Transformasi sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax DJP menandai era baru dalam pengelolaan Faktur Pajak di Indonesia. Bagi para pelaku usaha, terutama yang tergolong Pengusaha Kena Pajak (PKP), memahami perubahan ini sangatlah krusial. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 hadir sebagai regulasi yang tidak hanya memperbarui mekanisme faktur pajak, tetapi juga mengharmonisasikan proses perpajakan dengan sistem digital terkini.
Sejak mulai diberlakukan pada 22 Mei 2025, PER-11/PJ/2025 menjadi acuan utama dalam pelaksanaan administrasi Faktur Pajak melalui Coretax DJP. Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan dan menyempurnakan regulasi sebelumnya, termasuk PER-03/PJ/2022, PER-11/PJ/2022, serta PER-17/PJ/2019, yang belum sepenuhnya adaptif terhadap sistem perpajakan digital berbasis Coretax. Dengan kata lain, transformasi ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan upaya modernisasi menyeluruh yang akan berdampak langsung pada kewajiban dan kepatuhan perpajakan.
Tujuan Diterbitkannya PER-11/PJ/2025
Tujuan utama PER-11/PJ/2025 adalah untuk:
- Menyediakan kepastian hukum bagi wajib pajak dan otoritas pajak.
- Meningkatkan efisiensi administrasi Faktur Pajak.
- Menyesuaikan sistem pelaporan dengan arsitektur Coretax DJP.
- Memperkuat integrasi data perpajakan secara digital dan real-time.
Perubahan-perubahan ini sangat penting untuk dipahami oleh pelaku usaha yang memanfaatkan jasa konsultan pajak. Ketidaksesuaian administrasi dapat menimbulkan risiko hukum dan finansial, khususnya dalam hal sanksi keterlambatan atau kesalahan pelaporan.
Pokok Perubahan Faktur Pajak dalam Sistem Coretax DJP
Sebagai respons terhadap transformasi sistem administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak mengatur sejumlah perubahan penting dalam proses penerbitan Faktur Pajak melalui Coretax DJP.
1. Penggunaan Aplikasi e-Faktur Terintegrasi
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan aplikasi e-Faktur sebelumnya dan aplikasi e-Faktur VAT Refund for Tourist. Kini, seluruh pembuatan Faktur Pajak dilakukan melalui satu modul terpadu dalam sistem Coretax DJP, yang lebih efisien dan minim risiko duplikasi data.
2. Penyederhanaan Syarat Pembuatan Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak kini hanya membutuhkan Sertifikat Elektronik, Kode Otorisasi, dan akses login untuk membuat Faktur Pajak. Syarat ini menggantikan ketentuan lama yang lebih kompleks, seperti aktivasi akun PKP dan permintaan NSFP ke DJP.
3. Alamat Tempat Kegiatan Usaha (TKU) Menjadi Opsional
Dalam pengisian alamat TKU, sistem Coretax memberi fleksibilitas bagi PKP. Pengisian bisa bersifat wajib atau opsional tergantung lokasi dan kebijakan fasilitas perpajakan. Hal ini menyederhanakan pelaporan bagi usaha yang memiliki banyak cabang atau lokasi distribusi.
4. Kode Transaksi Baru
Kode transaksi “10” kini diperkenalkan untuk menggantikan penggunaan kode “06” dalam pelaporan penyerahan BKP atau JKP tertentu. Kode baru ini mendukung pelacakan transaksi dengan lebih akurat dan terstruktur.
5. Perubahan Kode Status Faktur Pajak
Sebelumnya hanya 1 digit, kini kode status Faktur Pajak terdiri dari 2 digit yang mencerminkan status pengganti, pembatalan, atau transaksi retur secara lebih informatif. Hal ini memungkinkan analisis data yang lebih rinci.
6. Otomatisasi Pemberian NSFP
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak lagi diminta secara manual oleh PKP melalui sistem e-NoFa. Coretax secara otomatis memberikan NSFP saat e-Faktur diunggah dan diterima oleh sistem DJP. Ini meminimalkan potensi keterlambatan dalam penerbitan faktur.
7. Perubahan Batas Waktu Upload e-Faktur
Sebelumnya batas akhir unggah e-Faktur adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Kini, diperpanjang hingga tanggal 20, memberikan kelonggaran waktu bagi pelaku usaha dan konsultan pajak dalam menyelesaikan pelaporan.
8. Kewajiban Penggunaan Coretax untuk PKP Toko Retail
Toko retail yang sebelumnya menggunakan aplikasi khusus kini diwajibkan membuat Faktur Pajak melalui modul e-Faktur Coretax DJP. Penghapusan aplikasi lama bertujuan menyatukan sistem pelaporan seluruh sektor usaha.
9. Pemberitahuan Ekspor BKPTB/JKP
Jika sebelumnya dilakukan secara manual di luar sistem DJP, kini pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak wajib menggunakan sistem Coretax, sehingga data lebih terintegrasi dan mudah ditelusuri.
10. Penanganan Kesalahan Identitas Pembeli
Dalam kasus kesalahan pengisian identitas pembeli, sistem tidak lagi mengizinkan pembuatan Faktur Pajak pengganti. Sebagai gantinya, faktur lama harus dibatalkan dan dibuat ulang. Hal ini meningkatkan akurasi data transaksi.
11. Mekanisme Faktur Pengganti Setelah Retur atau Pembatalan
Faktur pengganti kini memperhitungkan nota retur atau pembatalan berdasarkan nilai neto. Retur barang tidak lagi dianggap terjadi jika faktur sudah diganti sesuai nilai transaksi terbaru, menciptakan laporan yang lebih realistis.
12. Ketentuan Peralihan
PER-11/PJ/2025 juga mengatur masa transisi, termasuk:
- Penggunaan aplikasi e-Faktur legacy.
- Penerapan untuk PKP tertentu berdasarkan PER-13/PJ/2024.
- Relaksasi pelaporan Faktur Pajak untuk kondisi tertentu.
Ilustrasi Penggunaan Coretax dalam Pembuatan Faktur Pajak
Contoh: PT Nusantara Jaya, sebuah PKP di Semarang, menjual Jasa Kena Pajak senilai Rp110.000.000 pada 5 Mei 2025. PPN sebesar 11% (Rp12.100.000) dikenakan, dan Faktur Pajak dibuat pada hari yang sama. Dengan sistem lama, NSFP harus diminta terlebih dahulu, kemudian diinput secara manual.
Namun, melalui Coretax, NSFP langsung diberikan setelah upload e-Faktur, dan sistem akan memberikan kode transaksi “10” secara otomatis bila diperlukan. Upload dilakukan maksimal tanggal 20 Juni 2025. Bila terjadi kesalahan data pembeli, faktur harus dibatalkan dan dibuat ulang.
Dengan begitu banyak perubahan signifikan, pelaku usaha perlu memahami setiap aspek regulasi terbaru agar terhindar dari sanksi administratif maupun denda. Di sinilah peran penting jasa konsultan pajak sangat dibutuhkan, khususnya bagi UKM yang belum memiliki sistem akuntansi yang terintegrasi.
Jika Anda adalah pelaku UKM di Semarang dan memerlukan pendampingan yang komprehensif dalam menghadapi Coretax DJP, ISB Consultant sebagai konsultan pajak UKM di Semarang siap menjadi mitra strategis Anda. Dengan pengalaman luas dan dukungan teknis terpercaya, ISBC membantu Anda memastikan seluruh kewajiban perpajakan terlaksana dengan tepat dan efisien.