PMK 27/2025: Penggantian PPN dan Biaya Hibah Kesehatan

Pemerintah Indonesia terus berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kelancaran pelaksanaan proyek hibah internasional, khususnya di bidang kesehatan. Salah satu langkah nyata adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme baru dalam penggantian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya lain-lain terkait proyek hibah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, terutama pada pembangunan fasilitas kesehatan yang strategis.

Dengan latar belakang tersebut, penting bagi para pelaku proyek, kontraktor, hingga konsultan pajak untuk memahami secara rinci perubahan skema ini. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang cakupan kebijakan, alur pengajuan penggantian, hingga contoh perhitungan sederhana, sehingga Anda dapat mengantisipasi berbagai aspek administratif dan finansial yang perlu dipenuhi.

Fokus Pengaturan dalam PMK Nomor 27 Tahun 2025

Dalam PMK ini, terdapat dua aspek utama yang diatur secara khusus:

  1. Penggantian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • PPN yang dibayarkan atas pembelian barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dalam proyek hibah dapat diajukan untuk penggantian.
  2. Penggantian Biaya Lain-Lain
    • Termasuk di dalamnya biaya sambungan baru untuk fasilitas dasar seperti air bersih dan listrik yang mendukung operasional proyek kesehatan.

Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah memastikan bahwa biaya-biaya penting dalam pelaksanaan proyek tidak menjadi beban tambahan bagi penerima hibah atau mitra pelaksana proyek.

Pihak yang Berhak Mengajukan Penggantian

Tidak semua pihak dapat mengajukan penggantian PPN dan biaya lain-lain. Mereka yang berhak adalah:

  • Pihak penyedia barang atau jasa yang melakukan kontrak langsung dalam proyek hibah.
  • Kontraktor asing yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
  • Entitas yang melakukan impor barang atas nama kementerian atau lembaga terkait.

Untuk biaya lain-lain, seperti pemasangan sambungan air dan listrik, hanya pihak yang membayar dan menyelesaikan pekerjaan berdasarkan kontrak yang sah yang dapat mengajukan permohonan penggantian.

Persyaratan Administratif yang Harus Dipenuhi

Agar penggantian dapat diproses, dokumen-dokumen berikut wajib disiapkan:

  • Faktur pajak asli dan/atau dokumen impor (PIB dan SPPB) untuk pengajuan penggantian PPN.
  • Bukti pembayaran resmi untuk biaya lain-lain.
  • Kontrak kerja yang sah dan relevan.
  • Surat pernyataan bahwa PPN yang diajukan tidak dikreditkan dan tidak dibebankan sebagai biaya lain.

Semua dokumen tersebut harus diajukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat tanggal 30 September 2025.

Alur Verifikasi dan Pemeriksaan

Setelah permohonan diajukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Selanjutnya, KPA melakukan:

  • Konfirmasi pembayaran PPN kepada KPPN.
  • Validasi faktur pajak kepada KPP.
  • Verifikasi dokumen impor kepada kantor Bea Cukai.
Baca juga:  Batas Waktu & Prosedur Pelaporan PPN

Apabila seluruh dokumen dinyatakan valid, KPA akan menerbitkan Surat Ketetapan Penggantian (SKP2K) untuk PPN dan Surat Ketetapan Penggantian Biaya Lain (SKPBL) sebagai dasar pencairan dana.

Proses Pencairan Dana

Pencairan dana dilakukan melalui sistem administrasi standar di Kementerian Keuangan dengan langkah-langkah:

  1. PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
  2. PPSPM memproses Surat Perintah Membayar (SPM).
  3. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima setelah SP2D diterbitkan.

Pentingnya Pengawasan dan Pelaporan

Untuk menjaga transparansi, KPA wajib melaporkan daftar penerima penggantian PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak. Laporan ini harus disampaikan maksimal tiga bulan setelah semua SP2D terkait diterbitkan. Dengan demikian, proses audit dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dapat berjalan sesuai prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Contoh Penghitungan Penggantian PPN

Sebagai ilustrasi, misalkan sebuah perusahaan melakukan pengadaan alat medis untuk proyek hibah dengan nilai transaksi Rp 1.000.000.000, dan dikenakan PPN sebesar 11%.

  • Nilai PPN = 11% x Rp 1.000.000.000 = Rp 110.000.000

Perusahaan tersebut dapat mengajukan penggantian sebesar Rp 110.000.000 setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang telah ditetapkan.

Demikian pula, jika biaya pemasangan sambungan listrik baru sebesar Rp 50.000.000 dibayarkan untuk mendukung proyek, biaya ini juga dapat diajukan penggantian sepanjang didukung dokumen sah.

Dalam menghadapi kompleksitas administrasi penggantian PPN dan biaya lainnya, banyak perusahaan dan lembaga penerima hibah merasa lebih aman menggunakan jasa konsultan pajak profesional. Dalam hal ini, mempercayakan urusan perpajakan kepada konsultan pajak Surabaya dengan layanan lengkap & terpadu seperti ISB Consultant merupakan keputusan yang sangat bijak.

ISB Consultant tidak hanya memberikan solusi yang komprehensif, tetapi juga memahami secara rinci regulasi terbaru sehingga proses pengajuan penggantian dapat dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan layanan yang ramah dan analisis mendalam, ISB Consultant membantu klien untuk mengoptimalkan hak-haknya dalam proyek hibah.

Kesimpulan

Skema baru penggantian PPN dan biaya hibah proyek kesehatan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 27 Tahun 2025 mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengelola dana hibah secara tertib dan akuntabel. Pemahaman yang mendalam atas prosedur ini menjadi kunci bagi seluruh pelaku proyek untuk memastikan kelancaran administrasi dan keuangan. Dukungan dari konsultan pajak yang profesional, seperti ISB Consultant, sangat membantu untuk menghindari risiko administratif serta memaksimalkan manfaat dari kebijakan ini.

Dengan persiapan dokumen yang lengkap, pemahaman alur verifikasi, dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait, penggantian biaya dalam proyek hibah kini menjadi lebih mudah dan transparan.

Baca juga: Jenis Pajak Hadiah, Tarif & Cara Hitung