Pada tanggal 13 Juni 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 63/2024, yang merevisi Perpres 77/2019 terkait multilateral instrument (MLI). Revisi ini bertujuan untuk menutup celah dalam penghindaran pajak berganda (P3B) yang selama ini menjadi tantangan besar dalam sistem perpajakan internasional. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai latar belakang, mekanisme, serta dampak dari Perpres 63/2024.
Latar Belakang Perpres 63/2024
Penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty adalah kesepakatan antara dua negara mengenai hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dari masing-masing negara. Tax treaty bertujuan untuk mencegah pemajakan ganda atas penghasilan yang sama dan untuk mempromosikan perdagangan dan investasi antar negara. Namun, celah dalam perjanjian ini sering dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk melakukan “treaty shopping” atau mencari perjanjian yang paling menguntungkan untuk menghindari pajak.
Revisi Perpres 77/2019 menjadi Perpres 63/2024
Perpres 63/2024 merupakan dasar hukum yang memperkuat mekanisme MLI dalam mengatasi celah yang memungkinkan terjadinya penghindaran pajak berganda. MLI sendiri adalah instrumen multilateral yang memungkinkan modifikasi simultan terhadap puluhan perjanjian pajak bilateral tanpa harus melalui proses renegosiasi masing-masing perjanjian secara terpisah. Hal ini diinisiasi oleh OECD melalui prakarsa Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action OECD/G20.
Mekanisme Multilateral Instrument (MLI)
Multilateral Instrument (MLI) adalah instrumen yang dikembangkan oleh OECD sebagai bagian dari upaya global untuk memerangi penghindaran pajak internasional. MLI memungkinkan negara-negara untuk memperbarui perjanjian pajak mereka tanpa harus merundingkan ulang setiap perjanjian bilateral secara individu. Ini memungkinkan perubahan cepat dan efisien dalam banyak perjanjian sekaligus.
Proses Implementasi MLI
Proses implementasi MLI melibatkan beberapa tahap, termasuk:
- Penandatanganan dan Ratifikasi
Negara-negara menandatangani MLI dan kemudian meratifikasinya sesuai dengan prosedur domestik mereka.
- Pemberitahuan dan Reservasi
Negara-negara menyampaikan pemberitahuan dan reservasi mereka mengenai ketentuan-ketentuan spesifik dari MLI yang mereka pilih untuk diterapkan.
- Modifikasi Perjanjian Bilateral
MLI mulai berlaku dan memodifikasi perjanjian pajak bilateral sesuai dengan pilihan negara-negara tersebut.
Dampak Positif dari MLI
MLI menawarkan berbagai manfaat, termasuk:
- Peningkatan Kepastian Hukum
Dengan memperbarui banyak perjanjian secara simultan, MLI memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi wajib pajak dan otoritas pajak.
- Efisiensi
Proses modifikasi yang cepat dan efisien dibandingkan dengan renegosiasi bilateral yang memakan waktu lama. - Penutupan Celah Penghindaran Pajak
MLI membantu menutup celah yang memungkinkan penghindaran pajak berganda, sehingga meningkatkan integritas sistem perpajakan internasional.
Peran BEPS dalam Pembentukan MLI
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah prakarsa global yang dipimpin oleh OECD dan G20 untuk mengatasi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba. BEPS mencakup serangkaian tindakan yang dirancang untuk memastikan bahwa laba dikenakan pajak di tempat nilai ekonomi diciptakan dan di mana kegiatan ekonomi utama berlangsung.
Hubungan BEPS dengan MLI
MLI merupakan salah satu hasil utama dari prakarsa BEPS. Melalui MLI, negara-negara dapat mengimplementasikan berbagai tindakan BEPS ke dalam perjanjian pajak bilateral mereka, termasuk:
- Aturan Anti-Penghindaran
MLI mengandung berbagai aturan anti-penghindaran yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian pajak.
- Ketentuan Kerja Sama dan Transparansi
MLI meningkatkan kerja sama dan transparansi antar negara dalam bidang perpajakan internasional.
- Kepastian Pajak yang Lebih Baik
Dengan mengimplementasikan tindakan BEPS melalui MLI, negara-negara dapat memberikan kepastian pajak yang lebih baik bagi perusahaan dan otoritas pajak.
