Syarat & Kriteria WPOP Berpenghasilan Rendah Tak Perlu Lapor SPT

Dalam dunia perpajakan, memahami kewajiban administrasi pajak merupakan hal yang krusial, tidak hanya bagi badan usaha tetapi juga bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sayangnya, tidak semua orang memahami bahwa tidak seluruh WPOP diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun menyetor angsuran bulanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Padahal, pemahaman akan kriteria ini dapat menjadi langkah awal dalam menghindari sanksi administrasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak secara legal.

Bagi sebagian Wajib Pajak yang memiliki penghasilan terbatas atau tidak menjalankan aktivitas usaha tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran berupa pengecualian dari pelaporan SPT maupun PPh Pasal 25. Artikel ini akan membahas secara mendalam siapa saja yang termasuk dalam kategori pengecualian tersebut serta menguraikan dasar hukumnya, sehingga para Wajib Pajak dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih jelas.

Dasar Hukum Pengecualian Pelaporan

Pengecualian terhadap kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan angsuran PPh Pasal 25 bukanlah kebijakan sepihak yang diterapkan tanpa dasar hukum. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang mengatur mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Apabila penghasilan bersih WPOP berada di bawah ambang batas PTKP, maka yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan maupun PPh 25.

Selain itu, ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengecualian ini dijabarkan dalam peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Surat Edaran dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang bersifat pelaksana.

Kriteria WPOP yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban utama setiap Wajib Pajak. Namun, WPOP dengan kondisi tertentu diberikan pengecualian, yaitu:

1. Penghasilan Neto di Bawah PTKP

Jika selama satu tahun pajak Wajib Pajak hanya memperoleh penghasilan neto (penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya yang diakui secara fiskal) yang tidak melebihi batas PTKP, maka ia tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. Sebagai gambaran, batas PTKP tahun pajak 2025 (berdasarkan ketentuan terbaru) adalah sebesar Rp 54.000.000 per tahun untuk WPOP tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan.

Contoh Kasus: Andi adalah seorang lajang yang bekerja paruh waktu sebagai freelancer, dan selama tahun 2025, total penghasilan bersihnya tercatat sebesar Rp 40.000.000. Karena angka tersebut berada di bawah batas PTKP, maka Andi tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

2. Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Wajib Pajak yang tidak menjalankan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas (freelance, konsultan, arsitek, dan sebagainya) juga dapat dikecualikan dari pelaporan SPT, selama penghasilan yang diterima hanya berasal dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21.

Pengecualian dari Kewajiban Pelaporan PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak bulanan yang dibayar oleh WPOP yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Namun, tidak semua WPOP yang memiliki NPWP wajib melaporkan dan membayar angsuran ini. Berikut kriteria yang membebaskan WPOP dari kewajiban pelaporan angsuran PPh Pasal 25:

1. Tidak Memiliki Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas

Wajib Pajak yang bekerja sebagai karyawan tetap pada satu perusahaan dan tidak memiliki aktivitas usaha atau pekerjaan bebas lainnya, tidak perlu melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Kewajiban perpajakan mereka telah ditunaikan oleh pemberi kerja melalui pemotongan PPh Pasal 21.

2. Penghasilan Neto Tetap di Bawah PTKP

Meski WPOP menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, namun apabila penghasilan bersihnya masih berada di bawah batas PTKP, maka ia tidak diwajibkan menyampaikan angsuran PPh Pasal 25.

Baca juga:  SPT Tidak Diterima DJP? Cek 13 Penyebab Umumnya di Sini

Contoh Perhitungan: Budi adalah seorang penjual online skala kecil yang penghasilan bersihnya hanya sekitar Rp 36.000.000 per tahun. Dalam hal ini, Budi tidak perlu melaporkan dan menyetorkan angsuran PPh Pasal 25.

Pentingnya Konsultasi dengan Ahli Pajak

Meskipun ketentuan di atas terkesan sederhana, implementasi di lapangan sering kali menimbulkan pertanyaan. Misalnya, apakah penghasilan dari berbagai sumber tetap dikategorikan di bawah PTKP jika digabungkan? Atau bagaimana membuktikan bahwa seseorang tidak menjalankan pekerjaan bebas? Untuk itulah peran konsultan pajak sangat dibutuhkan.

Di sinilah pentingnya bekerja sama dengan tenaga profesional seperti ISB Consultant. Sebagai konsultan pajak perusahaan Surabaya yang telah berpengalaman menangani berbagai sektor usaha dan individu, ISBC siap memberikan solusi perpajakan yang akurat dan sesuai regulasi. Dengan bimbingan dari ISB Consultant, Anda tidak hanya menghindari potensi sanksi pajak, namun juga dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan efisien dan legal.

Peran DJP dalam Edukasi dan Verifikasi

Direktorat Jenderal Pajak juga berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat melalui berbagai saluran, baik melalui media sosial, seminar pajak, hingga penyuluhan di kantor pelayanan pajak (KPP). DJP menyediakan sistem informasi perpajakan yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengecek status kewajiban mereka secara daring. Wajib Pajak juga dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada petugas pajak melalui layanan Kring Pajak atau konsultasi langsung di KPP terdekat.

Pemahaman yang akurat mengenai kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib melaporkan SPT Tahunan dan PPh Pasal 25 sangat penting, terutama di tengah dinamika ekonomi yang kian kompleks. Kebijakan pengecualian ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan administrasi kepada Wajib Pajak berpenghasilan rendah atau yang tidak aktif menjalankan usaha.

Namun, untuk memastikan bahwa kondisi Anda sesuai dengan kriteria yang diatur, disarankan untuk selalu mengecek status perpajakan melalui sistem DJP atau berkonsultasi dengan konsultan pajak yang terpercaya. Dengan demikian, Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan menghindari risiko sanksi administratif.

Baca juga: Cara Cepat Mengurus Surat Keterangan Bebas PPh via DJP Online