Solusi Kode Faktur Pajak 02 & 03 Muncul Otomatis di SPT PPN

Mengisi SPT Masa PPN sering kali bukan perkara mudah, apalagi ketika sistem Coretax DJP menampilkan angka yang terasa janggal. Tidak sedikit wajib pajak terkejut saat mendapati adanya nilai DPP dan PPN yang otomatis muncul di bagian pemungutan oleh pemungut PPN, meskipun merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Situasi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar “Dari mana asal data tersebut? Mengapa bisa muncul secara otomatis?”

Fenomena ini kerap berkaitan dengan faktur pajak berawalan kode 02 atau 03. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru menyadari bahwa jenis kode faktur ini memiliki perlakuan khusus.

Tanpa pemahaman yang tepat, wajib pajak berisiko melakukan kesalahan pengkreditan yang berdampak serius terhadap laporan SPT Masa PPN. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai asal-usul, dampak, dan cara mengatasi faktur pajak kode 02 serta 03.

Mengenal Kode Faktur Pajak 02 dan 03

Faktur pajak memiliki kode unik yang mencerminkan jenis transaksi. Kode ini bukan sekadar angka, melainkan identitas yang menentukan bagaimana pajak diperlakukan.

  • Kode Faktur Pajak 02: Digunakan ketika PKP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Instansi Pemerintah.
  • Kode Faktur Pajak 03: Diterapkan pada transaksi dengan pemungut PPN selain instansi pemerintah, seperti BUMN, perusahaan tambang, atau badan usaha tertentu yang ditetapkan.

Dengan kata lain, kode 02 dan 03 bukanlah kode untuk transaksi biasa. Keduanya mengindikasikan bahwa PPN tidak dipungut langsung oleh penjual, melainkan dipungut oleh pihak pembeli yang berstatus sebagai pemungut PPN.

Mengapa Faktur Pajak Kode 02/03 Muncul Otomatis?

Sistem Coretax DJP didesain untuk menarik data secara otomatis dari Lampiran B2 atau B3 pada SPT PPN. Ketika Anda menerima Faktur Pajak Masukan dengan kode 02 atau 03, nilai pajak dari faktur tersebut langsung terbaca dan tercatat dalam kolom pemungutan PPN oleh pemungut. Inilah alasan mengapa faktur pajak dengan kode tersebut sering muncul tanpa Anda sadari.

Bagi PKP yang bukan pemungut PPN, kondisi ini tentu menimbulkan kebingungan. Pasalnya, data yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawab mereka malah tercatat otomatis dalam SPT.

Risiko Salah Mengkreditkan Faktur Pajak 02/03

Menganggap enteng perbedaan kode faktur bisa berakibat fatal. Beberapa konsekuensi yang mungkin muncul antara lain:

  1. Faktur dianggap tidak sah oleh Direktorat Jenderal Pajak karena tidak sesuai dengan ketentuan.
  2. PPN tidak bisa dikreditkan, sehingga pembeli tidak berhak menjadikan nilai tersebut sebagai pengurang Pajak Keluaran.
  3. Sanksi administratif dapat menimpa pihak penjual jika faktur yang diterbitkan tidak sesuai kode yang benar.

Cara Mengatasi Faktur Pajak Kode 02/03 Muncul

Jika Anda mendapati faktur pajak kode 02 atau 03 muncul dalam SPT PPN, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh:

1. Tandai Faktur Tidak Valid

Apabila faktur sudah terlanjur masuk, segera buka daftar faktur pajak pada sistem Coretax. Klik opsi “Tandai sebagai Tidak Valid” agar data tersebut tidak ikut terbawa dalam SPT Masa PPN. Langkah ini penting untuk mencegah ketidaksesuaian laporan.

2. Hubungi Penjual

Mintalah lawan transaksi (PKP penjual) untuk menerbitkan faktur pengganti dengan kode yang benar, biasanya kode 04 atau 05. Pastikan koreksi dilakukan sesuai dengan ketentuan PER-11/PJ/2025 atau aturan yang berlaku.

