Inbreng: Pengertian & Tata Cara

Untuk melakukan Inbreng, tentu Anda harus mempelajari lebih dulu apa itu pengertian & tata cara Inbreng agar prosesnya bisa berjalan lancar karena Anda sudah tahu langkah apa saja yang harus diambil. Berikut ini ulasan lengkap mengenai Inbreng, pengertian dan tata caranya. 

Pengertian Inbreng

Inbreng merupakan transaksi untuk memasukkan aset non tunai yang berupa tanah atau lainnya dari pemegang saham untuk digunakan sebagai modal perusahaan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 yang berisi tentang perseroan terbatas. 

Perseroan merupakan sesuatu yang mengacu pada modal yang berupa saham atau kepemilikan sedangkan terbatas lebih bermakna pada kewajiban seorang pemegang saham yang nilainya ditentukan oleh jumlah saham yang dimilikinya. 

Jenis Modal dalam PT

Jenis modal yang pertama adalah modal dasar yang merupakan keseluruhan nilai nominal saham sebuah perseroan yang telah disebutkan dalam anggaran dasar. Berikutnya adalah modal yang ditempatkan yaitu modal dalam bentuk saham yang telah diambil lalu dijual baik pembelinya merupakan pemegang saham pribadi maupun pendiri PT itu sendiri. 

Yang terakhir adalah modal yang disetor, yaitu bagian modal yang diambil bagian atau ditempatkan para pemegang saham (setelah badan hukum terbentuk) atau pendiri perusahaan (sebelum badan hukum terbentuk) dan disetor kepada perseroan terbatas. 

Bagi Anda yang tidak punya waktu dalam mengurus aset dan administrasi perpajakan, sudah saatnya percayakan pada profesional. ISB Consultan hadir sebagai konsultan pajak di Yogyakarta dengan tim berkompeten dan sudah terbukti mampu menyelesaikan masalah perpajakan.

Tata Cara Inbreng

Berikut ini kami sediakan beberapa tata cara Inbreng agar Anda bisa mengetahui lebih lanjut dan sebagai materi untuk pembelajaran.

Penilaian Aset

Saat Anda akan melakukan Inbreng, sebelumnya Anda harus melakukan penilaian terhadap aset dengan ketentuan yang sesuai dengan Pasal 34 ayat 2. Hasil penilaian nantinya akan dikonversikan menjadi bentuk modal. Setelah itu pihak-pihak yang bersangkutan akan membayar sejumlah pajak untuk tindakan itu. 

Baca juga:  Pengadilan Pajak: Pengertian, Tugas dan Wewenang

Saat Inbreng dilakukan sebelum PT berdiri, penyetoran modal bisa dilakukan bersamaan ketika PT didirikan. Sedangkan Inbreng yang dilakukan saat PT sudah berdiri maka Anda harus melaksanakan rapat umum pemegang saham lebih dulu sebelum Inbreng dilakukan. Hal tersebut karena penyetoran modal bisa mengakibatkan perubahan jumlah persentase kepemilikan sebuah saham.

Prosedur Inbreng

Apabila modal yang disetor merupakan harta benda pribadi termasuk mobil, maka Anda harus melepaskan kepemilikan harta benda tersebut sepenuhnya menjadi milik PT. Penyetoran modal yang berbentuk harta jika tidak disetorkan saat PT berdiri maka anggaran dasarnya harus diubah. 

Hal ini juga mengubah susunan kepemilikan saham pada PT karena penambahan jumlah modal bisa menyebabkan persentase kepemilikan sebuah saham menjadi berubah maka hal itu perlu dimasukkan ke dalam akta perubahan anggaran dasar.

tata cara inbreng
alfavita.gr

Hal Penting dalam Inbreng

Setelah mengetahui pengertian & tata cara Inbreng melakukannya maka Anda harus memperhatikan juga beberapa hal penting dalam Inbreng yaitu:

  • Modal berupa tanah ataupun bangunan yang disetorkan, besarnya akan dihitung berdasar nilai pasar dari tanah maupun bangunan yang akan dijadikan aset perusahaan 
  • Setoran modal yang berupa harta kekayaan akan disamakan dengan hak atas tanah menggunakan mekanisme jual beli sehingga Anda sebagai pemilik tanah yang menyerahkan tanah untuk perusahaan maka akan dikenakan pajak penghasilan 5% dari bruto.
  • PPN diberlakukan akibat jumlah aset modal yang Anda setorkan nilainya sama dengan nilai pasaran tanah dan bangunan

Jadi kesimpulannya adalah Inbreng merupakan pengalihan BKP yang mana setoran modal biasanya berbentuk uang namun dalam hal ini diganti menjadi barang. Ini menegaskan bahwa modal yang disetorkan bukan menjadi kemutlakan entitas sebuah PT yang terdiri dari saham sehingga UMKM bisa diuntungkan.