3 Poin Penting Revisi Aturan Impor Permendag 7/2024

Pada tanggal 6 Mei 2024, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengeluarkan revisi aturan terkait kebijakan dan pengaturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024. Revisi ini mengubah beberapa poin penting yang berdampak pada impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang bawaan pribadi penumpang. Berikut adalah tiga poin penting dari revisi aturan impor Permendag 7/2024:

Penghapusan Batasan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Permendag 7/2024 menghapus batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru) untuk barang kiriman PMI. Sebelumnya, aturan impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Dengan revisi ini, barang kiriman PMI dapat diterima tanpa batasan tertentu, mulai berlaku surut sejak 11 Desember 2023.

Pembebasan bea masuk juga diperluas, dengan pembebasan paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang belum melakukan pendaftaran BP2MI. Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam impor barang kiriman PMI.

Poin-poin Ringkasan:

  • Jenis Barang
    Sebelum revisi, aturan impor membatasi jenis barang kiriman PMI. Namun, Permendag 7/2024 menghapus batasan ini, memungkinkan PMI untuk mengirimkan barang dengan berbagai jenis.

  • Jumlah Barang
    Sebelumnya, terdapat batasan jumlah barang kiriman PMI. Dengan revisi ini, batasan jumlah barang kiriman PMI juga dihapuskan, sehingga PMI dapat mengirimkan barang tanpa batasan jumlah tertentu.

  • Kondisi Barang
    Sebelum revisi, barang kiriman PMI harus dalam kondisi baru. Namun, Permendag 7/2024 mengizinkan pengiriman barang dalam kondisi baru maupun tidak baru.

  • Bea Masuk
    Permendag 7/2024 memberikan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di BP2MI, dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.

  • Berlaku Surut
    Aturan ini berlaku surut sejak 11 Desember 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan sejak tanggal tersebut.

Baca juga: Cara Mengecek Barang yang Tertahan di Bea Cukai Luar Negeri

Penghapusan Batasan Barang Bawaan Pribadi Penumpang

Permendag 7/2024 juga menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan pribadi penumpang yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Dengan revisi ini, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru.

Baca juga:  Program Pengungkapan Sukarela, Tingkatkan Kepatuhan Sukarela WP

Meskipun batasan jumlah atau nilai barang bawaan pribadi penumpang dihapus, ketentuan bea masuk dan pajak impor tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Poin-poin Ringkasan:

  • Penghapusan Batasan Jumlah dan Nilai
    Permendag 7/2024 menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

  • Barang Tanpa Batasan
    Kini, penumpang diizinkan membawa barang tanpa pembatasan jumlah atau nilai, serta barang dalam kondisi baru atau bekas.

  • Ketentuan Bea Masuk dan Pajak Impor
    Tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Fokus Kemudahan Impor Bahan Baku Industri

Revisi kedua Permendag 36/2023 ini juga menitikberatkan pada kemudahan impor bahan baku industri. Aturan ini mencoba menyelesaikan permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang yang mengalami kendala setelah pemberlakuan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024.

Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 adalah untuk mempermudah impor bahan baku industri dan barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang.

Poin-poin Ringkasan:

  • Tujuan Revisi
    Revisi kedua Permendag 36/2023 ini bertujuan untuk mempermudah impor bahan baku industri. Aturan ini mencoba menyelesaikan permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang yang mengalami kendala setelah pemberlakuan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024.

  • Dampak Positif
    Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 adalah untuk mempermudah impor bahan baku industri dan barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang.

Baca juga: Ketentuan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) & Contoh Cara Hitungnya

Dengan demikian, revisi aturan impor Permendag 7/2024 memberikan dampak yang signifikan terhadap impor barang kiriman PMI dan barang bawaan pribadi penumpang. Penghapusan batasan jumlah atau nilai barang kiriman PMI dan barang bawaan pribadi penumpang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku impor. Selain itu, fokus pada kemudahan impor bahan baku industri juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.