Cara Atasi Error Permissions 96, 99, 225 di Coretax

Dalam era digitalisasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengembangkan sistem administrasi berbasis teknologi untuk mempermudah kepatuhan perpajakan. Salah satu sistem yang digunakan adalah Coretax, yang menyediakan berbagai fitur untuk pengelolaan kewajiban perpajakan badan usaha maupun perorangan. Namun, tidak sedikit pengguna yang mengalami kendala teknis, seperti munculnya pesan error permissions dengan kode 96, 99, atau 225. Masalah ini kerap kali menyebabkan pengguna tidak bisa mengakses menu atau fitur tertentu, meskipun telah login sebagai PIC (Person in Charge), PIC TKU (Tempat Kegiatan Usaha), atau pihak terkait lainnya.

Artikel ini akan mengupas tuntas penyebab, solusi, dan langkah-langkah sistematis untuk mengatasi error tersebut, serta memberikan panduan praktis untuk menghindari gangguan serupa di masa mendatang. Informasi ini penting tidak hanya bagi perusahaan yang mengelola sendiri kewajiban perpajakannya, tetapi juga bagi mereka yang sedang mempertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak profesional.

Mengenal Error Permissions 96, 99, dan 225 di Coretax

Ketiga kode error ini mengindikasikan tidak adanya hak akses atau role tertentu dalam akun wajib pajak yang sedang login. Secara umum, sistem Coretax menggunakan pengaturan berbasis peran (role-based access) untuk menentukan fitur apa saja yang bisa diakses oleh pengguna tertentu. Jika hak akses yang diperlukan tidak diberikan, maka sistem secara otomatis akan memunculkan pesan error seperti:

“This method requires one of the following permissions: 96 / 99 / 225”

Berikut penjelasan dari masing-masing kode:

  • Permission 96: Dibutuhkan untuk mengakses dan mengelola Faktur Pajak Keluaran (FPK)
  • Permission 99: Biasanya berkaitan dengan kode otorisasi yang invalid atau tidak valid
  • Permission 225: Diperlukan untuk pengelolaan Faktur Pajak Masukan (FPM)

Kesalahan ini bisa terjadi karena role belum pernah ditambahkan sebelumnya, atau pernah di-reset secara otomatis oleh sistem Coretax karena pembaruan data atau adanya perubahan status PIC.

Penyebab Umum Error Permissions Coretax

Beberapa penyebab umum yang sering ditemui oleh pengguna Coretax, antara lain:

  • Role tidak pernah diberikan sejak awal: Ini sering terjadi pada akun baru atau akun yang belum pernah mengelola faktur pajak secara langsung.
  • Perubahan struktur organisasi: Saat ada pergantian PIC atau pembaruan data tempat kegiatan usaha, sistem secara otomatis bisa menghapus atau menonaktifkan role yang sebelumnya telah diatur.
  • Kesalahan teknis pengguna: Misalnya pengguna hanya login sebagai pihak terkait tanpa memperhatikan role yang aktif.

Langkah-langkah Mengatasi Error Permissions

Untuk menangani error permissions 96, 99, dan 225 secara efektif, diperlukan serangkaian langkah sistematis yang sesuai dengan struktur akses pada sistem Coretax. Berikut adalah panduan praktis yang dapat Anda ikuti untuk memastikan hak akses Anda tersetting dengan benar dan optimal.

1. Periksa dan Pastikan Nama Role yang Sesuai

Langkah pertama adalah memastikan akun Anda memiliki role yang sesuai dengan aktivitas perpajakan yang ingin dilakukan. Role yang umum digunakan antara lain:

  • ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_DRAFTER – Untuk menyusun draf Faktur Pajak Keluaran
  • ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_SIGNER – Untuk menandatangani Faktur Pajak Keluaran
  • ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_DRAFTER – Untuk menyusun draf SPT Masa PPN
  • ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_SIGNER – Untuk menandatangani SPT Masa PPN

Periksa menu “Wakil/Kuasa Saya” di profil Anda untuk melihat role-role yang telah diberikan.

