Ketika Apple meluncurkan seri iPhone 17 di tahun 2025, antusiasme para penggemar teknologi di seluruh dunia termasuk Indonesia langsung meningkat tajam. Produk ini membawa sederet inovasi signifikan mulai dari chip A19 Pro berteknologi 3nm, peningkatan kamera Fusion 48MP, hingga efisiensi daya yang jauh lebih baik dari generasi sebelumnya.
Namun, euforia tersebut sedikit tertahan oleh kenyataan bahwa Indonesia belum termasuk dalam daft ar negara rilis awal. Hal inilah yang membuat sebagian masyarakat memilih membeli iPhone 17 dari luar negeri, baik melalui jasa titip (jastip) maupun langsung saat bepergian ke luar negeri.
Keputusan untuk membeli iPhone 17 dari luar negeri memang bukanlah tanpa konsekuensi. Salah satu aspek penting yang wajib dipahami adalah adanya kewajiban membayar pajak impor atau bea masuk saat barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam berapa sebenarnya pajak iPhone 17 jika dibeli dari luar negeri, bagaimana cara menghitungnya, serta apa saja komponen yang perlu diperhatikan agar tidak salah perhitungan.
Ketentuan Umum Pajak dan Bea Masuk iPhone dari Luar Negeri
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan aturan khusus bagi barang impor, termasuk perangkat elektronik seperti iPhone.
Barang yang dibawa dari luar negeri oleh penumpang akan dikenakan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang mencakup PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Berdasarkan peraturan terbaru, setiap individu mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebesar US$500 untuk barang bawaan pribadi.
Apabila nilai barang yang dibawa melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan pungutan sesuai ketentuan:
- Bea Masuk (BM): 10% dari nilai pabean.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): 12% dari nilai impor.
- PPh Pasal 22 Impor: tidak lagi dikenakan berdasarkan ketentuan PMK 34/2025.
Dengan demikian, total pungutan pajak yang wajib dibayar meliputi Bea Masuk dan PPN saja. Perhitungan ini berlaku bagi siapa pun yang membawa masuk iPhone dari luar negeri, baik melalui bagasi pribadi maupun jasa pengiriman.
Harga iPhone 17 di Negara Asal
Harga dasar menjadi komponen utama dalam menentukan besar kecilnya pajak yang akan dibayarkan. Berdasarkan kisaran harga internasional, seri iPhone 17 dibanderol sebagai berikut:
- iPhone 17 (256 GB): sekitar US$799
- iPhone 17 Air (512 GB): sekitar US$1.199
- iPhone 17 Pro (1 TB): sekitar US$1.499
- iPhone 17 Pro Max (2 TB): sekitar US$1.999
Harga tersebut tentu saja dapat bervariasi tergantung negara pembelian, kurs dolar terhadap rupiah, serta biaya tambahan lainnya seperti asuransi atau ongkos kirim. Dalam konteks perhitungan pajak, semua biaya tersebut dapat masuk dalam nilai pabean apabila disertakan dalam invoice.
Contoh Perhitungan Pajak iPhone 17 dari Luar Negeri
Agar lebih mudah memahami mekanisme pengenaan pajak impor, berikut contoh simulasi dengan kondisi yang berbeda dari referensi sebelumnya.
Contoh 1: Pembelian iPhone 17 Pro 512 GB di Singapura
Andini membeli iPhone 17 Pro 512 GB di Singapura seharga S$2.049. Dengan kurs saat ini Rp12.800 per dolar Singapura, harga tersebut setara dengan Rp26.227.200. Karena pembelian dilakukan di luar negeri dan nilainya melebihi batas pembebasan US$500 (sekitar Rp8 juta), maka pajak dikenakan atas selisihnya.
Langkah perhitungan:
- Nilai Pabean: Rp26.227.200 – Rp8.000.000 = Rp18.227.200
- Bea Masuk (10%) = 10% x Rp18.227.200 = Rp1.822.720
- Nilai Impor (NI) = Rp18.227.200 + Rp1.822.720 = Rp20.049.920
- PPN (12%) = 12% x Rp20.049.920 = Rp2.405.990
Total Pajak dan Bea Masuk: Rp1.822.720 + Rp2.405.990 = Rp4.228.710
Maka, total biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan Andini setelah pajak adalah Rp26.227.200 + Rp4.228.710 = Rp30.455.910.
