Pemerintah harus menyesuaikan dua tarif pajak yang baru, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Hal ini sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan oleh DPR beberapa waktu yang lalu.
Pemerintah akan menyesuaikan tarif PPN guna meningkatkan penerimaan lantaran tahun depan defisit pada APBN lebih ditargetkan ke angka lebih rendah, yakni 4,8 persen. Kenaikan dari tarif ini bisa dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan keadaan perekonomian di dalam negeri. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataannya 7 Oktober tahun lalu.
Tarif PPh Badan dengan Negara Lain
Dibawah ini penjelasan terkait pajak penghasilan Badan, yakni:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pemerintah biasanya akan menempatkan satu lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh). Pemerintah juga akan menambah layer PPh secara pribadi sebesar 35 persen untuk pendapatan kena pajak di atas Rp. 5 miliar. Dengan begini, orang-orang kaya akan membayar pajaknya jauh lebih mahal.
Namun di sisi yang lain, pemerintah juga akan menaikkan tarif pajak penghasilan terendah 5 persen menjadi Rp. 60 juta dari yang sebelumnya sekitar Rp. 50 juta. Dengan begini, wajib pajak untuk orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
- WP dengan pendapatan kena pajak hingga Rp. 60 juta akan membayar tarif pajak hingga 5 persen.
- WP dengan penghasilan di atas sebesar Rp. 60 juta pendapatan Rp. 250 juta yang dikenakan tarif pajak 5 persen.
- WP dengan pendapatan akan dikenakan pajak sebesar Rp. 250 juta sampai Rp. 500 juta dengan tarif 25 persen.
- WP dengan pendapatan akan dikenakan pajak Rp. 500 juta sampai Rp. 5 miliar dengan tarif 30 persen.
- WP dengan pendapatan di atas Rp. 5 miliar akan dikenakan tarif pajak 35 persen.
Lalu tarif PPh Badan akan langsung naik sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan selanjutnya. Kenaikan seperti ini akan sejalan dengan tren perpajakan global yang dimulai untuk menaikkan penerimaan dari PPh.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pada 1 April 2022 yang akan datang, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak sebesar 11 persen. Kenaikan ini akan dilakukan secara bertahap dan berlangsung hingga 2025. Pada tanggal 1 Januari 2025, tarif PPN akan menjadi 12 persen. Bahkan, Tarif PPN bisa diubah menjadi yang lebih rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Kenaikan ini akan dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan berbagai jenis jasa lainnya. Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan tarif tunggal untuk PPN.
Meskipun begitu, perubahan tarif PPN bisa dengan skema tarif yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (pp). Sesudah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR yang dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Sementara itu, PPN dengan tarif nol persen tetap akan diberikan. Namun hanya pada ekspor barang kena pajak tidak berwujud, ekspor barang kena pajak berwujud, serta ekspor jasa kena pajak.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR sudah menyetujui RUU HPP yang akan dibawa dari pembahasan tingkat pertama di komisi keuangan untuk naik ke pembahasan tingkat kedua pada rapat paripurna DPR.