2. Koordinasi dengan PIC Perusahaan

Apabila Anda bukan PIC utama, maka Anda harus berkoordinasi dengan PIC perusahaan untuk memberikan atau menambahkan role yang dibutuhkan. Hanya PIC yang memiliki kewenangan untuk menetapkan role akses dalam sistem Coretax. Dalam banyak kasus, PIC perlu login dan mengakses menu:

Baca juga:  Sejarah Pajak: Sejak Kapan Pajak Berlaku di Dunia?

Profil Saya > Wakil/Kuasa Saya > Assign Roles > Centang Role > Simpan

3. Set Ulang Role Akses (Reset Role)

Jika role sebelumnya tidak aktif atau hilang karena sistem, Anda dapat melakukan reset dengan dua metode:

Opsi 1: Centang Ulang Role

  • Login sebagai PIC atau PIC TKU
  • Masuk ke menu Profil Saya
  • Pilih Wakil/Kuasa Saya, klik Assign Roles
  • Centang kembali role yang dibutuhkan
  • Simpan perubahan

Opsi 2: Hapus dan Tambahkan Ulang NIK

  • Masuk ke Profil Saya > Informasi Umum > Edit
  • Hapus pihak terkait dengan mencentang pernyataan
  • Tambahkan ulang NIK pegawai atau wakil
  • Centang role yang diinginkan lalu simpan

Catatan penting: Untuk PIC utama, perubahan ini hanya bisa dilakukan jika terlebih dahulu menunjuk PIC lain, kemudian melakukan peralihan kembali.

4. Validasi Status Role dan Kode Otorisasi

Setelah melakukan penyesuaian role, lakukan logout dan login ulang ke Coretax. Periksa apakah kode otorisasi dalam status valid. Jika tidak, lakukan pembaruan melalui menu otorisasi sistem atau hubungi support DJP.

Gagal Impersonate dan Hilangnya Menu Coretax

Selain error permissions, pengguna juga sering menghadapi masalah gagal impersonate (masuk sebagai peran lain) atau tiba-tiba hilangnya menu Coretax. Solusinya tetap kembali pada penyesuaian role dan validasi NIK pada sistem. Langkah-langkah reset seperti yang telah dijelaskan di atas dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi kedua masalah ini.

Pentingnya Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Jika Anda merasa kewalahan atau tidak memiliki sumber daya internal untuk menangani berbagai permasalahan teknis di sistem Coretax, maka solusi terbaik adalah menggunakan jasa konsultan pajak yang profesional. Di sinilah ISB Consultant, sebuah konsultan pajak Surakarta berpengalaman, dapat membantu Anda. Tim ISBC memiliki pemahaman mendalam tentang sistem perpajakan Indonesia, termasuk troubleshooting sistem seperti Coretax. Dengan pendekatan proaktif, ISBC mampu memastikan seluruh kewajiban perpajakan perusahaan Anda berjalan lancar tanpa hambatan teknis yang mengganggu.

Tips Pencegahan Error Permissions di Masa Mendatang

Untuk menghindari error serupa di kemudian hari, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan oleh perusahaan:

  • Selalu catat siapa saja yang memiliki role dalam Coretax
  • Perbarui role setiap ada perubahan struktur organisasi
  • Lakukan audit berkala terhadap akun PIC dan pihak terkait
  • Pastikan PIC memahami fungsionalitas menu dalam sistem Coretax
  • Gunakan jasa konsultan yang memahami regulasi dan sistem DJP

Permasalahan teknis seperti error permissions 96, 99, dan 225 pada sistem Coretax memang bisa mengganggu aktivitas pelaporan pajak. Namun dengan pemahaman yang tepat, langkah sistematis, dan koordinasi yang baik, masalah tersebut dapat diselesaikan secara efisien. Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional agar perusahaan Anda tidak mengalami keterlambatan atau kesalahan dalam pemenuhan kewajiban pajak. Keandalan sistem dan ketepatan peran menjadi kunci sukses administrasi perpajakan modern.

Baca juga: Cara Mengatasinya Coretax DJP Error & Penyebabnya