Pada awal tahun 2024, pemerintah menerapkan metode tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan proses pemotongan pajak dan memberikan kepastian kepada para pemotong atau pemungut PPh 21. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang konsep metode TER, perubahan dalam perhitungan pajak, serta implikasi yang mungkin timbul dari implementasi metode ini.
Konsep Metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Metode tarif efektif rata-rata (TER) merupakan suatu pendekatan dalam perhitungan PPh 21 yang didasarkan pada rata-rata efektif tarif pajak yang dikenakan kepada seorang karyawan dalam satu tahun pajak. Dalam metode ini, tarif pajak yang dikenakan dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk besarnya penghasilan karyawan dan status pernikahan serta jumlah tanggungan yang dimiliki.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa penerapan TER diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada para pemotong atau pemungut PPh 21. Dengan metode ini, proses perhitungan pajak menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami, sehingga meningkatkan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Baca juga: Peraturan dan Aplikasi Baru e-Bupot PPh 21/26 Resmi Berlaku
Perubahan dalam Perhitungan PPh 21
Dalam perhitungan PPh 21 dengan metode TER, terdapat beberapa perubahan yang perlu dipahami. Salah satunya adalah penggunaan buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tabel ini memuat informasi mengenai besarnya PTKP berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.
Selain itu, terdapat penyesuaian tarif PPh orang pribadi berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan terbaru. Tarif ini mencakup lima tingkatan, di mana penambahan satu lapisan tarif diberlakukan untuk penghasilan tertinggi, yaitu di atas Rp 5 miliar dengan tarif 35%.
Dampak Implementasi Metode TER
Implementasi metode TER dalam perhitungan PPh 21 berpotensi memberikan berbagai implikasi, baik bagi pemerintah, pemotong PPh, maupun para karyawan. Salah satu dampak positifnya adalah penyederhanaan proses administrasi perpajakan, yang dapat mengurangi beban kerja bagi pemotong atau pemungut PPh 21.
Selain itu, metode ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak karena proses perhitungan yang lebih transparan dan mudah dipahami oleh para karyawan. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Namun, di sisi lain, implementasi metode TER juga dapat menimbulkan beberapa tantangan. Salah satunya adalah perlunya sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada para pemotong atau pemungut PPh 21 mengenai cara menggunakan metode ini dengan benar. Selain itu, perlu juga adanya pemahaman yang baik dari para karyawan tentang perubahan dalam perhitungan pajak agar tidak menimbulkan kebingungan atau ketidakpuasan.
Baca juga: Cara Hitung PPh 21 untuk Gaji 5 jt
Simulasi Perhitungan PPh 21 dengan Metode TER
Untuk memahami lebih lanjut bagaimana metode tarif efektif rata-rata (TER) bekerja dalam perhitungan PPh 21, berikut adalah simulasi perhitungan yang menggunakan metode TER:
Rumus Perhitungan
PPh 21 dengan metode TER dapat dihitung dengan rumus berikut:
PPh 21 TER = TER × Penghasilan Bruto
Contoh Perhitungan
Misalkan kita memiliki seorang karyawan, Andi, yang berstatus menikah tanpa tanggungan, dan menerima gaji Rp 10.000.000 per bulan. Tarif efektif rata-rata (TER) untuk kategori A adalah 2,25%.
Perhitungan PPh 21 Tanpa Metode TER (Perhitungan Lama)
Pertama-tama, kita akan menghitung PPh 21 tanpa menggunakan metode TER. Berdasarkan perhitungan lama, PPh 21 dihitung sebagai berikut:
- Penghasilan Bruto: Rp 10.000.000
- Biaya Jabatan (5% x Penghasilan Bruto): Rp 500.000
- Penghasilan Neto: Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan = Rp 10.000.000 – Rp 500.000 = Rp 9.500.000
- Penghasilan Neto Setahun: Rp 9.500.000 x 12 bulan = Rp 114.000.000
- Pengurangan PTKP (K/0): Rp 58.500.000
- Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan Neto Setahun – PTKP = Rp 114.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp 55.500.000
- Tarif PPh 21: 5%
- PPh 21 Terutang: 5% x Rp 55.500.000 = Rp 2.775.000 per tahun
- PPh 21 per Bulan: Rp 2.775.000 / 12 = Rp 231.250 per bulan
Perhitungan PPh 21 dengan Metode TER
Dengan menggunakan metode TER, perhitungan PPh 21 untuk Andi adalah sebagai berikut:
- Tarif Efektif Rata-Rata (TER): 2,25%
- PPh 21 TER per Bulan: 2,25% x Rp 10.000.000 = Rp 225.000 per bulan (Januari-November)
- PPh 21 TER untuk Desember: Rp 2.775.000 – (Rp 225.000 x 11) = Rp 300.000
Dengan demikian, Andi akan dikenakan pemotongan PPh 21 sebesar Rp225.000 per bulan untuk bulan Januari hingga November, dan Rp300.000 untuk bulan Desember.
Dengan menggunakan layanan konsultan pajak terpercaya seperti ISB Consultant di Surabaya, Anda akan mendapatkan bantuan yang komprehensif dalam menghitung PPh 21 terbaru. Kami siap membantu Anda memahami peraturan terbaru dan mengoptimalkan kewajiban pajak Anda. Dengan pengalaman dan keahlian kami, kami akan memastikan bahwa Anda dapat melaporkan PPh 21 dengan tepat dan efisien. Konsultasi lebih lanjut di https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/ dan pastikan bahwa Anda mendapatkan manfaat maksimal dari layanan konsultan pajak terbaik di Surabaya.
Kesimpulan
Penerapan metode tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh 21 merupakan langkah yang diharapkan dapat menyederhanakan proses pemotongan pajak dan meningkatkan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Meskipun demikian, perlu adanya sosialisasi dan edukasi yang intensif serta pemahaman yang baik dari semua pihak agar implementasi metode ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal. Dengan demikian, diharapkan bahwa implementasi metode TER ini dapat mendukung pencapaian target penerimaan pajak dan pembangunan ekonomi nasional secara keseluruhan.