Bayangkan Anda sudah menyiapkan laporan pajak dengan rapi, semua data sudah siap untuk dilaporkan, namun ketika waktunya mengunggah ke sistem, Coretax justru tidak bisa diakses.
Tentu hal ini sangat menjengkelkan, apalagi jika akhirnya keterlambatan berujung pada sanksi administrasi. Banyak wajib pajak bertanya-tanya, apakah ada jalan keluar agar sanksi yang timbul akibat gangguan sistem ini bisa dihapuskan?
Pertanyaan ini sangat relevan, terutama bagi perusahaan maupun individu yang berusaha patuh terhadap kewajiban perpajakan. Faktanya, peraturan perpajakan di Indonesia memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan penghapusan sanksi apabila keterlambatan tidak disebabkan oleh kesalahan mereka sendiri. Salah satunya ketika terjadi downtime pada sistem Coretax yang memang berada di luar kendali wajib pajak.
Dasar Hukum Penghapusan Sanksi Administrasi
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) Pasal 36 ayat (1) huruf a, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Sanksi yang dimaksud dapat berupa denda, bunga, maupun kenaikan yang timbul akibat keterlambatan atau kesalahan administratif.
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118 Tahun 2024, khususnya Pasal 27 ayat (3) huruf f, yang menyebutkan bahwa gangguan jaringan atau sistem elektronik yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan alasan sah untuk membatalkan sanksi. Artinya, jika wajib pajak terbukti tidak dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu akibat error Coretax, maka sanksi yang dikenakan dapat diajukan untuk dihapuskan.
Kondisi yang Dapat Diajukan untuk Kompensasi
Penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku otomatis. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar pengajuan kompensasi dapat diproses oleh DJP. Beberapa kondisi tersebut meliputi:
- Sanksi Belum Dibayarkan – Jika sanksi administrasi sudah dibayarkan, maka pengajuan tidak bisa dilakukan.
- Pokok Pajak Sudah Dilunasi – Wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban utama terlebih dahulu sebelum meminta penghapusan denda.
- Satu Pengajuan untuk Satu STP – Tidak bisa menggabungkan beberapa Surat Tagihan Pajak (STP) dalam satu permohonan.
- Tidak Ada Pengajuan Lain yang Masih Aktif – Kecuali permohonan sebelumnya telah dicabut.
- Dokumen Sah dan Lengkap – Termasuk tanda tangan wajib pajak atau kuasanya, serta bukti pendukung.
Dengan kata lain, meskipun alasan downtime bisa diterima, prosedur administratif tetap harus dipatuhi agar DJP dapat menilai keabsahan permohonan.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Dalam praktiknya, pengajuan permohonan membutuhkan beberapa dokumen pendukung. Beberapa dokumen yang wajib dilampirkan antara lain:
- Surat permohonan sesuai format resmi yang tercantum dalam PMK 118.
- Fotokopi Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Bukti pembayaran pokok pajak.
- Bukti gangguan sistem, misalnya tangkapan layar (screenshot) Coretax error yang mencantumkan waktu kejadian.
- Dokumen lain yang relevan seperti bukti transaksi atau konfirmasi pembayaran bank.
Pengajuan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau secara online melalui aplikasi Coretax jika tersedia.
Proses Penilaian oleh DJP
Setelah dokumen masuk, DJP akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut. Proses ini mencakup:
- Verifikasi dokumen – memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Permintaan klarifikasi – apabila ada hal yang perlu dijelaskan lebih detail oleh wajib pajak.
- Pengambilan keputusan – DJP wajib mengeluarkan keputusan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima.
Hasil keputusan dapat berupa:
- Permohonan dikabulkan seluruhnya.
- Permohonan dikabulkan sebagian.
- Permohonan ditolak.
Apabila ditolak, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali maksimal dua kali. Untuk pengajuan kedua, batas waktunya adalah tiga bulan setelah keputusan pertama diterbitkan.
Alasan Lain yang Dapat Membatalkan Sanksi
Selain karena downtime Coretax, DJP juga mengakui beberapa alasan lain yang bisa menjadi dasar untuk meminta penghapusan sanksi administrasi, antara lain:
- Pertama kali terkena sanksi administrasi.
- Perubahan aturan perpajakan dalam enam bulan pertama setelah berlaku.
- Kesalahan yang berasal dari pihak DJP atau pihak ketiga yang ditunjuk.
- Adanya bencana alam, sosial, maupun non-alam yang berdampak signifikan.
- Adanya kesepakatan harga transfer dalam transaksi afiliasi.
- Kesulitan keuangan wajib pajak sesuai syarat tertentu yang diatur lebih lanjut.
Contoh Ilustrasi Perhitungan
Misalnya, sebuah perusahaan harus melaporkan SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April. Karena Coretax mengalami error sejak malam hingga melewati batas waktu, pelaporan baru bisa dilakukan pada 1 Mei. DJP kemudian menerbitkan STP dengan sanksi administrasi denda sebesar Rp1.000.000.
Dalam kasus ini, perusahaan dapat mengajukan penghapusan sanksi dengan melampirkan bukti error Coretax pada malam pelaporan. Selama pokok pajak sudah dibayar, permohonan tersebut berpotensi besar diterima DJP.
Haruskan Percayakan Jasa Konsultan Pajak?
Bagi sebagian besar wajib pajak, memahami aturan penghapusan sanksi ini mungkin tidak mudah. Ada banyak detail administratif yang harus diperhatikan agar permohonan tidak ditolak. Inilah mengapa penggunaan jasa konsultan pajak menjadi solusi yang sangat membantu.
Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional, ISB Consultant hadir memberikan layanan jasa tax planning di Surabaya yang memastikan strategi perpajakan Anda berjalan lebih hemat dan legal sesuai hukum. Dengan dukungan tim berpengalaman, proses pengajuan kompensasi maupun perencanaan pajak jangka panjang dapat dilakukan lebih efektif dan minim risiko.
Tips Praktis Menghadapi Downtime Coretax
Agar wajib pajak tidak panik ketika sistem Coretax mengalami gangguan, berikut beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan:
- Siapkan dokumen lebih awal – jangan menunggu mendekati batas waktu pelaporan agar ada cadangan waktu jika sistem bermasalah.
- Simpan bukti error sistem – lakukan tangkapan layar (screenshot) dengan mencantumkan tanggal dan jam terjadinya error.
- Gunakan jaringan internet stabil – terkadang error bukan dari sistem DJP, melainkan dari sisi koneksi pengguna.
- Segera lapor ke KPP – jika masalah berlanjut, hubungi KPP terdekat untuk mendapatkan konfirmasi resmi.
- Gunakan jasa konsultan pajak – agar lebih aman, serahkan proses administrasi kepada profesional yang terbiasa menghadapi kendala teknis.
Langkah-langkah ini dapat membantu wajib pajak mengantisipasi risiko sanksi akibat downtime sekaligus memperkuat posisi ketika mengajukan permohonan penghapusan denda ke DJP.
Baca juga: Coretax Error? Tiket Melati DJP Solusinya!