Surat Tagihan Pajak (STP): Syarat, Fungsi dan Proses Pelunasannya

Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menegakkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. STP tidak hanya berfungsi sebagai alat koreksi atas jumlah pajak terutang, tetapi juga sebagai sarana untuk mengenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga, serta sebagai alat untuk menagih pajak terutang.

Dalam konteks perpajakan di Indonesia, pemahaman yang baik tentang STP sangatlah penting bagi setiap Wajib Pajak. Artikel ini akan mengulas secara detail mengenai pengertian, syarat, fungsi, sanksi, dan proses pelunasan STP, serta mengutip dasar hukum yang berlaku untuk menjelaskan setiap aspeknya secara komprehensif.

Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah instrumen yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menagih pajak atau sanksi administrasi berupa denda atau bunga kepada Wajib Pajak (WP). Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, STP berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak, serta alat untuk menagih pajak. STP memiliki tingkat kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.

Syarat dan Prosedur Diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)

STP diterbitkan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Berikut adalah beberapa alasan diterbitkannya STP:

  • Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tidak Dibayar atau Kurang Bayar
    Jika Wajib Pajak tidak membayar PPh dalam tahun berjalan, STP akan diterbitkan untuk menagih kekurangan tersebut.

  • Kekurangan Pembayaran Pajak dalam SPT
    Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan tulis atau hitung dalam Surat Pemberitahuan (SPT), STP diterbitkan untuk mengoreksi dan menagih kekurangan tersebut.

  • Sanksi Administrasi
    Jika Wajib Pajak dikenakan sanksi berupa denda atau bunga karena tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

  • Pengusaha yang Tidak Melaporkan Kegiatan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    Jika pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tidak melaporkan kegiatannya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

  • Pembuatan Faktur Pajak Tanpa Dikukuhkan sebagai PKP
    Jika pengusaha tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak, STP akan diterbitkan untuk menagih sanksi yang berlaku.

  • PKP Tidak Membuat Faktur Pajak
    Jika pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak, STP akan diterbitkan untuk menagih pajak yang terutang beserta sanksinya.

  • Pembuatan Faktur Pajak Tidak Tepat Waktu atau Tidak Lengkap
    Jika PKP membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi faktur secara lengkap, STP akan diterbitkan untuk menagih sanksi yang berlaku.

Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP)

STP memiliki beberapa fungsi utama yang sangat penting dalam sistem perpajakan, antara lain:

  • Koreksi Pajak Terutang
    STP berfungsi sebagai alat koreksi atas jumlah pajak terutang yang dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak.

  • Sarana Pengenaan Sanksi
    STP menjadi sarana untuk mengenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

  • Sarana Penagihan Pajak Terutang
    STP digunakan sebagai alat untuk menagih pajak terutang yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.

Menghindari sanksi surat tagihan pajak sangat penting bagi kelangsungan usaha Anda. Percayakan kebutuhan perpajakan Anda kepada akuntan pajak di Surabaya dari ISB Consultant. Dengan tim profesional dan berpengalaman, ISB Consultant siap membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan sesuai peraturan. Jangan biarkan masalah perpajakan menghambat bisnis Anda, konsultasikan segera dengan ISB Consultant untuk solusi terbaik.

Sanksi yang Diberlakukan dalam Surat Tagihan Pajak (STP)

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 14 mengatur berbagai sanksi yang dapat dikenakan kepada Wajib Pajak melalui STP, yaitu:

  1. Denda Rp 50.000
    • Jika Wajib Pajak tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa.
  2. Denda Rp 100.000
    • Jika Wajib Pajak tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
  3. Denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
    • Dikenakan jika:
      • Pengusaha tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
      • Pengusaha tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak.
      • PKP tidak membuat faktur pajak.
      • PKP membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak lengkap.
  4. Bunga untuk Pembetulan SPT
    • Jika Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT dan hasil pembetulan tersebut ternyata kurang bayar.
  5. Bunga untuk Keterlambatan Pembayaran Pajak
    • Apabila Wajib Pajak terlambat atau tidak melunasi pajak yang sudah melewati batas waktu pembayaran.

Proses Penomoran dalam Surat Tagihan Pajak (STP)

Penomoran pada STP dikenal dengan istilah nomor kohir. Format penomorannya adalah AAAAA/BBB/CC/DDD/EE, dengan rincian sebagai berikut:

  • AAAAA: Nomor urut dalam lima digit, misalnya 00303.
  • BBB: Kode jenis pajak, misalnya 105 untuk PPh Badan atau 106 untuk PPN.
  • CC: Tahun pajak, misalnya 18 untuk tahun pajak 2018.
  • DDD: Kode KPP yang menerbitkan, misalnya 060 untuk KPP PMA Enam.
  • EE: Tahun diterbitkannya STP, misalnya 19 untuk tahun 2019.
Baca juga:  Jasa Konsultan Pemeriksaan Laporan Pajak Surabaya

Contoh penomoran STP: 00303/105/18/060/19.

Cara Melunasi Surat Tagihan Pajak (STP)

Pelunasan STP dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan langkah-langkah berikut:

  • Pembayaran Melalui Bank
    Wajib Pajak perlu melunasi STP melalui bank-bank yang menerima pembayaran pajak menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pastikan mencantumkan nomor STP dalam SSP pada bagian Nomor Ketetapan.

  • Pemindahbukuan
    Jika Wajib Pajak lupa mencantumkan nomor STP, hal ini dapat menyebabkan masalah administratif di mana pembayaran dianggap belum dilakukan. Masalah ini dapat diselesaikan melalui proses pemindahbukuan yang memerlukan waktu tambahan.

  • Dokumen yang Diperlukan
    Pastikan semua dokumen pendukung seperti SSP, bukti pembayaran, dan STP disimpan dengan baik untuk keperluan verifikasi di kemudian hari.

Baca juga: Cara Hindari Sanksi Telat Bayar Pajak

Dasar Hukum Surat Tagihan Pajak (STP)

Dasar hukum yang mengatur penerbitan dan pelaksanaan STP adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam undang-undang ini, berbagai ketentuan mengenai penerbitan, sanksi, dan prosedur pelunasan STP diatur dengan jelas.

  • Pasal 1: Definisi dan fungsi STP.
  • Pasal 14: Syarat dan alasan diterbitkannya STP serta sanksi yang dikenakan.
  • Pasal 8 ayat (2): Pengaturan mengenai pembetulan SPT oleh Wajib Pajak.

Kesimpulan

Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan berfungsi sebagai alat koreksi, pengenaan sanksi, dan penagihan pajak terutang, STP memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan. Penerbitan STP didasarkan pada ketidakpatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.