Konsultan Pajak Profesional Surabaya – Hingga saat ini, pajak menjadi kontribusi finansial yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu dan perusahaan, telah menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah di seluruh dunia.
Namun, sejarah pajak memiliki akar yang panjang dan kompleks yang melibatkan perubahan signifikan dalam bentuk, tujuan, dan penerapannya. Artikel ini akan membahas sejarah pajak, sejak kapan pajak pertama kali diterapkan di dunia hingga perkembangannya hingga saat ini.
Pajak dalam Peradaban Awal
Pajak bukanlah konsep yang baru dalam peradaban manusia. Bahkan dalam peradaban kuno seperti Mesir Kuno dan Mesopotamia, orang-orang telah membayar pajak dalam bentuk tenaga kerja atau barang. Namun, ini lebih merupakan bentuk pemungutan sumber daya daripada sistem perpajakan yang kita kenal saat ini.
Sejarah pajak yang lebih terstruktur dimulai pada zaman kuno. Dalam sejarah Romawi kuno, contohnya, pajak tanah diterapkan untuk mendukung anggaran negara. Demikian juga, di Tiongkok Kuno, dinasti-dinasti seperti Dinasti Qin dan Dinasti Han telah mengenakan pajak pada berbagai jenis kekayaan.
Zaman Pertengahan hingga Renaisans
Pada Abad Pertengahan di Eropa, feodalisme mendominasi, dan sistem perpajakan berubah sesuai dengan struktur sosialnya. Pajak tanah menjadi umum, dan sebagian besar penduduk pedesaan membayar pajak dalam bentuk hasil panen atau barang dagangan kepada tuan tanah mereka.
Selama periode Renaisans, pajak dikenakan dalam bentuk yang lebih maju. Monarki seperti Raja Henry VIII dari Inggris menggunakan pajak untuk membiayai proyek-proyek pemerintah dan peperangan. Di Italia, pemungutan pajak mengalami perkembangan lebih lanjut dengan dikenalkannya pajak penghasilan.
Abad Pencerahan dan Revolusi
Abad ke-18, yang dikenal sebagai Abad Pencerahan, melihat perkembangan pemikiran tentang perpajakan. Ekonomi politik dan teori pajak mulai muncul. Di Amerika, ketidakpuasan terhadap pajak tanpa perwakilan menyebabkan Perang Revolusi Amerika dan akhirnya kemerdekaan dari Inggris.
Pada saat yang sama, di Eropa, pemikir seperti Adam Smith mengembangkan gagasan tentang perpajakan yang adil dan efisien. Ini menciptakan dasar untuk sistem perpajakan modern.
Abad ke-20 hingga Saat Ini
Abad ke-20 melihat perkembangan besar dalam perpajakan. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, pemerintah membutuhkan pendapatan yang lebih besar untuk membiayai proyek-proyek sosial dan infrastruktur. Pajak penghasilan menjadi lebih umum, dan teknologi informasi memudahkan pemungutan pajak yang lebih efisien.
Selain itu, perpajakan internasional menjadi lebih kompleks dengan munculnya perusahaan multinasional. Hal ini mengarah pada perjanjian perpajakan internasional seperti Konvensi OECD tentang Penghindaran Pajak Ganda.
Undang-Undang Perpajakan di Indonesia
Di Indonesia, undang-undang perpajakan pertama kali diberlakukan pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Undang-Undang Pajak dari tahun 1870 mengenakan pajak atas berbagai jenis kekayaan dan transaksi.
Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia terus mengembangkan undang-undang perpajakan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) adalah dasar hukum utama perpajakan di Indonesia. Undang-Undang ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan revisi.
Sejak kapan pajak berlaku di Indonesia? Pajak telah dikenakan di wilayah yang sekarang menjadi Indonesia selama berabad-abad. Pajak tanah, pajak penghasilan, dan berbagai jenis pajak lainnya telah menjadi bagian dari sistem perpajakan Indonesia.
Pada tahun 2020, Indonesia juga menerapkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan perpajakan, dengan tujuan untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Sejarah Pajak di Indonesia, Ada Sejak Masa Kolonial!
Sejarah pajak adalah cerminan evolusi peradaban manusia. Dari perpajakan yang sederhana dalam bentuk barang dan tenaga kerja pada zaman kuno hingga sistem perpajakan modern yang kompleks, pajak telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam struktur keuangan pemerintah di seluruh dunia.
Perubahan undang-undang perpajakan mencerminkan perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, memahami sejarah pajak adalah langkah penting dalam memahami peran dan evolusi perpajakan dalam masyarakat kita saat ini.