Untuk memastikan implementasi yang efektif dari Perpres 63/2024, penting untuk bermitra dengan konsultan pajak terpercaya seperti ISBConsultant.com. Dengan dukungan dari tim akuntan berkompeten, wajib pajak dapat memahami dan mengelola perubahan ini dengan tepat. Jangan ragu untuk menghubungi ISBConsultant.com untuk konsultasi lebih lanjut mengenai dampak dan strategi adaptasi terhadap perubahan peraturan pajak internasional.
Dampak Perpres 63/2024 terhadap Sistem Perpajakan Indonesia
- Peningkatan Penerimaan Pajak
Dengan menutup celah penghindaran pajak, Perpres 63/2024 diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional yang sebelumnya memanfaatkan loopholes dalam tax treaty. Hal ini akan membantu meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan ekonomi.
- Transparansi dan Kepastian Hukum
Perpres 63/2024 memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan transparan bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Ini akan membantu meminimalisir sengketa pajak dan memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat.
- Kompetisi yang Adil
Dengan menutup celah penghindaran pajak, Perpres 63/2024 menciptakan persaingan yang lebih adil antara perusahaan multinasional dan perusahaan lokal. Semua pihak akan dikenai pajak yang sama tanpa adanya celah untuk menghindar, sehingga menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.
Studi Kasus: Implementasi MLI di Berbagai Negara
Negara-negara lain yang telah mengimplementasikan MLI juga telah melihat manfaat signifikan dalam hal peningkatan kepastian hukum dan penutupan celah penghindaran pajak. Sebagai contoh:
- Australia
Australia telah menggunakan MLI untuk memperbarui banyak perjanjian pajak bilateral mereka, meningkatkan kepastian hukum dan menutup celah penghindaran pajak.
- Kanada
Kanada juga telah mengadopsi MLI dan melihat peningkatan dalam penerimaan pajak dan kepatuhan pajak internasional.
Pelajaran yang Dapat Dipetik untuk Indonesia
Dari pengalaman negara-negara lain, Indonesia dapat belajar tentang pentingnya implementasi yang efektif dan koordinasi antar lembaga dalam mengadopsi MLI. Kolaborasi yang kuat antara otoritas pajak, pemerintah, dan sektor swasta akan sangat penting untuk memastikan keberhasilan implementasi Perpres 63/2024.
Tantangan dalam Implementasi Perpres 63/2024
- Hambatan Administratif dan Teknis
Salah satu tantangan utama dalam implementasi Perpres 63/2024 adalah hambatan administratif dan teknis. Proses modifikasi perjanjian pajak bilateral melalui MLI memerlukan koordinasi yang baik dan pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan internasional.
- Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap perubahan yang dibawa oleh Perpres 63/2024 juga merupakan tantangan. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang efektif dan memberikan panduan yang jelas bagi wajib pajak agar mereka dapat memahami dan mematuhi peraturan baru.
- Kerja Sama Internasional
Kerja sama internasional yang kuat diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dari MLI. Indonesia perlu bekerja sama dengan negara-negara lain dalam kerangka OECD dan G20 untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan melalui MLI diakui dan diterapkan secara konsisten di semua yurisdiksi yang terlibat.
Langkah-Langkah ke Depan
- Penguatan Kapasitas Otoritas Pajak
Untuk mengatasi hambatan administratif dan teknis, pemerintah perlu memperkuat kapasitas otoritas pajak dalam mengelola dan mengimplementasikan MLI. Ini termasuk pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, serta peningkatan infrastruktur dan teknologi yang mendukung.
- Sosialisasi dan Edukasi Wajib Pajak
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap Perpres 63/2024. Ini bisa dilakukan melalui kampanye informasi, seminar, dan workshop yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
- Peningkatan Kerja Sama Internasional
Kerja sama internasional yang lebih erat diperlukan untuk memastikan implementasi yang konsisten dan efektif dari MLI. Indonesia perlu terus berpartisipasi aktif dalam forum-forum internasional seperti OECD dan G20, serta menjalin kerja sama bilateral dengan negara-negara lain dalam hal perpajakan internasional.
Kesimpulan
Perpres 63/2024 merupakan langkah penting dalam reformasi perpajakan internasional di Indonesia. Dengan mengadopsi MLI dan hasil prakarsa BEPS, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan keadilan pajak dan menutup celah penghindaran pajak berganda.
Implementasi yang efektif dari peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.Kerja sama yang kuat antara otoritas pajak, pemerintah, dan sektor swasta, serta dukungan dari komunitas internasional, akan menjadi kunci sukses dalam mengimplementasikan Perpres 63/2024.