Insentif PPN Mobil Listrik Diperpanjang di 2024, Ini Syaratnya!

Pemerintah Indonesia telah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik dan bus listrik sebagai bagian dari upaya untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang Perpanjangan Insentif

Perpanjangan insentif PPN ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang mulai berlaku sejak tahun 2023. Kebijakan sebelumnya memberikan pemotongan PPN kendaraan listrik dari 11 persen menjadi hanya 1 persen. Namun, aturan tersebut hanya berlaku sampai dengan Desember 2023.

Baca juga: 7 Cara Merencanakan Biaya Pajak Kendaraan

Detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024. Ini berarti, PPN kendaraan listrik yang memenuhi syarat akan ditanggung oleh Pemerintah.

Syarat Mendapatkan Insentif PPN

Untuk mendapatkan insentif PPN ini, mobil dan bus listrik tertentu harus memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan. Adapun kriteria nilai TKDN tersebut adalah:

  • Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dengan Baterai Roda Empat Tertentu yang memiliki nilai TKDN minimum sebesar 40%.
  • Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dengan Baterai Bus Tertentu yang memiliki nilai TKDN minimum sebesar 40%.
  • Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dengan Baterai Bus Tertentu yang memiliki nilai TKDN minimum sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

ISBC hadir sebagai konsultan pajak di Surabaya profesional & terpercaya, menjadi pilihan solutif bagi UKM/UMKM dalam mengelola dan melaporkan pajak dengan tepat. Layanan kami didukung oleh tim berpengalaman yang siap membantu dalam setiap langkah, memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam perpajakan. Keunggulan kami tidak hanya terletak pada keahlian teknis, tetapi juga dalam kemampuan mendengarkan dan memahami kebutuhan klien.

Diskon PPN dan Syaratnya

Pada dasarnya, PPN untuk kendaraan listrik adalah 11 persen dari harga jual. Namun, dengan adanya insentif ini, ada potongan PPN yang ditanggung oleh pemerintah. Diskon PPN sebesar 10 persen diberikan kepada kendaraan listrik yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen. Artinya, kendaraan tersebut hanya dibebani PPN sebesar 1 persen dari harga jual. Sedangkan untuk bus listrik dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai kurang dari 40 persen, akan mendapat potongan PPN sebesar 5 persen.

Periode Berlaku Insentif PPN

Insentif PPN untuk kendaraan listrik ini berlaku untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024. Masa Pajak Januari 2024 adalah periode dimulainya Pajak Pertambahan Nilai terutang, dimulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.

Baca juga:  Cara Urus NTPN Hilang via DJP Online

Baca juga: Pemerintah Tebar Insentif Guna Dorong Industri Kendaraan Listrik

Dampak Positif Perpanjangan Insentif PPN

Perpanjangan insentif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik diharapkan dapat memberikan dampak positif, antara lain:

  • Mendorong Penggunaan Kendaraan Listrik
    Dengan pemotongan PPN yang signifikan, diharapkan lebih banyak masyarakat yang beralih menggunakan kendaraan listrik, yang lebih ramah lingkungan.

  • Meningkatkan Industri Otomotif Lokal
    Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif lokal, terutama dalam hal peningkatan nilai TKDN.

  • Menekan Emisi Gas Rumah Kaca
    Penggunaan kendaraan listrik akan membantu mengurangi emisi gas rumah kaca, yang merupakan langkah positif dalam mengatasi perubahan iklim.

  • Meningkatkan Efisiensi Energi
    Kendaraan listrik lebih efisien dalam penggunaan energi dibandingkan dengan kendaraan konvensional, sehingga dapat membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Kesimpulan

Perpanjangan insentif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik merupakan langkah positif dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan meningkatkan industri otomotif lokal. Dengan pemotongan PPN yang signifikan, diharapkan dapat meningkatkan adopsi kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan ekonomi negara.