Cara Koreksi Suket PPhTB di Coretax Tanpa Bayar Ulang

Proses transaksi properti, terutama pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Salah satu dokumen yang wajib ada adalah Surat Keterangan (Suket) Validasi Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB). Namun, dalam praktiknya, kesalahan input data masih kerap terjadi. Situasi ini bisa membuat proses administrasi tersendat, bahkan memengaruhi legalitas transaksi.

Memahami prosedur koreksi Suket menjadi keterampilan penting bagi wajib pajak, notaris, maupun pihak yang terlibat dalam transaksi properti. Dengan pemahaman yang tepat, Anda dapat menentukan apakah kesalahan tersebut dapat diperbaiki melalui penggantian atau harus dibatalkan sepenuhnya, sehingga meminimalkan kerugian waktu dan biaya.

Memahami Jenis Koreksi di Coretax

Coretax memberikan dua skema untuk menangani kesalahan data pada Suket:

1. Penggantian Suket

Penggantian dilakukan apabila kesalahan bersifat administratif dan tidak mengubah identitas utama pihak penjual atau data pembayaran. Beberapa contoh kesalahan yang masih dapat diperbaiki antara lain:

  • Kesalahan pengetikan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Alamat objek tanah atau bangunan yang kurang tepat
  • Luas tanah atau bangunan yang salah input
  • Nama pembeli atau detail pembeli lainnya yang keliru

Prosedur Penggantian Suket di Coretax:

  1. Masuk ke menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  2. Pilih:
    • LA.01-08 untuk Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk hasil migrasi dari sistem lama dan e-PHTB)
    • LA.01-08A untuk Suket dari LA.01-04 (permohonan melalui Notaris via Coretax)

2. Pembatalan Suket

Pembatalan dilakukan jika kesalahan bersifat mendasar, memengaruhi identitas pihak penjual, atau menyangkut data pembayaran. Beberapa contoh kesalahan yang memerlukan pembatalan:

  • NIK atau NPWP penjual tidak sesuai
  • Nama penjual yang keliru
  • Kesalahan metode pembayaran, NTPN, atau jumlah pembayaran

Prosedur Pembatalan Suket di Coretax:

  1. Masuk ke menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  2. Pilih:
    • LA.01-07 untuk Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A
    • LA.01-07A untuk Suket dari LA.01-04 (via Notaris)

Kewenangan Pembatalan:

  • KPP tempat WP terdaftar (untuk Suket hasil migrasi)
  • KPP lokasi objek (untuk Suket yang diterbitkan melalui Coretax)

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan Suket

Membatalkan Suket berdampak langsung pada status pembayaran pajak. Beberapa hal yang wajib diperhatikan:

  • Pembayaran yang sudah dibatalkan tidak dapat dipindahbukukan (PBK)
  • Validasi ulang pembayaran tidak dimungkinkan
  • Wajib pajak harus melakukan pembayaran ulang
  • Dana dari pembayaran yang batal hanya bisa digunakan kembali melalui permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang

Tips Agar Tidak Perlu Koreksi atau Pembatalan

Untuk menghindari proses koreksi yang memakan waktu, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Pastikan data objek, subjek, dan jumlah pembayaran benar sejak awal
  • Lakukan konfirmasi ulang sebelum submit dokumen
  • Periksa dokumen hasil validasi, termasuk nama yang tertera (pastikan bukan nama notaris)
  • Pastikan status kasus sudah “kasus ditutup” atau langkah terakhir menunjukkan “End”

Contoh Kasus Koreksi

Misalnya, seorang wajib pajak mengajukan Suket untuk transaksi rumah seharga Rp850 juta. Dalam pengisian, luas tanah tertulis 120 m², padahal sebenarnya 150 m². Kesalahan ini tidak memengaruhi identitas pihak atau jumlah pajak terutang. Dalam kasus ini, prosedur penggantian Suket dapat dilakukan, sehingga pembayaran pajak yang sudah dilakukan tetap sah.

Baca juga:  Pajak Jasa Event Planner: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung

Berbeda halnya jika ternyata NIK penjual salah input sehingga tidak sesuai dengan dokumen legal. Ini termasuk kesalahan mendasar yang harus dilakukan pembatalan Suket, mengulang seluruh proses, dan membayar kembali pajak yang terutang.

Pentingnya Bantuan Profesional

Proses koreksi Suket di Coretax memerlukan ketelitian administratif dan pemahaman regulasi perpajakan. Kesalahan dalam langkah koreksi dapat membuat proses menjadi lebih panjang. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat strategis.

Bagi Anda yang berdomisili di Jogja, memilih konsultan pajak Jogja bersertifikasi dapat membantu memastikan seluruh proses koreksi Suket berjalan sesuai prosedur, minim risiko, dan tepat waktu. Dukungan dari tim profesional berpengalaman dari ISBC juga akan menghemat waktu serta menghindarkan dari kesalahan yang merugikan.

Kesimpulan

Koreksi data Suket PPhTB di Coretax harus diawali dengan identifikasi jenis kesalahan. Jika sifatnya administratif, penggantian dapat dilakukan tanpa mengulang pembayaran. Namun, jika kesalahan menyangkut identitas penjual atau metode pembayaran, pembatalan wajib dilakukan, disertai pembayaran ulang.

Mengikuti prosedur yang tepat serta memanfaatkan layanan konsultan pajak profesional akan membantu wajib pajak menghindari risiko keterlambatan, kesalahan berulang, dan kerugian finansial.

Baca juga: Cara Cepat Mengurus Surat Keterangan Bebas PPh via DJP Online