Syarat UMKM Bebas Potongan PPh Final di 2024

Pengembangan ekonomi yang inklusif menjadi fokus pemerintah dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dalam rangka memberikan insentif dan memudahkan kewajiban perpajakan bagi UMKM, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023 mengenai Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memperkenalkan berbagai perubahan signifikan.

Bebas Potongan PPh Final untuk UMKM

Salah satu perubahan yang mencolok adalah pembebasan potongan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta. Dalam konteks ini, pemberlakuan surat pernyataan menjadi kunci bagi UMKM untuk menikmati pembebasan tersebut. Surat pernyataan ini menjadi instrumen penting yang memungkinkan UMKM menghindari pemotongan PPh final sebesar 0,5% pada setiap transaksi.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa PMK No. 164/2023 mengklarifikasi berbagai ketentuan teknis terkait pengenaan PPh final bagi UMKM dengan omzet tertentu. Aturan ini memberikan kejelasan lebih lanjut terkait pelunasan PPh final terutang, yang sekarang dapat dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.

Dwi menekankan bahwa pilihan tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) tetap menjadi alternatif bagi UMKM. Namun, untuk memanfaatkannya, wajib pajak harus memberikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir tahun pajak. Pilihan ini memberikan fleksibilitas kepada UMKM untuk menentukan cara perhitungan pajak yang paling sesuai dengan kondisi dan perkembangan usahanya.

Proses Pengajuan Pembebasan Potongan PPh Final

Pentingnya surat pernyataan sebagai syarat pembebasan potongan PPh final menegaskan bahwa keterlibatan wajib pajak dalam memahami dan mengikuti proses perpajakan menjadi krusial. Proses ini juga mencakup penyampaian surat keterangan agar PPh final sebesar 0,5% dapat dihindari saat bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh.

Surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum PMK No. 164/2023 tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu yang tercantum dalam surat keterangan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi UMKM untuk memastikan bahwa surat keterangan yang dimilikinya masih berlaku dan relevan dalam mengikuti aturan yang baru diberlakukan.

Peran Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM

Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta setahun, PMK No. 164/2023 menetapkan kewajiban menyampaikan surat pernyataan. Surat pernyataan ini menjadi instrumen yang menghindarkan wajib pajak dari pemotongan pajak yang seharusnya dilakukan oleh pihak lain.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meringankan beban administratif dan perpajakan bagi UMKM. Dengan menyederhanakan proses dan memberikan pembebasan potongan PPh final, diharapkan UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha dan peningkatan produktivitas.

Baca juga:  Agresivitas Pajak: Pengertian, Faktor & Risiko

Baca: Klasifikasi Pajak UMKM/UKM, Tarif & Contoh Cara Hitung

Pelaporan SPT Tahunan untuk Kepatuhan Perpajakan

Meskipun terdapat pembebasan potongan PPh final, Dwi Astuti mengingatkan UMKM tentang kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini berlaku untuk seluruh wajib pajak UMKM, termasuk yang memiliki omzet setahunnya kurang dari Rp500 juta. Meskipun kewajiban ini mungkin belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh sebagian UMKM, penting untuk diingatkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan perpajakan tetap menjadi kunci untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.

Penerbitan PMK No. 164/2023 seakan menjadi momentum penting untuk merefleksikan dan meningkatkan kualitas pelaporan SPT Tahunan bagi UMKM. Meskipun UMKM dapat menikmati berbagai kemudahan perpajakan, langkah ini seharusnya tidak diartikan sebagai alasan untuk mengurangi kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Dalam menghadapi perubahan aturan pajak UMKM, sangat penting untuk memiliki panduan yang tepat. Untuk memastikan kepatuhan dan kesejahteraan bisnis Anda di Semarang, manfaatkanlah jasa konsultan pajak di Semarang. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam mengenai peraturan pajak terkini, tim ISB Consultant akan membantu Anda mengoptimalkan kewajiban pajak dan mengurangi risiko hukum. Jangan ragu untuk berinvestasi dalam keamanan finansial bisnis Anda.

Relaksasi Batas Waktu Pengukuhan sebagai PKP

Tak hanya pembebasan potongan PPh final, PMK No. 164/2023 juga membawa perubahan terkait relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar. Relaksasi ini mencakup batas waktu untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

Sebelumnya, wajib pajak diharuskan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Namun, dengan adanya perubahan aturan, relaksasi diberikan hingga paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan. Hal ini menjadi kabar baik bagi UMKM yang mengalami pertumbuhan cepat, memberikan kelonggaran dalam pemenuhan kewajiban administratif.

Baca juga: Apakah PKP Wajib Menerbitkan Faktur Pajak?

Penutup

Dalam konteks perubahan peraturan perpajakan ini, dapat disimpulkan bahwa pemerintah bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak berupaya memberikan dukungan nyata bagi UMKM. Pembebasan potongan PPh final, penerapan surat pernyataan, dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP menjadi langkah-langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Namun, penting bagi UMKM untuk tetap menjaga kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, seperti pelaporan SPT Tahunan. Kepatuhan ini tidak hanya memastikan keberlanjutan kebijakan dukungan dari pemerintah tetapi juga memperkuat posisi UMKM dalam ekosistem bisnis nasional.

Sebagai pelaku ekonomi yang memiliki peran kunci dalam menciptakan lapangan kerja dan mendukung ketahanan ekonomi, UMKM diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat dari perubahan peraturan ini untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dan berdaya saing. Dengan langkah-langkah konkret ini, pemerintah terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi UMKM, sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.