Cara Hitung Pajak Bonus Karyawan & Contohnya

Sebagai pilar masyarakat yang patuh, wajib bagi setiap karyawan untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan penghasilan yang diterima. Tidak hanya gaji yang menjadi objek perhitungan pajak, melainkan juga bonus karyawan yang tunduk pada ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana diatur dalam Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang cara menghitung pajak bonus karyawan dan memberikan contoh kasus yang menjelaskan langkah-langkah perhitungan tersebut.

Apa itu Pajak Bonus Karyawan?

Sebelum kita memahami rinciannya, penting untuk mencermati dasar hukum terkait pajak bonus karyawan. Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 mengklasifikasikan segala bentuk bonus dan tunjangan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Artinya, besaran pajak yang harus dibayar tidak hanya ditentukan oleh gaji, tetapi juga melibatkan bonus yang diterima oleh karyawan.

Langkah-langkah Perhitungan Pajak Bonus Karyawan

Dalam membongkar kompleksitas perhitungan pajak bonus karyawan, kita akan menjelajahi langkah-langkah yang terinci untuk memahami dengan lebih mendalam kalkulasi yang terlibat. Mari kita telaah proses ini dengan seksama untuk memastikan kepatuhan yang tepat dalam pembayaran pajak bonus.

Perhitungan Pajak Total (Dengan Bonus)

Langkah pertama dalam menghitung pajak bonus karyawan adalah menghitung pajak total dengan bonus. Ini melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Penghitungan Pemasukan Kotor:
    • Gaji per tahun.
    • Tunjangan transportasi per tahun.
    • Bonus akhir tahun.
  2. Penghitungan Pengeluaran:
    • Pengurangan iuran pensiun atau biaya lainnya.
  3. Penghitungan Pemasukan Bersih:
    • Pemasukan kotor dikurangi pengeluaran.

Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sebelum menghitung pajak bonus, perlu dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status pernikahan dan jumlah anak. PTKP telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Dengan Bonus)

  1. Pengurangan PTKP dari Pemasukan Bersih:
    • Pemasukan bersih dikurangkan dengan PTKP untuk mendapatkan penghasilan kena pajak.
  2. Penghitungan Pajak Total:
    • Tarif pajak yang berlaku akan dikalikan dengan penghasilan kena pajak.

Perhitungan Pajak Tanpa Bonus

Proses perhitungan ini dilakukan untuk mendapatkan nilai dasar atau acuan yang digunakan dalam menghitung pajak bonus. Langkah-langkahnya mirip dengan perhitungan pajak dengan bonus, tetapi tanpa memasukkan jumlah bonus.

Perhitungan Pajak Bonus

  1. Pengurangan Pajak Tanpa Bonus dari Pajak Dengan Bonus:
    • Pajak total dengan bonus dikurangkan dengan pajak total tanpa bonus untuk mendapatkan pajak bonus yang harus dibayarkan.

Contoh Perhitungan

Mari kita tinjau contoh kasus untuk memahami secara lebih konkret cara perhitungan pajak bonus karyawan. Ambil contoh Mira, seorang karyawan tetap yang sudah menikah dan memiliki dua anak. Berikut adalah perincian penghasilan Mira selama sebulan:

  • Gaji: Rp7 juta
  • Tunjangan Transportasi: Rp500 ribu
  • Iuran Pensiun: Rp300 ribu
  • Bonus Tahunan: Rp3 juta

Tahap 1: Perhitungan Pajak Total (Dengan Bonus)

  1. Pemasukan Kotor:
    • Gaji per tahun: Rp7 juta x 12 bulan = Rp84 juta
    • Tunjangan transportasi per tahun: Rp500 ribu x 12 bulan = Rp6 juta
    • Bonus akhir tahun: Rp3 juta
    • Total pemasukan setahun: Rp84 juta + Rp6 juta + Rp3 juta = Rp93 juta
  2. Pengeluaran:
    • Iuran pensiun per tahun: Rp300 ribu x 12 bulan = Rp3,6 juta
  3. Pemasukan Bersih:
    • Pemasukan kotor – pengeluaran = Rp93 juta – Rp3,6 juta = Rp89,4 juta

Perhitungan PTKP

Sebelum menghitung pajak bonus, kita perlu mengurangkan pemasukan dengan PTKP yang sesuai dengan status pernikahan dan jumlah anak. PTKP Mira (menikah dengan 2 anak) adalah Rp67,5 juta.

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Dengan Bonus)

  1. Pengurangan PTKP:
    • Pemasukan bersih – PTKP = Rp89,4 juta – Rp67,5 juta = Rp21,9 juta
  2. Pajak Total:
    • Rp21,9 juta x 5% = Rp1.095.000,00

Tahap 2: Perhitungan Pajak Tanpa Bonus

Proses ini dilakukan untuk mendapatkan nilai dasar yang digunakan dalam perhitungan pajak bonus.

  1. Pemasukan Kotor (Tanpa Bonus):
    • Gaji per tahun: Rp7 juta x 12 bulan = Rp84 juta
    • Tunjangan transportasi per tahun: Rp500 ribu x 12 bulan = Rp6 juta
    • Total pemasukan setahun: Rp84 juta + Rp6 juta = Rp90 juta
  2. Pengeluaran (Tanpa Bonus):
    • Iuran pensiun per tahun: Rp300 ribu x 12 bulan = Rp3,6 juta
  3. Pemasukan Bersih (Tanpa Bonus):
    • Pemasukan kotor – pengeluaran = Rp90 juta – Rp3,6 juta = Rp86,4 juta
  4. Penghasilan Kena Pajak (Tanpa Bonus):
    • Pemasukan bersih – PTKP = Rp86,4 juta – Rp67,5 juta = Rp18,9 juta
  5. Pajak Total (Tanpa Bonus):
    • Rp18,9 juta x 5% = Rp945 ribu

Perhitungan Pajak Bonus

  1. Pengurangan Pajak Tanpa Bonus dari Pajak Dengan Bonus:
    • Pajak total dengan bonus – pajak total tanpa bonus = Rp1.095.000,00 – Rp945.000,00 = Rp150.000,00

Kesimpulan

Baca juga:  Pegawai Bisa Nihil Pajak dengan Skema TER

Pembayaran pajak penghasilan di Indonesia mengikuti prediksi penghasilan selama setahun, termasuk penghasilan berupa bonus. Dengan mengikuti panduan perhitungan di atas, kita dapat mengetahui dengan jelas berapa pajak bonus karyawan yang harus dibayar.

Perlu diingat bahwa informasi peraturan dan tarif pajak dapat berubah, sehingga selalu disarankan untuk memeriksa peraturan terbaru atau berkonsultasi dengan ahli pajak untuk informasi yang akurat dan terkini. Melalui pemahaman yang baik terhadap perhitungan pajak bonus, karyawan dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan pajak yang berlaku.