Sistem perpajakan di Indonesia terus berkembang untuk mengikuti kebutuhan zaman, salah satunya melalui penerapan Coretax Administration System (CTAS) yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan perpajakan serta transparansi antara pemerintah dan wajib pajak. Coretax menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya digunakan, termasuk e-Registration.
Namun, pertanyaannya adalah, kapan Coretax berlaku secara resmi? Apa saja layanan yang sudah dapat digunakan oleh wajib pajak, dan bagaimana sistem baru ini membantu proses perpajakan? Artikel ini akan membahas semua aspek tersebut secara terperinci untuk membantu Anda memahami manfaat dan pentingnya penerapan Coretax, terutama jika Anda sedang mempertimbangkan penggunaan jasa konsultan pajak.
Kapan Coretax Berlaku?
Coretax Administration System (CTAS) akan berlaku secara resmi pada 1 Januari 2025, menggantikan sistem lama yang sebelumnya digunakan oleh wajib pajak. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari langkah strategis untuk mendigitalisasi proses administrasi perpajakan di Indonesia. Implementasi ini menjadi salah satu tonggak penting dalam modernisasi perpajakan.
Meski peluncuran penuh dilakukan pada awal 2025, akses awal ke sistem ini sudah diberikan sejak 24 Desember 2024. Akses awal tersebut bertujuan untuk memberikan waktu adaptasi bagi para wajib pajak, sehingga mereka dapat mempelajari cara kerja sistem baru ini sebelum diberlakukan secara resmi. Selama masa transisi, wajib pajak dapat mencoba layanan seperti registrasi, pelaporan, pembayaran, dan pembaruan data dengan antarmuka yang telah diperbarui.
Baca juga: Tujuan Coretax System & Perbedaan dengan Sistem Sebelumnya
Layanan Coretax yang Sudah Dapat Diakses
Dengan hadirnya Coretax, berbagai layanan perpajakan telah diintegrasikan dalam satu platform. Berikut adalah layanan-layanan utama yang saat ini sudah bisa diakses oleh wajib pajak:
Registrasi Wajib Pajak
Proses registrasi kini menjadi lebih efisien melalui Coretax, menggantikan sistem e-Registration yang sebelumnya digunakan. Coretax dilengkapi dengan fitur verifikasi otomatis, yang meminimalkan kesalahan input data. Dengan demikian, pendaftaran wajib pajak baru dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.
Sebagai contoh, wajib pajak hanya perlu mengunggah dokumen seperti KTP, NPWP lama (jika ada), dan dokumen pendukung lainnya. Sistem akan memverifikasi data tersebut secara otomatis dan memberikan notifikasi jika ada kekurangan atau kesalahan data.
Pelaporan Pajak
Layanan pelaporan pajak melalui Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi bagi wajib pajak. Sistem ini memungkinkan pengguna untuk:
- Mengunggah dokumen secara digital.
- Memanfaatkan fitur pengisian otomatis untuk formulir tertentu.
- Melacak status pelaporan secara real-time.
Sebagai tambahan, pelaporan dapat dilakukan kapan saja, tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Ini tentu mempermudah wajib pajak yang memiliki jadwal padat atau berdomisili jauh dari kantor layanan pajak.
Pembayaran Pajak
Coretax menawarkan metode pembayaran pajak yang lebih fleksibel. Wajib pajak dapat memilih berbagai cara pembayaran, termasuk:
- Internet Banking: Membayar langsung melalui akun bank yang terintegrasi.
- E-Wallet: Menggunakan aplikasi dompet digital yang sudah bekerja sama dengan DJP.
- Kode QR: Sistem QR Code memudahkan pembayaran hanya dengan memindai kode yang diberikan.
Metode pembayaran ini memungkinkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka dari mana saja, tanpa perlu antre di kantor pajak atau bank.
