Pengadilan Pajak: Pengertian, Tugas dan Wewenang

Selain melalui proses keberatan pajak, salah satu hak wajib pajak dalam menyelesaikan gugatan pajak ialah melalui Pengadilan Pajak. Beberapa hal yang bisa menimbulkan sengketa atau gugatan pajak ialah adanya ketidaksesuaian antara peraturan dan pelaksanaannya di lapangan. 

Pengadilan Pajak memiliki kedudukan, derajat, dan independensi yang sama seperti pengadilan lain yang setingkat. Pengadilan ini berada dalam lingkup tata usaha negara dan memiliki struktur organisasi yang berpuncak kepada Mahkamah Agung. 

Pengertian Pengadilan Pajak 

Pengadilan Pajak ialah suatu badan peradilan yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pelaksanaannya sendiri diperuntukkan bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang ingin mencari keadilan terkait sengketa pajak yang dialaminya. 

Dalam hal ini, sengketa pajak yang dimaksud ialah sengketa yang timbul di bidang perpajakan antara wajib pajak dan pihak berwenang. Ini sebagai akibat dari keluarnya putusan yang diajukan pada saat banding atau gugatan kepada badan pengadilan ini. 

Biasanya gugatan tersebut berlaku apabila pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan yang disertai dengan surat paksa. Nantinya gugatan yang diajukan oleh wajib pajak akan disampaikan kepada pengadilan sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak. 

Perlu diketahui bahwa pengadilan ini merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam pemeriksaan dan putusan sengketa pajak. Oleh karena itulah, Pengadilan Pajak tidak bisa diajukan gugatan ke peradilan umum, peradilan tata usaha negara, maupun badan peradilan lainnya. 

Kecuali jika terdapat putusan berupa tidak bisa diterima yang berhubungan dengan kewenangan dan kompetensi tertentu. Jika terdapat pada kondisi demikian, maka bisa diajukan ke badan peradilan yang lain. 

Pengadilan Pajak memiliki kedudukan resmi di DKI Jakarta. Namun meskipun demikian, ketua Pengadilan Pajak bisa menentukan lokasi lain sebagai tempat pelaksanaan proses sidang. 

Perlu diketahui bahwa sejauh ini, Yogyakarta dan Surabaya merupakan 2 kota di Pulau Jawa yang pernah menggelar persidangan perpajakan. Di Jakarta sendiri, alamat pengadilan pajak berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat. 

tugas dan wewenang pengadilan pajak
epagelmatias.gr

Tugas & Wewenang Pengadilan Pajak Secara Umum

Menurut UU No. 14 Tahun 2002 pasal 31, 32, dan 33, Pengadilan Pajak memiliki tugas dan wewenang yang harus dijalankan. Berikut rangkuman terkait tugas dan wewenangnya, sebagai berikut: 

  • Pengadilan Pajak memiliki wewenang yang bersifat administratif. Artinya pengadilan ini memiliki ruang lingkup yang berada dalam administrasi negara. 
  • Memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus hal-hal yang berkaitan dengan sengketa pajak. 
  • Bertanggung jawab dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak atas keputusan keberatan di tingkat banding. Kecuali ditentukan lain sesuai dengan UU yang berlaku. 
  • Memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa gugatan yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sesuai pada pasal 23 ayat (2) UU KUP. 
  • Pengadilan Pajak juga memiliki wewenang untuk mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak yang sedang bersengketa dalam sidang pengadilan yang sedang berlangsung. 
  • Berperan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang memiliki tugas dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak. 
  • Berwenang dalam memanggil atau meminta data dan keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai UU yang berlaku. 
Baca juga:  Mengenal Jenis-jenis Pajak di Indonesia Lebih Dekat

Pengadilan Pajak ialah suatu badan peradilan yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Pajak memiliki tugas dan wewenang yang harus dijalankan. Salah satunya yaitu berperan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang memiliki tugas dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.