Apa itu SKT Pajak? Ini Cara Mendapatkannya!

Dalam dunia perpajakan, berbagai dokumen dan surat-menyurat adalah hal yang tidak bisa dihindari. Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh Wajib Pajak Badan adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Artikel ini akan membahas secara mendalam apa itu SKT, bagaimana cara mendapatkannya, serta informasi lain yang perlu diketahui untuk memastikan Anda sebagai Wajib Pajak Badan memenuhi segala kewajiban perpajakan.

Apa Itu SKT Pajak?

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). SKT ini diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah terdaftar di administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, SKT berisi identitas lengkap dari Wajib Pajak, yang mencakup berbagai informasi penting yang akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini. Dengan memiliki SKT, Wajib Pajak dapat menunjukkan legalitas dan kepatuhan mereka dalam hal administrasi perpajakan.

Pentingnya SKT bagi Wajib Pajak Badan

SKT adalah salah satu syarat utama bagi badan usaha yang baru mendaftar sebagai Wajib Pajak. Tanpa SKT, badan usaha tidak akan bisa menjalankan berbagai kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak. Selain itu, SKT juga seringkali dibutuhkan dalam berbagai urusan bisnis lainnya, seperti saat mengajukan kredit bank atau mengikuti tender proyek pemerintah.

Identitas Wajib Pajak yang Tercantum dalam SKT Pajak

Berikut adalah beberapa keterangan yang biasanya tercantum dalam SKT Pajak berdasarkan lampiran dalam laman pajak.go.id:

  1. Nama: Nama lengkap dari Wajib Pajak Badan.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor identifikasi unik yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Nomor identifikasi kependudukan yang relevan untuk individu yang terlibat dalam badan usaha.
  4. Klasifikasi Lapangan Usaha: Jenis usaha atau kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh Wajib Pajak.
  5. Alamat: Alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  6. Kategori Wajib Pajak: Seperti Badan, Joint Operation (JO), Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA), Bendahara, dan lainnya.
  7. Tanggal Terdaftar: Tanggal Wajib Pajak pertama kali terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  8. Kewajiban Pajak: Rincian kewajiban pajak sesuai dengan keadaan Wajib Pajak, termasuk pemungutan PPN untuk Bendahara dan Pemungut PPN, serta PPN Kegiatan Membangun Sendiri.
  9. Tanggal Terdaftar di KPP: Tanggal terdaftarnya Wajib Pajak di KPP yang bersangkutan.
  10. Tempat dan Tanggal SKT Diterbitkan: Lokasi dan tanggal penerbitan SKT.
  11. Nama, Tanda Tangan, dan NIP Kepala Seksi Pelayanan: Identitas Kepala Seksi Pelayanan yang mengesahkan SKT. Jika SKT diterbitkan oleh KP2KP, bagian ini diisi dengan nama, tanda tangan, dan NIP Kepala KP2KP.

Syarat & Prosedur Mendapatkan SKT Pajak

Untuk mendapatkan SKT, Wajib Pajak Badan harus mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan memperoleh NPWP. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis. Berikut ini adalah prosedur dan dokumen yang dibutuhkan:

  • Pengajuan Permohonan
    Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dengan mengisi formulir yang tersedia.

  • Dokumen Pendukung
    Melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian perusahaan, surat keterangan domisili, dan identitas diri pengurus perusahaan.

  • Pengajuan Elektronik atau Tertulis
    Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau secara tertulis dengan mendatangi KPP atau KP2KP terdekat.

  • Verifikasi dan Persetujuan
    KPP atau KP2KP akan melakukan verifikasi dokumen dan data yang diberikan. Jika semua dokumen dan data sesuai, permohonan akan disetujui.

Waktu Penerbitan SKT

Setelah permohonan pendaftaran NPWP disetujui, KPP atau KP2KP akan menerbitkan SKT dalam waktu satu hari kerja. Wajib Pajak akan menerima:

  • NPWP
    Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai identifikasi unik Wajib Pajak.

  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
    Bukti bahwa Wajib Pajak telah terdaftar di administrasi pajak.

  • Electronic Filing Identification Number (EFIN)
    Nomor identifikasi untuk pengajuan laporan pajak secara elektronik.

Baca juga: Cara Mendapatkan Nomor EFIN Online

Langkah-langkah Setelah Mendapatkan SKT

Setelah memperoleh SKT, Wajib Pajak Badan harus melakukan beberapa langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan:

  • Aktivasi EFIN
    EFIN digunakan untuk melakukan pelaporan pajak secara elektronik. Wajib Pajak harus mengaktivasi EFIN agar dapat mengakses sistem pelaporan pajak online.
Baca juga:  Lebih Mudah! 7 Layanan Pajak DJP Bisa Diakses dengan NIK, NPWP 16 Digit & NITKU

  • Pelaporan SPT
    Wajib Pajak harus mulai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Pembayaran Pajak
    Melakukan pembayaran pajak sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan.

