Pajak Penghasilan Anak yang Belum Dewasa: Kewajiban dan Ketentuannya

Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak, tidak terkecuali anak-anak yang belum berusia 18 tahun. Meskipun terdengar sederhana, ada beberapa aturan khusus yang perlu dipahami terkait dengan pajak penghasilan anak yang belum dewasa.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang kewajiban dan ketentuan pajak penghasilan bagi anak yang belum dewasa, merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan terkait lainnya.

Definisi Anak Belum Dewasa

Menurut Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan, anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Definisi ini penting untuk menentukan apakah penghasilan anak harus digabungkan dengan penghasilan orang tua atau tidak. Jika seorang anak telah menikah meskipun belum mencapai usia 18 tahun, penghasilannya tidak lagi digabungkan dengan penghasilan orang tua.

Penggabungan Penghasilan Anak dengan Orang Tua

Penggabungan penghasilan anak dengan orang tua merupakan ketentuan dalam perpajakan Indonesia yang mengharuskan penghasilan anak yang belum dewasa untuk digabungkan dengan penghasilan orang tuanya dalam pelaporan pajak tahunan. Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta memastikan semua penghasilan keluarga terlapor dengan baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dasar Hukum Penggabungan Penghasilan

Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa penghasilan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orang tuanya. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi:

“Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.”

Penggabungan ini berlaku untuk semua jenis penghasilan yang diterima anak, baik dari pekerjaan, investasi, maupun sumber lainnya. Dengan demikian, penghasilan anak yang belum dewasa dianggap sebagai bagian dari penghasilan orang tuanya dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk penghasilan orang tua tersebut.

Penggabungan Penghasilan dalam Kasus Orang Tua Berpisah

Dalam kasus di mana orang tua dari anak yang belum dewasa telah berpisah, penghasilan anak tersebut tetap digabungkan dengan penghasilan salah satu orang tuanya, yaitu ayah atau ibu berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Misalnya, jika anak tersebut tinggal dengan ibunya setelah perceraian, maka penghasilan anak tersebut digabungkan dengan penghasilan ibunya.

Kewajiban Pajak bagi Anak yang Belum Dewasa

  • Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak
    Penghasilan yang diterima anak yang belum dewasa tetap merupakan objek pajak sepanjang penghasilannya merupakan objek pajak non-final dan/atau objek pajak final. Objek pajak non-final termasuk penghasilan dari pekerjaan seperti gaji dan upah, sedangkan objek pajak final termasuk bunga deposito, hadiah, dan penghasilan lainnya yang dikenakan pajak final.

  • Peran Orang Tua dalam Pelaporan Pajak
    Orang tua memiliki peran penting dalam melaporkan penghasilan anak yang belum dewasa. Karena penghasilan anak digabungkan dengan penghasilan orang tua, orang tua harus memastikan bahwa seluruh penghasilan keluarga dilaporkan secara akurat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegagalan melaporkan penghasilan anak dapat mengakibatkan sanksi pajak bagi orang tua.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Anak yang Belum Dewasa

  • Ketentuan Pendaftaran NPWP
    Anak yang masih di bawah usia 18 tahun dan belum pernah menikah tidak dapat mengurus pendaftaran NPWP untuk dirinya sendiri. Jika anak yang belum dewasa memerlukan NPWP, misalnya untuk keperluan administrasi tertentu, maka dapat menggunakan NPWP orang tuanya. Ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

  • Fungsi NPWP
    NPWP merupakan identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan, digunakan sebagai tanda pengenal untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP. Berdasarkan UU KUP, NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Bagi orang tua yang memiliki anak dengan penghasilan, penting untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak. Selain itu, disarankan untuk selalu mengonsultasikan dengan konsultan pajak dari ISB Consultant jika ada keraguan terkait penggabungan penghasilan dan penggunaan NPWP.

Penghitungan Pajak Penghasilan

Penghitungan pajak penghasilan merupakan proses penting yang menentukan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan total penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Proses ini melibatkan penerapan tarif pajak progresif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Tarif Pajak Penghasilan

Tarif pajak penghasilan di Indonesia bersifat progresif, yaitu semakin besar penghasilan yang diterima, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan. Penghasilan anak yang digabung dengan penghasilan orang tua akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan total penghasilan keluarga. Berikut ini adalah tarif pajak penghasilan orang pribadi berdasarkan UU Pajak Penghasilan yang berlaku:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta: 5%
  2. Penghasilan lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta: 15%
  3. Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta: 25%
  4. Penghasilan lebih dari Rp 500 juta: 30%

Contoh Penghitungan

Misalkan seorang anak yang belum dewasa memiliki penghasilan sebesar Rp 30 juta per tahun dari pekerjaan paruh waktu. Orang tua anak tersebut memiliki penghasilan sebesar Rp 200 juta per tahun. Maka, total penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah Rp 230 juta.

Baca juga:  Pajak Jasa Desainer: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung

Penghitungan pajak yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan kena pajak (PKP): Rp 230 juta
  • Tarif pajak progresif:
    • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta
    • 15% untuk penghasilan lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 230 juta

Total pajak yang harus dibayar dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan bagian penghasilan yang sesuai dengan tarif tersebut.

Baca juga: Menyiasati Pajak Penghasilan untuk Pekerja Freelance

Pentingnya Kepatuhan Pajak

  • Manfaat Kepatuhan Pajak
    Kepatuhan terhadap peraturan pajak tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

  • Sanksi atas Ketidakpatuhan
    Ketidakpatuhan dalam melaporkan dan membayar pajak dapat mengakibatkan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan pajak. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan penghasilan atau menghindari pajak.

Kesimpulan

Anak yang belum berusia 18 tahun namun memiliki penghasilan tetap dikenakan pajak, dengan ketentuan penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan orang tuanya. Penghasilan ini termasuk dalam objek pajak non-final dan/atau final. Anak tersebut tidak perlu memiliki NPWP sendiri, tetapi dapat menggunakan NPWP orang tuanya jika diperlukan.

Memahami peraturan perpajakan sejak dini juga dapat membantu anak-anak untuk lebih sadar akan kewajiban perpajakan mereka ketika mereka dewasa dan mulai memiliki penghasilan sendiri. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk melaporkan penghasilan anak-anak mereka dengan benar dalam SPT Tahunan.

Referensi Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan – Mengatur tentang penggabungan penghasilan anak yang belum dewasa dengan penghasilan orang tuanya.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 – Mengatur tentang pendaftaran NPWP dan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.