Contoh 2: Pembelian iPhone Air 256 GB di Amerika Serikat
Bayu membeli iPhone Air 256 GB di AS seharga US$999, dengan kurs Rp16.400 per dolar. Harga tersebut senilai Rp16.383.600. Setelah dikurangi pembebasan US$500 (Rp8.200.000), berikut perhitungannya:
- Nilai Pabean: Rp16.383.600 – Rp8.200.000 = Rp8.183.600
- Bea Masuk (10%) = 10% x Rp8.183.600 = Rp818.360
- Nilai Impor (NI) = Rp8.183.600 + Rp818.360 = Rp9.001.960
- PPN (12%) = 12% x Rp9.001.960 = Rp1.080.235
Total Pajak dan Bea Masuk: Rp818.360 + Rp1.080.235 = Rp1.898.595
Jadi, total yang harus dibayar Bayu adalah Rp16.383.600 + Rp1.898.595 = Rp18.282.195.
Mekanisme Pembayaran Pajak Impor di Bandara
Pembayaran pajak atas barang impor seperti iPhone 17 dapat dilakukan secara langsung di bandara saat pemeriksaan barang oleh petugas Bea dan Cukai. Petugas akan menaksir nilai barang berdasarkan invoice atau harga pasar internasional, kemudian menghitung total kewajiban pajak yang harus dibayar.
Proses ini biasanya berlangsung di loket pemeriksaan barang bawaan (Red Channel). Setelah pembayaran dilakukan, penumpang akan menerima bukti pembayaran resmi (billing code atau surat setoran) sebagai tanda bahwa kewajiban pajak telah diselesaikan. Jika pembelian dilakukan melalui jasa kirim, maka pungutan pajak akan ditagihkan oleh pihak ekspedisi yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pajak iPhone 17
Besarnya pajak impor tidak hanya ditentukan oleh harga iPhone semata. Ada sejumlah faktor lain yang memengaruhi jumlah akhir yang harus dibayarkan saat barang masuk ke Indonesia.
Memahami faktor-faktor ini penting agar pembeli dapat memperkirakan biaya total dengan lebih akurat dan menghindari kesalahpahaman saat proses pemeriksaan di bea cukai.
- Negara asal pembelian: harga jual berbeda antarnegara memengaruhi nilai pabean.
- Nilai tukar mata uang: kurs dolar, ringgit, atau dolar Singapura terhadap rupiah.
- Metode pembelian: langsung dibawa pulang atau dikirim lewat jasa ekspedisi.
- Adanya asuransi dan ongkir: jika dicantumkan dalam invoice, otomatis masuk nilai pabean.
- Status pembeli (punya NPWP atau tidak): meskipun PPh 22 ditiadakan, identitas pajak tetap penting untuk administrasi.
Rekomendasi Bagi Pembeli iPhone dari Luar Negeri
Sebelum memutuskan membeli iPhone 17 dari luar negeri, penting untuk memperhitungkan total biaya secara menyeluruh, termasuk pajak dan bea masuk. Dengan memahami struktur pajak, pembeli dapat memperkirakan apakah harga setelah pajak masih lebih murah dibandingkan harga rilis resmi di Indonesia.
Bagi individu atau perusahaan yang sering melakukan transaksi lintas negara, mempercayakan jasa konsultan pajak Surabaya dari ISB Consultant dapat menjadi solusi strategis.
Dengan pengalaman dalam kepatuhan pajak internasional dan administrasi kepabeanan, mereka dapat membantu menghitung kewajiban pajak impor secara akurat dan efisien. Anda dapat kunjungi halaman ini untuk info detail layanan konsultasi pajak agar mendapatkan panduan profesional sesuai kebutuhan.
Potensi Keuntungan dan Risiko Membeli iPhone dari Luar Negeri
Membeli iPhone 17 dari luar negeri memang memberikan keuntungan berupa harga awal yang mungkin lebih rendah atau akses lebih cepat dibandingkan rilis resmi di Indonesia. Namun, risiko tetap ada, antara lain:
- Garansi internasional belum tentu berlaku di Indonesia.
- Perbedaan jaringan dan dukungan eSIM.
- Kemungkinan adanya biaya tambahan saat klaim garansi.
- Potensi keterlambatan atau kerusakan saat pengiriman.
Memahami risiko ini akan membantu calon pembeli membuat keputusan lebih bijak, terutama bagi mereka yang mengutamakan keamanan transaksi dan legalitas kepemilikan perangkat.
Membawa iPhone 17 dari luar negeri berarti harus siap menanggung bea masuk sebesar 10% dan PPN sebesar 12% dari nilai impor. Pemerintah tetap memberikan kelonggaran berupa pembebasan nilai barang hingga US$500, namun selebihnya akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, transparansi dokumen pembelian dan pemahaman terhadap mekanisme pajak menjadi hal yang sangat penting agar proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Baca juga: Jenis Pajak Impor agar Barang Tidak Tertahan Bea Cukai, Apa Saja?