Apa itu SKPPKP? Ini Syarat & Ketentuannya

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) merupakan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang melaporkan kredit pajak lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang SKPPKP, termasuk pengertian, syarat, ketentuan, jangka waktu penerbitan, dan perbedaannya dengan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Pengertian SKPPKP

SKPPKP, atau Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak, menjadi relevan ketika wajib pajak telah membayar pajak dalam jumlah yang lebih besar daripada yang seharusnya terutang. Hal ini terjadi pada saat pelaporan SPT tahunan PPh atau pajak masukan, di mana kredit pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak lebih besar dari pajak keluaran.

Dengan kata lain, SKPPKP adalah mekanisme yang memungkinkan wajib pajak yang telah mematuhi kewajibannya untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Proses ini melibatkan penelitian yang ketat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kebenaran kredit pajak, pembayaran pajak, dan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh wajib pajak.

Baca juga: Pengertian Surat Ketetapan Pajak & Fungsinya

Syarat dan Ketentuan untuk Memperoleh SKPPKP

Agar wajib pajak memperoleh SKPPKP, beberapa syarat dan ketentuan harus dipenuhi. Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian yang cermat terhadap setiap permohonan SKPPKP, dan syarat-syarat tersebut melibatkan beberapa aspek, antara lain:

  • Kelengkapan Surat Pemberitahuan dan Lampirannya
    Wajib pajak harus melengkapi surat pemberitahuan dan lampirannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh DJP. Dokumen ini menjadi dasar untuk penelitian lebih lanjut terkait kebenaran kredit pajak dan pembayaran pajak.

  • Kebenaran Penulisan dan Penghitungan Pajak
    Proses penelitian juga melibatkan pengecekan terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Ketidaksesuaian dalam hal ini dapat mempengaruhi kelulusan permohonan SKPPKP.

  • Kebenaran Kredit Pajak/Pajak Masukan
    Data kredit pajak atau pajak masukan yang dilaporkan harus sesuai dengan sistem aplikasi DJP. Penelitian ini melibatkan verifikasi terhadap kebenaran kredit pajak yang diakui oleh wajib pajak.

  • Kebenaran Pembayaran Pajak
    DJP juga memastikan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini mencakup pengecekan tanggal pembayaran dan jumlah yang dibayarkan.

Baca juga: Cara Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)

Jangka Waktu Penerbitan SKPPKP

Jangka waktu penerbitan SKPPKP ditentukan secara ketat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pajak penghasilan, penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP dilakukan dalam waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Sementara itu, untuk PPN, jangka waktu tersebut disingkat menjadi satu bulan.

Apabila permohonan telah melewati jangka waktu yang ditetapkan, tetapi DJP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan pengembalian dianggap dikabulkan. Dalam hal ini, DJP wajib menerbitkan SKPPKP paling lambat dalam waktu 7 hari kerja setelah jangka waktu berakhir.

Tata Cara Penerbitan SKPPKP

Tata cara penerbitan SKPPKP diatur dengan rinci berdasarkan KEP-406/PJ/2001. Langkah-langkahnya mencakup:

  • Pemeriksaan Surat Pernyataan
    Wajib pajak patuh diajak untuk mengajukan surat pernyataan apakah mereka menghendaki diterbitkan SKPPKP. Jika surat pernyataan dilampirkan, proses diproses seperti biasa. Jika tidak, SPT Tahunan diproses sesuai dengan prosedur khusus.

  • Pengecekan SPT Tahunan Lebih Bayar
    DJP memastikan bahwa SPT Tahunan Lebih Bayar yang dilaporkan oleh wajib pajak telah diteliti (editing) dan direkam dalam aplikasi sistem informasi perpajakan.
Baca juga:  Pemerintah Tebar Insentif Guna Dorong Industri Kendaraan Listrik

  • Pembuatan Nota Penghitungan SKPPKP
    Nota penghitungan SKPPKP dibuat berdasarkan SPT Lebih Bayar yang telah diedit dan direkam. Jika SPT Lebih Bayar belum dapat direkam, nota penghitungan dibuat berdasarkan hasil penelitian dengan syarat SPT Lebih Bayar harus segera direkam jika komputer sudah dapat merekam.

  • Penerbitan SKPPKP
    SKPPKP diterbitkan paling lambat tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima secara lengkap. Proses penerbitan ini harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prosedur SKPLB (Surat Keputusan Pengembalian Lebih Bayar).

  • Konfirmasi Kredit Pajak
    Meskipun SKPPKP telah diterbitkan, konfirmasi atas kredit pajak yang diperhitungkan dalam SPT Lebih Bayar tetap dilakukan. Proses konfirmasi tidak menunda penerbitan SKPPKP. Namun, jika jawaban konfirmasi diterima setelah terbit SKPPKP dan tidak sesuai dengan data yang dilaporkan, KPP harus segera melakukan pemeriksaan khusus kepada wajib pajak bersangkutan.

Kendalikan proses penerbitan SKPPKP dengan langkah-langkah terbaik dari ISB Consultant Semarang. Silakan berkunjung ke https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/ untuk memahami tata cara secara mendalam. Dengan panduan ahli kami, Anda dapat memastikan setiap langkah penerbitan SKPPKP dilakukan dengan benar. Percayakan aspek perpajakan Anda kepada tim berpengalaman.

Perbedaan antara SKPPKP dan SKPKPP

Dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penting untuk memahami perbedaan antara SKPPKP dan SKPKPP. Meskipun kedua surat keputusan tersebut terdengar serupa, keduanya memiliki peran yang berbeda.

  • SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak):
    • Diterbitkan untuk mengembalikan pendahuluan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
    • Proses penerbitannya melibatkan penelitian ketat oleh DJP terhadap SPT Lebih Bayar wajib pajak.
    • Jangka waktu penerbitan adalah tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN.

  • SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak):
    • Diterbitkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau kompensasi utang pajak.
    • Proses penerbitannya berdasarkan SKPPKP dan melibatkan beberapa tahap, termasuk penerbitan 5 lembar SKPPKP oleh Seksi TUP dan konfirmasi atas utang pajak oleh Seksi Penerimaan dan Keberatan.
    • Jika utang pajak lebih kecil dari jumlah yang akan dikembalikan, SKPKPP mungkin tidak perlu diterbitkan.

Dengan memahami perbedaan ini, wajib pajak dapat mengelola proses pengembalian pajak dengan lebih efektif dan memastikan bahwa mereka memahami peran masing-masing surat keputusan yang terlibat.

Kesimpulan

SKPPKP, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, merupakan alat yang penting dalam sistem perpajakan untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak lebih dari yang seharusnya. Proses penerbitannya melibatkan penelitian dan verifikasi yang cermat oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan mengacu pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam mengajukan permohonan SKPPKP, wajib pajak perlu memastikan kelengkapan dokumen, kebenaran kredit pajak, dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. Jangka waktu penerbitan yang ditetapkan harus diikuti dengan cermat, dan jika tidak ada keputusan dalam batas waktu yang ditentukan, wajib pajak berhak atas pengembalian.

Selain itu, pemahaman tentang perbedaan antara SKPPKP dan SKPKPP menjadi kunci untuk memahami proses pengembalian pajak secara keseluruhan. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan memanfaatkan hak-hak mereka dalam konteks perpajakan yang kompleks.