Pengelolaan Data Wajib Pajak
Salah satu fitur unggulan Coretax adalah kemampuan untuk memperbarui data wajib pajak secara langsung melalui portal online. Perubahan seperti:
- Alamat tempat tinggal atau usaha,
- Status usaha (aktif/non-aktif),
- Informasi kontak,
dapat dilakukan tanpa harus mengajukan permohonan manual ke kantor pajak. Sistem ini memberikan fleksibilitas dan memastikan data wajib pajak selalu up-to-date.
Penerbitan Faktur Pajak dan Bukti Potong
Untuk wajib pajak badan usaha, Coretax menyediakan layanan penerbitan faktur pajak elektronik dan bukti potong. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap transaksi bisnis dapat terdokumentasi secara digital dan mudah diakses kembali saat dibutuhkan. Hal ini juga membantu mengurangi risiko kehilangan data atau dokumen penting.
Perubahan sistem perpajakan seperti Coretax seringkali menjadi tantangan, terutama bagi wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan teknologi baru. Dalam situasi ini, konsultasi dengan konsultan pajak dapat memberikan solusi yang tepat.
ISB Consultant, sebagai konsultan pajak terbaik di Solo, siap membantu Anda dalam memahami dan mengoptimalkan penggunaan Coretax. Dengan pengalaman kami, Anda tidak perlu khawatir tentang kerumitan pelaporan atau registrasi. Pastikan semua kebutuhan perpajakan Anda terpenuhi dengan layanan yang profesional dan terpercaya. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami dan dapatkan solusi terbaik untuk segala kebutuhan perpajakan Anda.
Mengapa Coretax Penting?
Penerapan Coretax membawa dampak positif tidak hanya bagi wajib pajak, tetapi juga bagi pemerintah. Berikut adalah manfaat utama dari sistem ini:
- Efisiensi Proses
Coretax mengintegrasikan semua proses perpajakan dalam satu platform. Dengan fitur otomatisasi, tugas-tugas seperti pengisian formulir, verifikasi data, dan pelaporan menjadi lebih cepat. - Transparansi Lebih Baik
Setiap transaksi dan pelaporan terekam secara digital, sehingga mudah diaudit dan dipantau. Hal ini juga mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan. - Kemudahan Akses
Wajib pajak dapat mengakses layanan kapan saja dan dari mana saja selama terhubung dengan internet. Ini adalah salah satu langkah penting dalam mempermudah wajib pajak menjalankan kewajiban mereka. - Pengurangan Kesalahan Manual
Dengan fitur otomatisasi, Coretax mengurangi risiko kesalahan yang sering terjadi dalam sistem manual, seperti kesalahan input data atau dokumen yang tidak sesuai.
Langkah-langkah Menggunakan Coretax
Untuk memulai menggunakan Coretax, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
- Registrasi: Daftar melalui portal resmi Coretax. Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP, dan dokumen usaha (jika relevan).
- Pelajari Sistem: Gunakan panduan e-book yang tersedia di situs DJP untuk memahami fitur-fitur yang ditawarkan.
- Mulai Pelaporan: Gunakan sistem untuk melaporkan pajak Anda. Pastikan data yang diunggah sudah lengkap dan benar.
- Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang paling nyaman bagi Anda, seperti internet banking atau QR Code.
- Konsultasi: Jika ada kendala, konsultasikan dengan konsultan pajak profesional untuk memastikan semua proses berjalan lancar.
Coretax mulai berlaku secara resmi pada 1 Januari 2025, membawa berbagai fitur yang memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Sistem ini menghadirkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas yang lebih baik dibandingkan sistem sebelumnya. Bagi Anda yang merasa membutuhkan bantuan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak seperti ISB Consultant di Solo. Dengan pengalaman dan keahlian kami, Anda dapat memastikan bahwa kepatuhan perpajakan Anda berjalan lancar tanpa kendala.
Coretax adalah langkah besar menuju digitalisasi perpajakan yang lebih modern dan transparan. Dengan memanfaatkan teknologi ini, wajib pajak dapat lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani oleh kerumitan administrasi perpajakan.