Dalam era globalisasi yang semakin terbuka ini, mobilitas masyarakat antarnegara kian tinggi. Perjalanan internasional, baik untuk kepentingan bisnis, pendidikan, maupun ibadah seperti haji, telah menjadi hal yang lumrah. Namun demikian, banyak penumpang yang masih kurang memahami ketentuan pajak dan bea masuk atas barang bawaan pribadi yang dibawa dari luar negeri. Kurangnya informasi ini seringkali menyebabkan kebingungan, bahkan kerugian finansial yang tidak perlu. Oleh karena itu, memahami regulasi terbaru mengenai impor barang bawaan pribadi penumpang sangat penting, terutama bagi mereka yang ingin menghindari kesalahan administrasi yang berdampak hukum dan finansial.
Per 6 Juni 2025, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang menggantikan sebagian ketentuan dalam PMK 203/2017. Tujuan dari pembaruan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi serta memberikan kepastian hukum dalam proses pemeriksaan dan pemungutan bea masuk terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Artikel ini mengulas secara rinci perubahan-perubahan yang perlu diketahui oleh masyarakat luas, khususnya calon penumpang internasional dan para pemangku kepentingan di bidang perpajakan dan kepabeanan.
Pemberitahuan Barang Bawaan Secara Lisan untuk Penumpang Tertentu
Salah satu perubahan signifikan dalam PMK 34/2025 adalah adanya ketentuan khusus terkait metode pemberitahuan barang bawaan. Jika sebelumnya semua penumpang wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, kini terdapat pengecualian untuk kelompok penumpang tertentu yang diperbolehkan menyampaikan pemberitahuan secara lisan. Kelompok tersebut meliputi:
- Penumpang berusia di atas 60 tahun
- Penumpang penyandang disabilitas
- Jemaah haji reguler
- Tamu negara kategori VVIP
- Penumpang atau awak sarana pengangkut di tempat tertentu yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Fasilitas ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi penumpang yang secara fisik atau fungsional mungkin mengalami kendala dalam proses dokumentasi.
Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak bagi Penumpang Umum
PMK 34/2025 menetapkan bahwa penumpang umum yang membawa barang dari luar negeri mendapat pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang pribadi dengan nilai pabean maksimal USD 500 (FOB) per orang per kedatangan. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya dikenakan:
- Bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean setelah dikurangi USD 500
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau kombinasi PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai tarif yang berlaku
- Tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)
Contoh Penghitungan
Misalnya seorang penumpang membawa barang pribadi senilai FOB USD 850. Maka perhitungannya adalah:
- Nilai pabean yang dikenakan bea masuk = USD 850 – USD 500 = USD 350
- Bea masuk = 10% x USD 350 = USD 35
- PPN (11%) = 11% x USD 350 = USD 38,5
- Total pungutan = USD 35 + USD 38,5 = USD 73,5
Fasilitas Khusus untuk Jemaah Haji Reguler dan Khusus
Penumpang yang berangkat haji, baik dalam program reguler maupun khusus, mendapatkan fasilitas lebih besar. Barang pribadi yang mereka bawa memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak untuk nilai pabean hingga USD 2.500 per orang. Ketentuan ini juga menghapus kewajiban pengenaan PPh Pasal 22.
Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka perhitungannya serupa dengan ketentuan penumpang umum, tetapi dengan potongan dasar lebih tinggi, yakni USD 2.500. Pembebasan ini tentu sangat membantu para jemaah yang membawa perlengkapan ibadah atau oleh-oleh dalam jumlah banyak dari Tanah Suci.
Pembebasan Pajak untuk Hadiah Kompetisi Internasional
PMK 34/2025 juga memberikan insentif kepada warga negara Indonesia yang mendapatkan hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional. Jenis barang yang mendapatkan pembebasan meliputi:
- Medali
- Trofi
- Plakat
- Lencana
- Barang hadiah sejenis lain yang tidak memiliki nilai komersial tinggi
Syaratnya, hadiah tersebut harus berasal dari kegiatan yang diakui secara nasional atau internasional di bidang seni, budaya, ilmu pengetahuan, olahraga, agama, dan lain-lain. Penerima juga harus menyertakan bukti partisipasi dari kementerian, lembaga resmi, penyelenggara luar negeri, atau media nasional.
Barang hadiah ini dibebaskan dari pungutan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Jika nilai hadiah melebihi batas wajar, hanya kelebihannya yang dikenakan pungutan.
Ketentuan Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut
Awak pesawat, kapal, atau kendaraan pengangkut lainnya diberikan pembebasan untuk barang pribadi hingga nilai FOB USD 50 per orang. Jika melebihi batas tersebut, maka berlaku tarif:
- Bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean setelah dikurangi USD 50
- PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan
- Tidak dikenakan PPh
Fasilitas ini bertujuan untuk memudahkan para awak yang sering melakukan perjalanan lintas negara tanpa membebani mereka dengan pungutan berulang atas barang-barang keperluan pribadi.
Barang Kena Cukai dalam Batas Wajar
Barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol tetap diizinkan dalam jumlah tertentu. Batas ini ditetapkan melalui regulasi teknis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun jika jumlah barang melebihi ketentuan, maka kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan tanpa melalui proses pemungutan cukai.
Ketentuan ini juga berlaku bagi awak sarana pengangkut. Oleh sebab itu, penting bagi penumpang dan kru untuk memahami batasan barang kena cukai agar tidak mengalami kerugian.
Barang Impor Non-Pribadi
Tidak semua barang yang dibawa penumpang dikategorikan sebagai barang pribadi. Jika barang tersebut memiliki indikasi komersial atau dalam jumlah besar, maka akan diperlakukan sebagai barang impor biasa. Ketentuannya meliputi:
- Bea masuk 10% dari seluruh nilai pabean
- PPN atau PPN dan PPnBM sesuai tarif
- PPh sebesar 5% dari nilai impor
Barang semacam ini memerlukan dokumentasi tambahan dan proses pemeriksaan yang lebih ketat.
Tidak Berlaku Bea Masuk Tambahan
PMK 34/2025 secara tegas menyatakan bahwa barang bawaan pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut tidak dikenai bea masuk tambahan berupa:
- Bea masuk antidumping
- Bea masuk imbalan
- Bea masuk pembalasan
- Bea masuk tindakan pengamanan (safeguard duty)
Hal ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat umum agar tidak terbebani pungutan yang tidak relevan dengan konteks barang pribadi.
Di tengah kompleksitas ketentuan pajak dan kepabeanan ini, Anda tidak perlu khawatir. ISB Consultant, sebagai konsultan penghematan pajak di Gresik, siap memberikan solusi terbaik dan perhitungan tepat guna menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak dan bea masuk. Dengan pengalaman dan reputasi profesional, ISBC membantu Anda memahami regulasi dan memenuhi kewajiban tanpa beban yang berlebihan.
Ketentuan terbaru dalam PMK 34/2025 menjadi langkah progresif pemerintah dalam menyederhanakan prosedur dan memberikan insentif kepada kelompok penumpang tertentu. Pemahaman mendalam atas peraturan ini sangat penting, terutama bagi mereka yang sering bepergian atau membawa barang dari luar negeri. Dengan mengacu pada nilai pabean dan kategori penumpang, kita dapat merencanakan perjalanan internasional dengan lebih tenang dan tertib. Bagi perusahaan atau individu yang membutuhkan bantuan profesional, konsultasi dengan ahli perpajakan seperti ISB Consultant menjadi investasi yang bijak dan menguntungkan.