Pemerintah Terapkan Opsen Pajak di Januari 2025, Ini Tarif & Cara Hitungnya!

Pada 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Penerapan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak (WP), karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Latar Belakang

Undang-Undang No. 1/2022 yang diteken pada 5 Januari 2022, memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sementara pemerintah kabupaten/kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Implementasi Opsen Pajak

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan memungut opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Sejatinya, opsen atas PKB dan BBNKB adalah hasil dari pengalihan bagi hasil pajak provinsi. Dengan demikian, diharapkan opsen dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban WP.

Baca juga: Memanfaatkan Fasilitas Pajak Daerah untuk Keuntungan Bisnis

Tarif Opsen Pajak

Tarif opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan tarif opsen untuk beberapa jenis pajak tertentu, antara lain:

  • Opsen PKB
    Tarif opsen PKB sebesar 66% dari tarif pajak PKB yang berlaku. Artinya, jika tarif pajak PKB adalah 5%, maka tarif opsen PKB adalah 66% x 5% = 3,3%.

  • Opsen BBNKB
    Sama halnya dengan opsen PKB, tarif opsen BBNKB juga sebesar 66% dari tarif pajak BBNKB yang berlaku. Sebagai contoh, jika tarif pajak BBNKB adalah 8%, maka tarif opsen BBNKB adalah 66% x 8% = 5,28%.

  • Opsen MBLB
    Tarif opsen MBLB sebesar 25% dari tarif pajak MBLB yang berlaku. Jika tarif pajak MBLB adalah 10%, maka tarif opsen MBLB adalah 25% x 10% = 2,5%.

Contoh Perhitungan

Misalnya, pada tanggal 13 Desember 2025, seorang Wajib Pajak membeli kendaraan bermotor baru dengan nilai jual Rp300 juta. Tarif BBNKB sebesar 8% dan tarif opsen BBNKB sebesar 66%.

Maka, dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB yang diterbitkan pemerintah daerah provinsi, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut:

  • BBNKB terutang = 8% x Rp300 juta = Rp24 juta
  • Opsen BBNKB terutang = 66% x Rp24 juta = Rp15.840.000

Jadi, total yang ditagihkan adalah Rp39.840.000 bersamaan dengan pemungutan BBNKB saat perolehan kepemilikan. Di mana BBNKB menjadi penerimaan pemerintah daerah provinsi, dan opsen menjadi penerimaan kabupaten/kota. Dengan demikian, penerapan opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak.

ISB Consultant hadir sebagai mitra terpercaya untuk memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik. Kami menghadirkan solusi yang tepat, berbasis pada pengetahuan mendalam dan pengalaman luas dalam bidang perpajakan. Percayakan urusan perpajakan Anda kepada kami, dan rasakan kelegaan serta kepastian dalam setiap langkah perpajakan Anda. Jangan ragu untuk menghubungi ISB Consultant untuk konsultasi lebih lanjut.

Manfaat Opsen Pajak

Penerapan opsen pajak memiliki sejumlah manfaat yang signifikan bagi pembangunan daerah, antara lain:

  • Meningkatkan Kemandirian Daerah
    Dengan memungut opsen pajak, pemerintah daerah dapat meningkatkan kemandiriannya dalam mengelola keuangan. Pendapatan dari opsen pajak akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD), yang dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik tanpa harus bergantung sepenuhnya pada transfer dari pemerintah pusat.
Baca juga:  Pajak Sewa Rumah: Definisi, Jenis, dan Cara Menghitungnya

  • Memberikan Keleluasaan Belanja
    Penerimaan dari opsen pajak memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih leluasa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

  • Mendorong Ekstensifikasi Perpajakan Daerah
    Opsen pajak juga dapat mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Dengan kata lain, pemerintah daerah akan lebih termotivasi untuk mengoptimalkan potensi perpajakan di wilayahnya, baik melalui peningkatan jumlah WP maupun melalui peningkatan tarif pajak.

  • Memperkuat Fungsi Penerbitan Izin dan Pengawasan
    Penerimaan tambahan dari opsen pajak dapat digunakan untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan ekonomi, seperti pertambangan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam mengendalikan dan mengatur aktivitas ekonomi di wilayahnya, sehingga dapat mengoptimalkan manfaat ekonomi dari sumber daya alam yang dimiliki.

  • Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah
    Penerimaan tambahan dari opsen pajak dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan. Dengan adanya pendapatan tambahan, perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat dilaksanakan secara lebih efisien dan efektif.

Dengan berbagai manfaat yang ditawarkannya, penerapan opsen pajak diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Baca juga: Sejarah Pajak Daerah di Indonesia

Penutup

Dengan diberlakukannya opsen pajak pada 2025, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban WP. Adanya opsen pajak ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan. Semoga, langkah ini dapat membawa manfaat yang besar bagi pembangunan daerah.