Cara Cepat Mengurus Surat Keterangan Bebas PPh via DJP Online

Dalam dunia perpajakan, efisiensi dan ketepatan waktu menjadi dua faktor utama yang menentukan kelancaran operasional keuangan perusahaan maupun individu. Salah satu fasilitas perpajakan yang memberikan keuntungan nyata bagi wajib pajak adalah Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh). Dengan memanfaatkan SKB, wajib pajak dapat terhindar dari pemotongan atau pemungutan pajak yang semestinya tidak perlu dikenakan, sehingga likuiditas dapat terjaga dan strategi keuangan bisa lebih optimal.

Namun, untuk mendapatkan manfaat ini, proses pengajuan SKB harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha atau individu dengan kewajiban perpajakan kompleks, untuk memahami langkah-langkah teknis pengajuan SKB PPh secara lengkap dan sistematis.

Apa itu Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh?

SKB PPh adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang memberikan pengecualian kepada wajib pajak dari kewajiban dipotong atau dipungut PPh atas penghasilan tertentu. SKB ini biasanya diajukan oleh wajib pajak yang mengalami rugi fiskal, memiliki penghasilan yang dikenai PPh final, atau telah membayar PPh lebih besar dari yang seharusnya.

Dengan memiliki SKB, pihak yang melakukan transaksi dengan wajib pajak (seperti pemberi kerja atau rekanan usaha) tidak lagi berkewajiban melakukan pemotongan PPh, sehingga penghasilan dapat diterima secara penuh tanpa pengurangan.

Jenis-jenis SKB PPh yang Dapat Diajukan

Terdapat beberapa jenis SKB berdasarkan ketentuan Pasal dan jenis penghasilan, antara lain:

  • SKB PPh Pasal 21
    Digunakan oleh orang pribadi atas penghasilan berupa gaji, honorarium, atau pembayaran sejenisnya. Biasanya diajukan oleh individu yang memiliki status rugi fiskal.
  • SKB PPh Pasal 22
    Diajukan oleh wajib pajak atas pengadaan barang oleh bendahara pemerintah atau atas transaksi impor barang tertentu. Cocok untuk perusahaan yang rutin mengikuti tender pemerintah.
  • SKB PPh Pasal 22 Impor
    Digunakan untuk memperoleh pembebasan pungutan PPh atas transaksi impor barang tertentu.
  • SKB PPh Pasal 23
    Digunakan untuk penghasilan atas jasa, sewa, hadiah, dan penghasilan lainnya yang umumnya dipotong PPh oleh pemberi penghasilan.
  • SKB atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB)
    Diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan transaksi jual beli atau pengalihan hak atas properti, yang ingin dibebaskan dari pemungutan PPh final.

Syarat Pengajuan SKB PPh

Agar permohonan SKB dapat disetujui oleh DJP, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan substantif, antara lain:

  • Terdaftar dan memiliki NPWP aktif
  • Telah menyampaikan SPT Tahunan terakhir
  • Mengalami rugi fiskal atau memiliki hak kompensasi kerugian fiskal
  • Penghasilan dikenai PPh final (misalnya UMKM dengan tarif 0,5%)
  • Telah membayar pajak lebih besar dari kewajiban yang sebenarnya

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan SKB, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Formulir permohonan SKB secara elektronik
  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun terakhir
  • Laporan keuangan fiskal (berisi peredaran usaha dan biaya)
  • Bukti pemotongan atau pemungutan PPh (jika ada)
  • Surat kuasa khusus jika pengajuan diwakilkan

Langkah Teknis Pengajuan SKB PPh secara Online

Pengajuan SKB kini lebih mudah melalui layanan DJP Online. Berikut langkah-langkah teknisnya:

  1. Login ke DJP Online
    Buka situs https://djponline.pajak.go.id, lalu login dengan NPWP/NIK dan password Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  2. Aktivasi Menu Fasilitas dan Insentif
    Masuk ke menu Layanan, pilih opsi Permohonan Fasilitas dan Insentif, kemudian aktifkan fitur tersebut agar menu pengajuan SKB tersedia.
  3. Buat Permohonan Baru
    Klik “Permohonan Baru”, pilih jenis SKB yang sesuai (misalnya PPh Pasal 23). Sistem akan menampilkan formulir elektronik khusus untuk jenis yang dipilih.
  4. Lengkapi dan Unggah Dokumen
    Isi seluruh kolom dalam formulir elektronik, lalu unggah dokumen pendukung (format PDF atau JPEG, maksimal 2 MB per file).
  5. Proses Verifikasi oleh DJP
    Setelah permohonan dikirim, DJP akan memverifikasi dokumen dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Jika ditemukan kekurangan, Anda akan diminta untuk melengkapi berkas melalui sistem yang sama.
  6. Unduh dan Cetak SKB
    Jika permohonan disetujui, SKB akan tersedia untuk diunduh dalam bentuk PDF. Cetak dokumen tersebut dan gunakan sesuai kebutuhan transaksi perpajakan.

Contoh Perhitungan Manfaat SKB

Misalnya, PT Maju Jaya memiliki kontrak jasa senilai Rp200.000.000 dan terkena PPh Pasal 23 sebesar 2%. Jika tidak memiliki SKB, pemotongan sebesar Rp4.000.000 akan dilakukan. Namun, dengan adanya SKB, pemotongan tersebut tidak terjadi sehingga seluruh nilai kontrak dapat diterima penuh.

Baca juga:  Pajak Jasa Desainer: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung

Hal ini tentu sangat membantu menjaga arus kas, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak proyek dan pengeluaran operasional tinggi.

Pentingnya Mengajukan SKB Sejak Awal Tahun

SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga akhir tahun pajak (31 Desember). Oleh karena itu, disarankan agar permohonan diajukan pada awal tahun agar manfaatnya maksimal untuk seluruh periode transaksi.

Pengajuan di pertengahan atau akhir tahun akan memperpendek periode pembebasan, dan bisa jadi mengurangi potensi penghematan pajak yang seharusnya dapat dinikmati.

Tips Agar Permohonan SKB Disetujui

  • Pastikan semua dokumen diunggah dengan format dan ukuran sesuai ketentuan
  • Gunakan data fiskal yang akurat dan lengkap
  • Konsultasikan terlebih dahulu dengan profesional jika terdapat keraguan
  • Ajukan sedini mungkin untuk masa berlaku yang maksimal
  • Pantau email dan notifikasi dari DJP Online secara berkala

Dalam konteks ini, peran konsultan pajak sangat penting untuk memastikan proses berjalan lancar. Jika Anda memerlukan bantuan dari profesional yang berpengalaman, ISB Consultant, sebagai konsultan perencanaan pajak di Surabaya, siap membantu Anda mengurus pengajuan SKB secara menyeluruh. Dengan keahlian yang dimiliki ISBC, seluruh proses pengumpulan dokumen, pengisian formulir hingga tindak lanjut ke DJP dapat ditangani secara efisien dan tepat waktu.

SKB PPh adalah fasilitas strategis yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pajak dan meningkatkan efisiensi keuangan. Dengan memahami secara detail langkah teknis pengajuan SKB, wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan ini secara maksimal.

Mulailah dari menyiapkan dokumen, memahami jenis SKB yang relevan, hingga mengikuti alur DJP Online. Jika diperlukan, manfaatkan jasa konsultan perpajakan agar proses menjadi lebih mudah dan tepat sasaran. Karena perencanaan pajak yang baik bukan hanya menghindari sanksi, tetapi juga bagian dari strategi bisnis yang sehat.

Baca juga: Surat Keterangan Bebas Pajak & Cara Pelaporannya