Pajak Penghasilan Pasal 28 (PPh 28) merupakan bagian integral dari sistem perpajakan di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai PPh 28, mencakup objek pajak, tarif yang berlaku, dan memberikan contoh cara perhitungan PPh 28. Pengetahuan mendalam tentang ketentuan ini sangat penting untuk memahami kewajiban perpajakan dan menjalankan bisnis secara legal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 28
PPh 28 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak (WP). Pajak ini harus dipotong dan disetor oleh pihak yang membayar penghasilan sebelum diterima oleh penerima penghasilan. Pasal ini dirancang untuk memastikan bahwa pajak atas penghasilan tertentu dapat diakumulasikan sejak awal, menghindari potensi tunggakan dan memastikan penerima penghasilan memenuhi kewajibannya kepada negara.
Baca juga: 7 Cara Menghadapi Deadline Pajak Penghasilan
Objek Pajak PPh 28
Objek pajak PPh 28 mencakup berbagai jenis penghasilan tertentu, antara lain:
- Bunga: Pembayaran bunga oleh pihak yang membayar kepada penerima bunga.
- Royalti: Pembayaran royalti untuk penggunaan hak cipta, paten, atau jenis royalti lainnya.
- Jasa Manajemen dan Jasa Teknik: Penghasilan dari jasa manajemen dan jasa teknik yang diterima oleh penerima penghasilan.
- Hadiah dan Penghargaan: Penerimaan hadiah atau penghargaan, kecuali yang bersifat tunai.
- Imbalan atas Jasa Penunjang Lainnya: Imbalan atas jasa penunjang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
- Pendapatan Lain yang Ditentukan dalam Undang-Undang: Penghasilan lain yang secara khusus diatur dalam undang-undang.
Tarif PPh 28
Tarif PPh 28 untuk berbagai jenis penghasilan tertentu ditetapkan pada tingkat yang berbeda. Berikut adalah beberapa contoh tarif PPh 28:
- Bunga dan Royalti: Tarif PPh 28 untuk bunga dan royalti adalah sebesar 15%.
- Jasa Manajemen dan Jasa Teknik: Tarif PPh 28 untuk jasa manajemen dan jasa teknik adalah sebesar 2%.
- Hadiah dan Penghargaan: Tarif PPh 28 untuk hadiah dan penghargaan adalah sebesar 10%.
- Imbalan atas Jasa Penunjang Lainnya: Tarif PPh 28 untuk imbalan atas jasa penunjang lainnya adalah sebesar 2%.
Contoh Cara Hitung PPh 28
Berikut adalah contoh cara menghitung PPh 28 pada penghasilan bunga sebesar Rp 50.000.000 dengan tarif PPh 28 sebesar 15%:
Identifikasi Jumlah Bruto Penghasilan: Misalkan pihak A membayar bunga kepada pihak B sebesar Rp 50.000.000.
Hitung PPh 28:
PPh 28 = Tarif PPh 28 x Jumlah Bruto Penghasilan
PPh 28 = 15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
Sehingga, PPh 28 yang harus dibayar oleh pihak A pada pembayaran bunga tersebut adalah sebesar Rp 7.500.000.
Untuk petunjuk rinci tentang cara menghitung PPh 28, silakan kunjungi https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/. Sebagai konsultan pajak terkemuka di Semarang, kami memberikan informasi terkini dan solusi yang disesuaikan dengan peraturan perpajakan. Konsultasikan dengan ahli pajak kami untuk memastikan perhitungan PPh 28 yang akurat dan kepatuhan penuh terhadap regulasi.
Undang-Undang yang Mengatur PPh 28
PPh 28 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2022. Undang-undang ini menjadi pijakan hukum utama yang mengatur PPh 28, menyelaraskan ketentuan-ketentuan terkait objek pajak, tarif, dan prosedur pemotongan dan pembayaran.
Baca juga: Kesalahan Umum Pengisian Pajak Penghasilan dan Cara Menghindarinya
Keuntungan dan Tantangan PPh 28
Keuntungan
- Pendapatan Tetap untuk Negara: PPh 28 memberikan pendapatan tetap bagi negara karena diterapkan sebagai pemotongan langsung pada sumbernya.
- Pemotongan Pajak pada Sumbernya: PPh 28 memastikan pemotongan pajak dilakukan pada sumbernya, mengurangi risiko ketidakpatuhan dari penerima penghasilan.
Tantangan
- Beban Pajak yang Signifikan: Tarif PPh 28 yang dapat mencapai 15% dapat menjadi beban pajak yang signifikan terutama pada penghasilan dengan nilai tinggi.
- Tidak Membedakan Tingkat Penghasilan: PPh 28 tidak membedakan tingkat penghasilan atau kebutuhan hidup WP. Oleh karena itu, tarif yang tetap dapat dianggap tidak adil untuk Wajib Pajak dengan penghasilan rendah.
Kesimpulan
PPh 28 memiliki peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia dengan mengatur pemotongan pajak pada sumber penghasilan tertentu. Objek pajak, tarif, dan prosedur pemotongan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dengan pemahaman mendalam mengenai ketentuan ini, baik pihak yang membayar maupun penerima penghasilan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.