Sebagai Wajib Pajak Badan, penting untuk memahami dan mematuhi semua kewajiban perpajakan. Dalam memastikan kelancaran administrasi pajak Anda, percayakan pada ISBConsultant.com penyedia layanan konsultan pajak Surabaya berpengalaman. Kami siap bantu Anda dalam mendapatkan SKT dan memenuhi kewajiban perpajakan lainnya dengan tepat dan efektif.

Mencetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar

Ada beberapa alasan mengapa Wajib Pajak mungkin perlu mencetak ulang SKT, antara lain:

  • SKT Hilang atau Rusak
    Kehilangan atau kerusakan fisik pada SKT yang memerlukan penerbitan ulang.

  • Perubahan Data
    Perubahan data yang tercantum dalam SKT, seperti alamat atau jenis usaha, yang memerlukan pembaruan SKT.

  • Kebutuhan Administratif
    Keperluan administrasi lainnya yang memerlukan SKT yang masih berlaku dan dalam kondisi baik.

Prosedur untuk mencetak ulang SKT meliputi beberapa langkah berikut:

  • Pengajuan Permintaan
    Wajib Pajak harus mengajukan permintaan cetak ulang dengan mengisi formulir permintaan yang disediakan oleh KPP atau KP2KP.

  • Dokumen Pendukung
    Melampirkan dokumen pendukung yang relevan, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk SKT yang hilang.

  • Pengajuan Secara Elektronik atau Langsung
    Permintaan dapat diajukan secara elektronik, langsung, atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

  • Verifikasi dan Persetujuan
    KPP atau KP2KP akan melakukan verifikasi atas permintaan cetak ulang dan dokumen pendukung yang disampaikan.

  • Penerbitan Ulang SKT
    Setelah permintaan disetujui, KPP atau KP2KP akan menerbitkan SKT baru dan memberikan kepada Wajib Pajak. SKT juga dapat diberikan dalam bentuk dokumen elektronik jika diperlukan.

Peraturan yang Mengatur SKT Pajak

Penerbitan dan pengelolaan SKT diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu peraturan utama adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 yang mengatur tentang tata cara pendaftaran dan penerbitan SKT. Beberapa aspek penting dalam peraturan ini mencakup:

  • Definisi dan Fungsi SKT
    Menjelaskan tujuan dan fungsi dari penerbitan SKT bagi Wajib Pajak.

  • Prosedur Pendaftaran
    Mengatur langkah-langkah yang harus diikuti oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan SKT.

  • Dokumen Pendukung
    Menentukan dokumen apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran dan permintaan cetak ulang SKT.

  • Jangka Waktu Penerbitan
    Mengatur batas waktu penerbitan SKT setelah permohonan disetujui.

Pentingnya Mematuhi Peraturan

Mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku adalah hal yang wajib bagi setiap Wajib Pajak Badan. Kepatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya memastikan bahwa Wajib Pajak memenuhi kewajibannya, tetapi juga menghindarkan dari sanksi dan denda yang mungkin dikenakan akibat pelanggaran.

Sanksi dan Konsekuensi Ketidakpatuhan

Ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan, termasuk tidak memiliki atau memperbarui SKT, dapat mengakibatkan sanksi administratif dan bahkan denda. Beberapa contoh sanksi yang mungkin dikenakan antara lain:

  • Denda Administratif
    Denda yang dikenakan akibat keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

  • Sanksi Fiskal
    Pemeriksaan pajak yang dapat mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang harus dibayar.

  • Pembekuan NPWP
    Dalam kasus tertentu, NPWP dapat dibekukan sehingga Wajib Pajak tidak dapat melakukan transaksi perpajakan sampai permasalahan diselesaikan.

Kesimpulan

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah dokumen penting yang membuktikan bahwa suatu badan usaha telah terdaftar di administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Memahami proses mendapatkan dan mencetak ulang SKT dapat membantu Wajib Pajak Badan dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efektif. SKT berisi informasi penting seperti identitas Wajib Pajak, klasifikasi usaha, dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak Badan yang baru mendaftar harus memastikan bahwa mereka memiliki SKT sebagai bagian dari kelengkapan administrasi perpajakan mereka.

Mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan memiliki SKT yang sah dan terbaru adalah kunci untuk menjaga kepatuhan hukum dan menghindari sanksi yang merugikan. Pastikan untuk selalu memperbarui dan menjaga dokumen ini dalam kondisi yang baik agar semua kewajiban perpajakan dapat terlaksana dengan lancar.

Referensi

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020