Syarat & Prosedur UMKM Online Omzet Kecil Bisa Bebas Pajak

Pertumbuhan pesat perdagangan digital di Indonesia telah menciptakan peluang emas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan semakin mudahnya menjual produk secara daring melalui marketplace, banyak pelaku usaha yang kini menggantungkan penghasilannya dari aktivitas jual beli online. Namun, kemudahan ini juga disertai dengan konsekuensi perpajakan yang perlu dipahami secara mendalam oleh para pelaku UMKM, terutama terkait kewajiban pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pemerintah melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 telah memperkenalkan sebuah fasilitas penting bagi UMKM, khususnya yang memiliki omzet tahunan tidak lebih dari Rp500 juta. Fasilitas ini memberikan pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Namun, banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui adanya peluang ini, apalagi memahami langkah administratif yang diperlukan untuk memanfaatkannya. Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh dan mendalam terkait kebijakan ini, termasuk contoh kasus, tata cara administratif, hingga manfaat strategisnya bagi usaha Anda.

Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian Fasilitas Bebas Pungut Pajak

Fasilitas bebas pungut pajak bagi UMKM online ini berakar pada PMK 37/2025 yang resmi berlaku per 14 Juli 2025. Melalui Pasal 10, regulasi ini menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace.

Kebijakan ini selaras dengan amanat dalam PP 55 Tahun 2022 mengenai PPh Final UMKM, di mana omzet hingga Rp500 juta tidak dikenakan pajak sama sekali. Tujuan utama dari fasilitas ini adalah untuk memberikan perlindungan fiskal terhadap pelaku usaha mikro agar mereka tidak terbebani pajak di muka yang justru menghambat pertumbuhan bisnisnya.

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Fasilitas Ini?

Berdasarkan PMK 37/2025, fasilitas ini hanya berlaku bagi:

  • Wajib Pajak orang pribadi (bukan badan atau CV/PT)
  • Memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp500 juta per tahun
  • Berjualan melalui marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Namun penting dicatat, pembebasan tidak bersifat otomatis. Tanpa pemenuhan syarat administratif, marketplace tetap akan memungut pajak sebesar 0,5%, berapapun omzet penjual.

Syarat Mutlak

Agar dapat menikmati fasilitas ini, pelaku UMKM wajib menyampaikan Surat Pernyataan kepada marketplace. Surat ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa omzet tahun berjalan belum mencapai Rp500 juta.

Format dan Isi Surat Pernyataan:

Surat ini harus memuat:

  • Judul: “SURAT PERNYATAAN”
  • Data diri lengkap:
    • Nama
    • NPWP atau NIK
    • Alamat
  • Pernyataan bahwa omzet tahun berjalan tidak melebihi Rp500 juta
  • Tanggal dan tempat pembuatan
  • Tanda tangan di atas meterai

Format surat telah disediakan pemerintah dalam lampiran PMK 37/2025. Setelah disusun, surat disampaikan kepada pihak marketplace sesuai dengan ketentuan masing-masing platform.

Kapan Harus Disampaikan dan Sampai Kapan Berlaku?

Tahun 2025

Surat pernyataan harus diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak oleh DJP. Jika tidak, pemungutan akan dimulai sejak bulan pertama setelah penunjukan.

Baca juga:  Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak, Apa Dampaknya?

Tahun-tahun Selanjutnya

Surat pernyataan wajib diperbarui setiap awal tahun pajak. Bila di tengah tahun omzet melebihi Rp500 juta, pelaku usaha wajib membuat surat baru yang menyatakan bahwa batas telah terlampaui. Marketplace akan mulai memungut PPh pada bulan berikutnya setelah menerima surat tersebut.

Contoh Kasus Perhitungan Pajak dan Surat Pernyataan

Tuan Amin memiliki toko perlengkapan rumah tangga online. Ia memperkirakan omzet tahun 2025 tidak lebih dari Rp350 juta. Pada bulan Juli 2025, ia langsung membuat surat pernyataan dan mengirimkannya ke marketplace tempat ia berjualan. Dengan demikian, tidak ada PPh Pasal 22 yang dipotong hingga omzetnya menyentuh Rp500 juta.

Namun, di bulan November 2025, penjualannya meningkat drastis hingga total omzet mencapai Rp525 juta. Maka, pada akhir bulan November, Tuan Amin wajib mengirimkan surat baru yang menyatakan bahwa omzet telah melebihi Rp500 juta. Mulai bulan Desember, marketplace akan mulai memotong PPh 22 sebesar 0,5% dari transaksi berikutnya.

Sebaliknya, jika Tuan Amin tidak menyampaikan surat pernyataan sama sekali, maka sejak awal bulan setelah penunjukan marketplace, setiap transaksi akan otomatis dikenai PPh 22 sebesar 0,5%, meskipun total omzet tahunannya belum mencapai Rp500 juta.

Manfaat Fasilitas Bebas Pajak Ini Bagi UMKM

Fasilitas ini memberikan sejumlah manfaat yang signifikan:

  • Menghindari pungutan pajak tidak proporsional, terutama bagi pelaku usaha yang baru memulai dan masih memiliki omzet kecil.
  • Mendorong pertumbuhan usaha kecil secara lebih sehat dengan memberikan keringanan fiskal.
  • Meningkatkan kesadaran administratif, karena penjual diharuskan lebih disiplin dalam mengelola dan melaporkan omzet.

Namun, keberhasilan penerapan kebijakan ini tetap sangat bergantung pada tingkat edukasi dan literasi perpajakan dari para pelaku UMKM.

Peran Konsultan Pajak dalam Mengoptimalkan Manfaat Pajak UMKM

Dalam praktiknya, tidak semua pelaku usaha memiliki waktu atau pengetahuan yang cukup untuk mengelola kewajiban pajak dengan tepat. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi penting.

Jika Anda adalah pelaku usaha digital yang ingin menghindari risiko kesalahan administratif atau ingin memastikan fasilitas bebas pajak dapat dimanfaatkan secara optimal, bekerja sama dengan ISB Consultant adalah langkah yang cerdas. Sebagai konsultan pajak di Semarang terpercaya, ISBC siap membantu Anda menyusun surat pernyataan yang tepat, memahami regulasi terbaru, hingga mendampingi Anda dalam perencanaan pajak yang efisien dan legal.

Fasilitas bebas pungut pajak untuk omzet di bawah Rp500 juta merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di sektor UMKM. Namun, manfaat ini tidak dapat dirasakan tanpa adanya pemahaman dan kedisiplinan administratif dari pelaku usaha. Dengan memahami prosedur dan batasan yang berlaku, pelaku UMKM dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih efisien, legal, dan bebas beban pajak yang tidak semestinya.

Maka dari itu, pastikan Anda sebagai pelaku usaha daring tidak hanya fokus pada peningkatan omzet, tetapi juga proaktif dalam mengurus kelengkapan dokumen perpajakan. Jangan sampai peluang emas ini terlewat begitu saja karena kelalaian administratif.