Pajak THR 2024: Ketentuan, Rumus & Contoh Cara Hitung

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk imbalan yang diberikan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. THR ini menjadi hak bagi pekerja yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Ketentuan Penerima THR 2024

Menurut Surat Edaran tersebut, terdapat beberapa kriteria pekerja atau buruh yang berhak menerima THR pada tahun 2024, antara lain:

  1. Pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR yang diterima oleh setiap karyawan akan berbeda, tergantung dari masa kerja karyawan tersebut. Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
    Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

  • Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
    Pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus (kurang dari 12 bulan) akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan: [Masa kerja:12 x satu bulan upah].

  • Pekerja Harian/Lepas
    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih akan menghitung upah satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan akan menghitung upah satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca juga: Aturan Baru THR 2024 Terkait Potongan Pajak Penghasilan

Ketentuan Perhitungan Pajak THR 2024

Pajak THR termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan diatur oleh Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016. Besaran potongan PPh 21 untuk THR ditentukan berdasarkan tarif yang berlaku pada tahun tersebut. Berikut adalah daftar besaran potongan PPh 21 untuk berbagai tingkatan penghasilan:

  • Tarif PPh 21 untuk penghasilan hingga Rp50 juta per tahun adalah 5%.
  • Tarif PPh 21 untuk penghasilan antara Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun adalah 15%.
  • Tarif PPh 21 untuk penghasilan di atas Rp250 juta per tahun adalah 25%.

Selain tarif tersebut, ada juga beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam perhitungan pajak THR:

  • Penerima PPh 21
    Pekerja yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar PPh 21 atas THR yang diterima.

  • PTKP
    PTKP untuk tahun 2023 adalah Rp54 juta per tahun untuk pekerja yang belum menikah atau berstatus TK/0, Rp54 juta + Rp4,500,000 per tahun untuk pekerja yang memiliki satu tanggungan (TK/1), dan Rp54 juta + Rp4,500,000 per tahun untuk pekerja yang menikah dan memiliki satu tanggungan (K/1).

  • Penghitungan PPh 21
    PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak (PKP), yaitu penghasilan bruto dikurangi PTKP.

  • Batasan Potongan
    Potongan PPh 21 untuk THR tidak boleh melebihi jumlah THR yang diterima oleh pekerja.
Baca juga:  Apa itu PPh Terutang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dengan memahami ketentuan-ketentuan tersebut, perusahaan dan pekerja dapat melakukan perhitungan pajak THR secara lebih akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kriteria Penerima PPh 21

Pekerja yang belum menikah atau berstatus TK/0, memiliki satu tanggungan TK/1, maupun menikah dan memiliki satu tanggungan K/1, akan bebas dari pajak apabila pendapatan perbulan tidak melebihi Rp5,4 juta. Namun, jika pendapatan melebihi batas tersebut, maka THR akan dikenakan PPh 21.

Dapatkan layanan jasa pajak di Semarang profesional dengan mengunjungi ISBConsultant.com. Kami siap membantu Anda dalam menghitung dan melaporkan pajak THR 2024 dengan akurat dan tepat waktu. Percayakan urusan pajak Anda kepada ahli kami yang berpengalaman untuk menghindari potensi kesalahan dan masalah dengan pemerintah. Dengan layanan kami, Anda dapat fokus pada urusan pribadi atau perusahaan Anda tanpa harus khawatir tentang administrasi pajak yang rumit.

Rumus & Contoh Cara Hitung Pajak THR

Untuk melakukan perhitungan pajak THR, kita akan menggunakan contoh seorang pekerja bernama Laura. Laura bekerja di perusahaan XYZ selama 1,6 tahun, berstatus belum kawin, dan tidak memiliki tanggungan. Gaji per bulan Laura adalah Rp6 juta, sehingga selama 12 bulan ia mendapatkan total gaji Rp72 juta. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:

  • Hitung Penghasilan Bruto
    Penghasilan Bruto = Gaji selama 12 bulan + THR
    Penghasilan Bruto = Rp72,000,000 + Rp6,000,000
    Penghasilan Bruto = Rp78,000,000

  • Hitung Biaya Jabatan
    Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto
    Biaya Jabatan = 5% x Rp78,000,000
    Biaya Jabatan = Rp3,900,000

  • Hitung Gaji Bersih
    Gaji Bersih = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan
    Gaji Bersih = Rp78,000,000 – Rp3,900,000
    Gaji Bersih = Rp74,100,000

  • Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
    Penghasilan Kena Pajak = Gaji Bersih – PTKP
    PTKP 2023 untuk belum kawin = Rp54,000,000
    Penghasilan Kena Pajak = Rp74,100,00 – Rp54,000,000
    Penghasilan Kena Pajak = Rp20,100,000

  • Hitung PPh 21 Terutang
    PPh 21 Terutang = Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak
    Tarif PPh 21 = 5%
    PPh 21 Terutang = 5% x Rp20,100,000
    PPh 21 Terutang = Rp1,005,000

  • Hitung Potongan THR
    Potongan THR = PPh 21 Terutang – Gaji
    THR Gaji THR = Rp6,000,000
    Potongan THR = Rp1,005,000 – Rp6,000,000
    Potongan THR = -Rp4,995,000 (Karena potongan pajak tidak dapat melebihi gaji THR, maka potongan pajak akan menjadi negatif)

  • Hitung Jumlah THR Kena Pajak
    Jumlah THR Kena Pajak = Gaji THR – Potongan THR
    Jumlah THR Kena Pajak = Rp6,000,000 – (-Rp4,995,000)
    Jumlah THR Kena Pajak = Rp6,000,000 + Rp4,995,000
    Jumlah THR Kena Pajak = Rp11,995,000

Dari perhitungan di atas, diketahui bahwa pajak THR yang harus dibayarkan oleh Laura sebesar Rp1,005,000 (berdasarkan PPh 21 terutang), dan jumlah THR yang diterima Laura setelah dipotong pajak adalah Rp11,995,000.

Dengan demikian, Laura akan mendapatkan THR bersih sebesar Rp11,995,000 setelah dipotong pajak sebesar Rp1,005,000.

Baca juga: Dampak Perubahan Peraturan PPh 21 di 2024 Terhadap Gaji Pegawai

Dengan adanya ketentuan dan perhitungan pajak THR yang jelas, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pekerja maupun perusahaan dalam mengatur dan melaksanakan pembayaran THR. Semoga artikel ini bermanfaat untuk memahami lebih dalam mengenai perhitungan dan ketentuan pajak THR tahun 2024.