Proses & Syarat Penerbitan SKJLN Sesuai PER-8/PJ/2025

Dunia perpajakan Indonesia selalu mengalami pembaruan regulasi guna menyesuaikan dengan dinamika transaksi internasional dan kebutuhan kepatuhan pajak. Salah satu aturan penting yang baru dirilis adalah ketentuan terkait penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri (SKJLN) berdasarkan PER-8/PJ/2025.

Dokumen ini menjadi instrumen krusial, khususnya bagi pelaku usaha yang memanfaatkan jasa dari luar negeri untuk keperluan bisnis di dalam negeri.

Banyak pelaku usaha yang masih belum memahami secara detail tentang syarat, prosedur, dan mekanisme penerbitan SKJLN. Padahal, dokumen ini merupakan bagian dari kepatuhan formal yang jika diabaikan dapat menimbulkan risiko administrasi maupun sanksi pajak.

Oleh karena itu, pembahasan ini akan mengupas secara terperinci mengenai ketentuan penerbitan SKJLN terbaru sesuai PER-8/PJ/2025.

Definisi SKJLN

Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri (SKJLN) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyatakan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan digunakan di dalam daerah pabean. SKJLN bukan sekadar formalitas, melainkan bukti legalitas yang diperlukan agar aktivitas impor jasa tetap dalam koridor hukum.

Dasar Hukum SKJLN

Ketentuan mengenai SKJLN diatur dalam Pasal 130 hingga Pasal 137 PER-8/PJ/2025. Regulasi ini menjadi rujukan bagi Wajib Pajak dalam proses pengajuan, pemrosesan, hingga penerbitan SKJLN. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan DJP terhadap transaksi lintas batas.

Persyaratan Penerbitan SKJLN

Agar dapat memperoleh SKJLN, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak, di antaranya:

  1. Kewajiban Penyampaian SPT
    • SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun terakhir harus sudah disampaikan.
    • SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir juga wajib dilaporkan.
  2. Kondisi Utang Pajak
    Wajib Pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak. Jika terdapat utang, maka harus disertai persetujuan penundaan atau pengangsuran sesuai Pasal 9 ayat (4) UU KUP.
  3. Status Wajib Pajak
    Hanya Wajib Pajak dengan status aktif yang dapat mengajukan SKJLN.

Persyaratan ini mencerminkan pentingnya kepatuhan administrasi sebagai pintu masuk sebelum permohonan dapat diproses lebih lanjut.

Saluran Pengajuan SKJLN

DJP memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan SKJLN melalui dua jalur utama:

  1. Secara Elektronik/Online
    Permohonan dapat diajukan melalui portal resmi DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Jalur ini lebih cepat dan efisien, karena sistem akan memproses secara otomatis apabila semua syarat telah terpenuhi.
  2. Secara Tertulis
    Jika pengajuan elektronik tidak memungkinkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan tertulis dengan cara:
    • Mengajukan langsung ke KPP Borderless oleh WP Orang Pribadi, pegawai berwenang, atau kuasa sah.
    • Mengirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman ke KPP terdaftar.

Permohonan tertulis wajib ditandatangani oleh WP atau wakil WP Badan dengan melampirkan dokumen pendukung.

Paragraf singkat ini menegaskan bahwa pemenuhan dokumen adalah kunci utama keberhasilan dalam pengajuan SKJLN, karena setiap kelalaian kecil dapat menghambat proses persetujuan.seperti akta pendirian dan salinan SPT Tahunan.

Mekanisme dan Waktu Pemrosesan

Setelah permohonan diajukan, proses penerbitan SKJLN akan melalui tahapan berikut:

  • Permohonan Elektronik/Online diproses otomatis apabila seluruh persyaratan sudah dipenuhi.
  • Permohonan Langsung ke KPP akan diproses dalam waktu 1 hari kerja. Jika ditolak, hasil penyampaian disampaikan secara lisan.
  • Permohonan melalui Pos/Ekspedisi membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja sejak diterima. Jika terdapat kekurangan dokumen, maka permohonan dikembalikan.

Peran SKJLN bagi Pelaku Usaha

SKJLN memiliki peran strategis sebagai bukti kepatuhan dalam aktivitas impor jasa. Dengan adanya SKJLN, pelaku usaha dapat menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban formal sebelum memanfaatkan jasa dari luar negeri. Selain itu, SKJLN juga memberikan kepastian hukum yang dapat melindungi perusahaan dari potensi sengketa pajak.

Contoh Sederhana Perhitungan PPN atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri

Misalnya, sebuah perusahaan di Indonesia memanfaatkan jasa konsultasi teknologi dari penyedia di Singapura dengan nilai Rp200.000.000. Tarif PPN yang berlaku adalah 12%. Maka perhitungan PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri adalah:

Baca juga:  Cara Mudah Menjawab SP2DK Online di Coretax DJP

PPN = 12% x Rp200.000.000 = Rp24.000.000

PPN tersebut wajib disetorkan dan dilaporkan oleh perusahaan di Indonesia dengan dilampiri SKJLN sebagai bukti pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

Tantangan yang Dihadapi Wajib Pajak

Meskipun prosedur penerbitan SKJLN telah dipermudah, masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi pelaku usaha, antara lain:

  • Kesulitan teknis dalam penggunaan portal online DJP.
  • Ketidaklengkapan dokumen saat mengajukan permohonan.
  • Minimnya pemahaman terhadap detail persyaratan yang diatur dalam PER-8/PJ/2025.

Pada titik inilah peran konsultan pajak menjadi sangat penting untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar.

Dukungan Konsultan Pajak Profesional

Bagi pelaku usaha yang berdomisili di Yogyakarta & sekitarnya, keberadaan tenaga ahli yang berpengalaman akan sangat membantu. Menggunakan layanan jasa akuntansi pajak Yogyakarta dari ISB Consultant dapat menjadi solusi tepat untuk memastikan seluruh proses pengajuan SKJLN hingga kepatuhan administrasi perpajakan berjalan mulus tanpa hambatan.

Kehadiran konsultan berpengalaman mampu mengurangi risiko kesalahan dan memberikan pendampingan strategis bagi perusahaan.

Selain itu, konsultan pajak profesional juga dapat memberikan edukasi yang berkesinambungan mengenai perkembangan regulasi terbaru, termasuk interpretasi pasal-pasal penting dalam PER-8/PJ/2025.

Dengan adanya pendampingan ini, perusahaan dapat lebih sigap dalam menyesuaikan strategi bisnis serta pengelolaan pajak, sehingga tidak hanya patuh aturan tetapi juga mampu mengoptimalkan efisiensi keuangan.

Tips agar Permohonan SKJLN Disetujui

Agar permohonan SKJLN tidak ditolak, ada beberapa tips yang dapat diperhatikan:

  1. Pastikan seluruh kewajiban perpajakan sudah dipenuhi tepat waktu.
  2. Lakukan pengecekan ulang atas kelengkapan dokumen sebelum pengajuan.
  3. Gunakan jalur elektronik untutambahkank mempercepat pemrosesan dan meminimalisasi kesalahan administratif.
  4. Konsultasikan dengan tenaga profesional jika terdapat keraguan atas persyaratan atau dokumen pendukung.

Baca juga: Cara Setor SSP Jasa Luar Negeri di Coretax