Jenis Pajak Penghasilan Perusahaan & Badan Usaha

Jenis Pajak Penghasilan Perusahaan & Badan Usaha – Sebagai bentuk apresiasi kepada negara, setiap perusahaan domestik maupun internasional yang mendirikan usaha di Indonesia wajib membayar pajak badan setiap periode tertentu.Undang-undang ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan multinasional yang sudah memiliki ribuan karyawan.

 Lebih dari itu, pajak perusahaan juga berlaku untuk usaha kecil (CV atau Firma), meskipun jumlahnya tentu tidak sama dengan perusahaan besar.Ingin tahu lebih banyak tentang apa itu pajak perusahaan? Jenis pajak perusahaan apa yang perlu Anda bayar dan bagaimana pengaturannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Tentang Pajak Perusahaan

Pajak penghasilan atau yang disebut dengan PPh adalah pajak negara yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak.Pajak penghasilan akan dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan yang diterima selama satu tahun.

 Tidak hanya berlaku untuk individu, pajak penghasilan juga diterapkan pada perusahaan atas produk yang dikelola.Dengan kata lain, pajak badan adalah pemungutan atau pemungutan pajak yang diambil dari barang atau jasa yang dikelola.Pajak penghasilan badan yang dipungut nantinya akan dikelola untuk kepentingan negara dan akan dikembalikan kepada rakyat.

Pajak badan yang harus dibayar untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Terbatas (Fa), Perseroan Terbatas (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (NPWP) Badan.

Tidak hanya itu, pajak badan juga dapat dikenakan kepada perusahaan yang berbentuk persekutuan, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, ormas, organisasi sosial politik, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.Jumlah Pajak Penghasilan Perusahaan. Dilansir dari laman resmi pajak, ada beberapa langkah untuk mengetahui berapa persen pajak perusahaan. Langkah-langkah ini nantinya akan memberikan hasil pajak yang harus dibayar

Hitung Semua Pendapatan

Langkah pertama untuk mengetahui berapa persen pajak badan adalah dengan menghitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan badan yang bersifat final.

Baca juga:  Subjek Pajak Penghasilan: Definisi & Contoh

Mengurangi Biaya

Langkah selanjutnya untuk mengetahui berapa persen pajak perusahaan adalah dengan menekan biaya. Mencakup semua biaya yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan operasi bisnis. Biaya penyusutan dan amortisasi juga harus dimasukkan dalam pengurangan biaya ini.

Perhatikan Biaya yang Tidak Dapat Dikurangi

Satu langkah lagi untuk mengetahui berapa persentase pajak perusahaan adalah dengan memperhatikan biaya yang tidak dapat dikurangkan. Hal ini diatur dalam undang-undang perpajakan dan peraturan turunannya.Ini berarti Anda harus mengeluarkan biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung pajak penghasilan badan.

Jika penghasilan bruto perusahaan Anda setelah dikurangi biaya-biaya rugi dan tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka hal ini akan dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya selama lima tahun ke depan.

Mepercayakan konsultan pajak terbaik adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin lebih efektif dalam mengatur administrasi perpajakan demi menjaga kelangsungan efisiensi perusahaan.

Badan Usaha yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan
comrealty.biz

Badan Usaha yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan  

  • Pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas 2 (dua) Wajib Pajak badan dalam negeri atau lebih dengan mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru, yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha lama;
  • Pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan melakukan pengalihan sebagian harta dan kewajiban kepada 1 (satu) atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, yang dilakukan tanpa membentuk suatu usaha baru. Badan usaha tanpa melakukan likuidasi badan usaha lama merupakan pemisahan usaha sebagaimana tercantum pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai; atau
  • Serangkaian tindakan yang bertujuan untuk memisahkan usaha dari 2 (dua) atau lebih wajib pajak badan dalam negeri dengan modal yang terbagi atas saham melalui pengalihan sebagian harta dan kewajiban dari usaha yang dipisahkan kemudian menggabungkan usaha yang dipisahkan menjadi 1 (satu) badan usaha tanpa menjadi likuidasi badan usaha lama.