Contoh dan Cara Menghitung PPN, Lengkap dengan Tarifnya

Contoh dan Cara Perhitungan PPN – PPN adalah pajak yang dipungut atas penjualan dan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki nilai tambah dan pungutan ini hanya dapat dilakukan dan dilaporkan oleh PKP. Pemerintah secara resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang mulanya 10 persen menjadi 11 persen, terhitung sejak pada 1 April 2022.

Penyesuaian tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). ). Cara menghitung PPN Terutang adalah dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya.

Contoh Kasus 1

Pada tanggal 4 April 2022 Toko Berkah Jaya menjual 30 lemari es dengan harga satuan Rp 7.000.000. Lalu, berapa PPN yang terutang oleh toko berkah yang harus disetor? 

Menjawab:

Total DPP penjualan = 30 x Rp 7.000.000 = Rp 210.000.000

PPN = 11% x Rp 210.000.000 = Rp 23.100.000

Jadi, PPN terutang yang harus disetorkan oleh Toko Berkah Jaya adalah Rp. 23.100.000 dan harga yang harus dibayar oleh pembeli adalah Rp. 210.000.000 + 23.100.000 = Rp. 233.100.000.

Pajak yang dikenakan pada saat PKP melakukan penjualan BKP/JKP disebut PPN keluaran, sedangkan pajak yang dikenakan pada saat PKP melakukan pembelian atas BKP/JKP disebut PPN masukan. Apabila dalam suatu periode pajak PPN keluaran ternyata lebih besar. Namun jika kelebihannya adalah PPN masukan, maka PKP dapat memperoleh kompensasi pada masa pajak berikutnya atau PKP dapat mengajukan permohonan restitusi pajak.

Contoh Kasus 2

Pada tanggal 12 April 2022 PKP A membeli sebuah laptop seharga Rp. 5.000.000 untuk 50 unit dari PKP B, kemudian pada tanggal 20 April 2022 PKP. A menjualnya kembali seharga Rp. 6.000.000 untuk 20 unit ke PKP C dan pada 22 April terjual 30 unit. kepada PKP D. lalu berapa pajak yang harus dibayar oleh PKP A?

Menjawab :

PPN Masukan PKP A 12/04/22

= 11% x (50 unit x Rp 5.000.000)

= 11% x Rp250.000.000

= Rp 27.500.000

PKP A PPN Keluaran pada 20/04/22

= 11% x (20 unit x Rp 6.000.000)

= 11% x Rp 120.000.000

= Rp 13.200.000

PKP A PPN Keluaran pada 22/04/22

= 11% x (30 unit x Rp 6.000.000)

Baca juga:  Ketentuan Transaksi PPN dengan Non PKP, Apa Saja?

= 11% x Rp 180.000.000

= Rp19.800.000

Jadi, PKP A periode April 2022 memiliki selisih PPN sebesar Rp5.500.000,- dengan status kurang bayar karena PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan. PPN harus disetor ke Negara

Contoh Kasus 3

PT. ABC mengajukan JKP pada 11 April 2022 dengan nilai pengganti Rp. 16.650.000 termasuk PPN.

Maka hitungan  DPP = 16.650.000 x 100/111 = Rp 15.000.000

PPN = 11% x 15.000.000 = Rp 1.650.000

Tidak ingin sulit dalam menghitung PPN terhadap perusahaan Anda? Segera percayakan konsultan pajak resmi dan berpengalaman yang sudah terdaftar di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

contoh perhitungan PPN
forma-prava.ru

PPN atas Kegiatan Bangun Sendiri

KMS adalah kegiatan membangun suatu bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang tidak dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan untuk dipakai sendiri atau untuk orang lain. PPN KMS hanya berlaku untuk rumah dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi

Tarif PPN KMS Terbaru

Ketentuan dari tarif PPN KMS tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 61 Tahun 2022. Tarif PPN KMS adalah 20% kali tarif PPN menurut Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu 11% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak ( DPP) atau biaya pembangunan yang dikeluarkan (tidak termasuk biaya pembelian tanah). Sederhananya, PPN yang terutang pada KMS adalah 2,2% dari total biaya konstruksi.

Contoh Kasus 4

Pak Chris membeli tanah seharga Rp. 280 juta untuk membangun rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Pembangunan rumah akan dilakukan sekaligus pada April 2022 dengan luas total 200 m2. Biaya yang dikeluarkan sampai dengan selesainya bangunan adalah untuk pembelian bahan baku bangunan sebesar Rp. 218 juta dan biaya upah buruh bangunan sebesar Rp. 80 juta. Berapa PPN yang terutang atas Kegiatan Self-Build?

Menjawab :

= 11% x DPP

= 11% x (20% x (Rp 218.000.000 + 80.000.000))

= 11% x Rp 59.600.000

= Rp6.556.000

Atau

= 2,2% x Total Biaya Konstruksi

= 2,2% x Rp298.000.000

= Rp6.556.000

Jadi PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah Rp6.556.000

Pemberian Bebas PPN

Hadiah cuma-cuma BKP/JKP adalah hadiah yang diberikan tanpa dibayar baik barang hasil produksi sendiri maupun bukan hasil produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.