Kabar Baik! Pemkot Yogya Hapus Denda PBB Sampai Akhir Agustus 2024

Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Yogya) telah mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan untuk meringankan beban tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) bagi wajib pajak. Berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2024, kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok tunggakan PBB dari tahun 1994 hingga 2022.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang diterapkan oleh Pemkot Yogya, terutama selama masa pandemi Covid-19. Pada tahun ini, kebijakan tersebut memiliki durasi yang lebih panjang, yaitu mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2024. Hal ini dilakukan untuk mendorong wajib pajak agar membayar tunggakan PBB mereka dengan lebih ringan.

Mekanisme Pengurangan dan Hapus Denda

Mekanisme pengurangan dan penghapusan denda dalam kebijakan Pemkot Yogya terkait PBB P2 berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sesuai masa pajak yang ditetapkan dan membayarnya pada periode 1 Maret hingga 31 Agustus 2024. Berikut ini adalah rinciannya:

  • Pengurangan Pokok Pajak:
    • Untuk tunggakan masa pajak tahun 1994-2011, diberikan pengurangan sebesar 75%.
    • Tunggakan pajak tahun 2012-2018 mendapatkan pengurangan sebesar 25%.
    • Tunggakan pajak tahun 2019, 2021, dan 2022 mendapatkan pengurangan sebesar 10%.
    • Tunggakan masa pajak tahun 2022 mendapatkan pengurangan sebesar 50%.

  • Pembebasan Sanksi Administratif Denda:
    • Seluruh tunggakan PBB P2 dari tahun 1994 hingga 2022 dibebaskan dari sanksi administratif berupa denda.

  • Mekanisme Otomatis:
    • Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau mengurus pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi denda secara manual.
    • Kebijakan ini berlaku otomatis bagi wajib pajak yang membayar tunggakan PBB P2 pada periode yang ditentukan.

  • Pembayaran Tunggakan:
    • Wajib pajak cukup membayar tunggakan PBB P2 sesuai dengan masa pajak yang ditetapkan pada periode 1 Maret hingga 31 Agustus 2024.
    • Setelah pembayaran, wajib pajak akan langsung mendapatkan stimulus pengurangan pokok pajak dan bebas dari sanksi denda.

Dengan mekanisme ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk membayar tunggakan PBB mereka dengan lebih ringan dan meringankan beban keuangan yang mereka miliki.

Baca juga: Ini Bedanya Pajak Negara & Pajak Pemerintah

Dasar Hukum Kebijakan

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2023 tentang pemberian pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB P2. Selain itu, Keputusan Wali Kota (Kepwal) Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2024 juga turut menetapkan besaran persentase pengurangan pokok pajak dan periode masa pajak yang terkena kebijakan ini.

Apakah Anda mencari solusi terbaik untuk mengatasi perubahan regulasi pajak di Yogyakarta? ISB Consultant adalah pilihan yang tepat. Sebagai konsultan pajak Yogyakarta terkemuka, kami telah membantu berbagai perusahaan dan individu dalam menghadapi tantangan regulasi pajak sesuai aturan undang-undang berlaku. Dengan menggunakan pendekatan yang terstruktur dan berorientasi pada hasil, kami memiliki tim akuntan akan membantu Anda menavigasi perubahan kompleks dalam regulasi pajak.

Pembayaran Secara Digital

Pembayaran PBB P2 secara digital merupakan salah satu kemudahan yang diberikan oleh Pemkot Yogya kepada wajib pajak. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai pembayaran secara digital:

  • Layanan QRISNA Aplikasi Jogja Smart Service (JSS)
    Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB P2 melalui layanan QRISNA yang terdapat dalam aplikasi Jogja Smart Service (JSS). QRISNA adalah sistem pembayaran yang menggunakan kode QR untuk melakukan transaksi secara mudah dan cepat.
Baca juga:  Memanfaatkan Fasilitas Pajak Daerah untuk Keuntungan Bisnis

  • Kanal Pembayaran yang Tersedia
    Pembayaran PBB P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Yogya. Kanal pembayaran tersebut mencakup perbankan seperti Bank BPD DIY, Bank Jogja, Mandiri, BNI, serta layanan digital seperti Gopay, Tokopedia, Link Aja, Shopee, dan Pos Indonesia.

  • Kemudahan dan Keamanan
    Pembayaran secara digital memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui perangkat ponsel pintar. Transaksi pembayaran secara digital juga dijamin keamanannya, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir akan kehilangan uang atau identitas pribadi mereka.

  • Kontribusi terhadap Optimalisasi Penerimaan Daerah
    Pembayaran PBB P2 secara digital juga turut berkontribusi dalam optimalisasi penerimaan daerah dari sektor PBB. Dengan memanfaatkan layanan pembayaran digital, diharapkan lebih banyak wajib pajak yang tertarik untuk membayar tunggakan PBB mereka.

Dampak Kebijakan

Dampak Kebijakan Pengurangan dan Penghapusan Denda PBB P2 di Kota Yogyakarta dapat dirangkum dalam beberapa poin sederhana:

  • Meringankan Beban Wajib Pajak
    Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB P2 dengan lebih mudah dan ringan, karena mereka tidak perlu lagi membayar denda yang sebelumnya menjadi beban tambahan.

  • Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
    Dengan adanya kemudahan dalam pembayaran tunggakan PBB P2, diharapkan wajib pajak akan lebih termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

  • Optimalisasi Penerimaan Daerah
    Meskipun kebijakan ini memberikan pengurangan dan penghapusan denda, namun penerimaan daerah dari sektor PBB tetap dapat dioptimalkan. Hal ini karena lebih banyak wajib pajak yang kemungkinan besar akan membayar tunggakan mereka.

  • Memfasilitasi Pembayaran Secara Digital
    Kebijakan ini juga mendorong penggunaan layanan pembayaran digital untuk membayar PBB P2, yang dapat meningkatkan efisiensi dan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran.

  • Memberikan Dampak Positif bagi Ekonomi Lokal
    Dengan meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga berpotensi memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal, karena uang yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar denda dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi lainnya

Baca juga: Pentingnya Kepatuhan Pajak untuk Perekonomian Negara

Kesimpulan

Kebijakan ini merupakan langkah positif dari Pemkot Yogya untuk membantu meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkannya untuk membayar tunggakan PBB mereka dengan lebih mudah dan ringan.