APBN: Pengertian, Fungsi dan Tujuan

Setiap negara tentu mempunyai sistem keuangan atau anggaran negara masing-masing. Seperti di Indonesia yang memiliki sistem APBN atau singkatan dari kata anggaran pendapatan dan belanja negara.  APBN merupakan sistem anggaran negara yang mengontrol segala kegiatan pemerintah, atau bisa diartikan sebagai acuan yang berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran negara dalam setahun. 

Pengertian APBN

Berdasarkan pasal 23 ayat 1 UUD 1945, APBN bisa diartikan sebagai suatu rincian sistematis mengenai rencana keuangan atau anggaran tahunan dalam pemerintahan negara yang berisi anggaran belanja dan pendapatan negara yang sudah disetujui DPR dalam waktu satu tahun. 

Selain memuat belanja dan pendapatan negara, APBN juga memuat komponen lainnya seperti pembiayaan negara. .

Untuk menyusun APBN, sebelumnya harus menyusun perencanaan terkait pemasukan dan pengeluaran uang negara atau biasa disebut dengan RAPBN yang merupakan  singkatan dari rencana anggaran pendapatan dan belanja negara. 

RAPBN ini direncanakan dan disusun oleh pemerintah dalam waktu satu tahun, kemudian RAPBN yang telah disusun diajukan untuk dibahas oleh DPR. Apabila susunan RAPBN yang sudah dibahas dan disahkan maka APBN bisa diberlakukan. 

Jika Anda ingin lebih mudah dalam mengatur budget pajak perusahaan, sudah saatnya mempercayakan jasa konsultan pajak dari ISB Consultant yang memiliki staf akuntan bersertifikasi dan berpengalaman dalam menyelesaikan masalah perpajakan secara akurat.

pengertian fungsi apbn
bukamatanews.id

Fungsi APBN

Setelah mengetahui apa pengertian APBN, Anda juga perlu mengetahui apa fungsi dari APBN itu sendiri? 

Fungsi Alokasi

Fungsi pertama adalah fungsi alokasi yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial antar masyarakat, salah satunya untuk mengurangi tingkat pengangguran dan juga meningkatkan efektivitas serta efisiensi ekonomi di Indonesia. 

Fungsi Distribusi

Fungsi lainnya APBN ialah fungsi distribusi, dimana fungsi distribusi ini bertujuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat yang sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. Fungsi ini berguna atau bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat di Indonesia antar daerah maupun antar wilayah sekalipun, agar semuanya mendapatkan hak yang sesuai dan sama rata. 

Fungsi Stabilisasi

Fungsi ini diartikan bahwa semua anggaran negara bertujuan menjaga keseimbangan masyarakat dalam intervensi untuk mencegah deflasi dan inflasi negara yang cukup tinggi. 

Fungsi Otoritas

Selanjutnya fungsi otoritas yang bermakna bahwa suatu anggaran negara ialah pokok atau tonggak dalam pelaksanaan belanja dan pendapatan negara setiap tahunnya. 

Fungsi Perencanaan

Anggaran suatu negara adalah sebuah acuan negara dalam merencanakan setiap kegiatannya. Perencanaan ini bertujuan untuk merencanakan dan mengatur dana yang direncanakan untuk digunakan ke depannya. 

Fungsi pengawasan

Terakhir ialah dijadikan untuk pedoman atau acuan negara dalam menilai setiap kegiatan pemerintah yang sesuai dengan rencana awal. 

Tujuan APBN

APBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara agar peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.

Baca juga:  Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Secara Lengkap

Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Landasan hukum APBN ada dua, yakni UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, serta Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 1 ayat 7 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.