3. Pembetulan SPT

Jika faktur sudah terlanjur dikreditkan:

  • Sebelum pembayaran: Anda bisa menunggu kode billing hangus, kemudian melakukan pembetulan setelah faktur pengganti diterima.
  • Setelah pembayaran: Lakukan pembetulan SPT PPN dan masukkan faktur pengganti. Sistem akan menyesuaikan saldo secara otomatis.

4. Catat Sesuai Ketentuan

Jika memilih tidak mengkreditkan, maka faktur tersebut harus dicatat sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan pada lampiran B3. Hal ini memastikan pelaporan tetap sesuai standar.

Contoh Simulasi Perhitungan

Misalkan sebuah perusahaan jasa mengeluarkan faktur kepada instansi pemerintah senilai Rp200.000.000 dengan kode faktur 02. Nilai PPN sebesar 11% (Rp22.000.000) seharusnya dipungut langsung oleh pihak instansi pemerintah, bukan oleh penjual.

Baca juga:  Awas Denda! Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret 2024

Namun, jika penjual salah input dan pembeli bukan pemungut, maka PPN Rp22.000.000 akan muncul otomatis pada SPT pembeli. Dalam kasus ini, pembeli tidak berhak mengkreditkan PPN tersebut. Solusinya adalah meminta penjual membuat faktur pengganti dengan kode faktur yang benar.

Dampak Bagi Penjual dan Pembeli

Setiap kode faktur membawa konsekuensi administratif yang berbeda, sehingga baik penjual maupun pembeli perlu memahami implikasinya dengan cermat. Berikut uraian dampak yang harus diperhatikan.

Bagi Penjual

  • Wajib melaporkan transaksi di bagian penyerahan yang dipungut oleh pemungut PPN.
  • Tidak memungut PPN sendiri, karena menjadi kewajiban pihak pemungut.

Bagi Pembeli

  • Faktur akan berstatus Approved di sistem.
  • Bisa memilih untuk mengkreditkan, tidak mengkreditkan, atau membiarkan faktur.
  • Jika dikreditkan secara salah, akan menimbulkan ketidaksesuaian pada SPT.

Situasi rumit seperti ini sering kali memerlukan pendampingan ahli. Tidak semua PKP memahami teknis administrasi perpajakan secara detail, terutama yang berkaitan dengan kode faktur khusus. Di sinilah peran konsultan pajak sangat membantu, baik untuk mengoreksi laporan maupun mencegah kesalahan serupa di masa depan.

Bila perusahaan Anda berlokasi di Jawa Timur, menggunakan layanan profesional seperti perusahaan pajak Surabaya ISBC bisa menjadi solusi yang tepat. Dengan pengalaman bertahun-tahun di bidang perpajakan, ISBC dapat membantu mengelola SPT, memastikan kepatuhan, serta memberikan pendampingan strategis agar perusahaan terhindar dari risiko sanksi.

Pentingnya Pemeriksaan Kode Faktur Secara Rutin

Mengingat risiko yang cukup besar, wajib pajak sebaiknya melakukan pemeriksaan kode faktur secara berkala. Beberapa langkah pencegahan yang dapat diterapkan antara lain:

  • Mengecek lampiran B2 dan B3 sebelum melaporkan SPT.
  • Memastikan semua faktur yang dikreditkan sesuai dengan status pembeli.
  • Menyediakan SOP internal agar staf akuntansi selalu menandai faktur dengan kode khusus.

Pahami bahwa kode faktur 02 dan 03 memiliki perlakuan berbeda dari kode faktur lain. Dengan penanganan yang tepat, Anda dapat menghindari kesalahan pelaporan dan menjaga integritas laporan perpajakan perusahaan.

Baca juga: 5 Kesalahan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang Wajib Dihindari