kali ini akan dibahas bagaimana cara menghitung setiap jenis pajak yang dibebankan kepada kedua pihak. Dengan mengetahui besaran pajak tersebut, Anda tentu bisa mempersiapkan dananya sehingga transaksi bisa berjalan lancar. 

Sebagai contoh cara menghitung tanah dengan harga Rp. 350.000.000, maka pajak yang harus dibayar adalah:

  • Pajak Penghasilan atau PPh

Cara menghitungnya 2,5% x 350.000.000 = 8.750.000. Maka PPh yang harus dilunasi adalah Rp. 8.750.000. 

  • BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Misalkan untuk NPOPTKP tanah di wilayah tersebut senilai Rp. 75.000.000, maka cara menghitungnya 350.000.000 dikurangi 75.000.000 yaitu  Rp. 275.000.000. Sehingga untuk BPHTB nya yaitu 5% x 275.000.000 hasilnya 13.750.000.

  • PPN atau Pajak Pertambahan Nilai

Cara menghitungnya adalah 10% x 350.000.000 = 35.000.000

  • PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan

Karena NJOP nilainya di bawah 1 miliar, maka nilai NJKP adalah 10%. Cara menghitungnya 20% x 350.000.000 = 70.000.000. PPB yang harus dibayarkan adalah 0,5% x 70.000.000 hasilnya 350.000. 

Bagaimana, mudah bukan cara perhitungan pajak jual beli tanah berdasarkan dengan jenis pajak yang dibebankan kepada setiap pihak. Semoga artikel mengenai pengertian & cara menghitung pajak jual beli tanah di atas bisa mudah dipahami.