Cara Hitung Tax Amnesty Jilid 2, Mulai 1 Januari 2022

Tax Amnesty jilid 2 akan berlangsung selama 6 bulan, terhitung mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Hal tersebut telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR dalam pembahasan tingkat I Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP. Salah satu pembahasan di dalamnya adalah tentang pengampunan pajak ini.   

Wajib Pajak (WP) dapat mengungkapkan seluruh harta bersih yang belum terungkap dalam surat pernyataan Dirjen Pajak yang belum menemukan data tentang harta orang tersebut. Hal ini telah tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 Bab V RUU HPP.

Skema Tax Amnesty Jilid 2

Tax Amnesty merupakan penghapusan pajak terutang, kemudian tidak dikenai sanksi pidana dan administrasi di bidang perpajakan. Akan tetapi, cara yang dilakukan adalah dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan

Undang-undang tentang Pengampunan Pajak telah mengatur bagaimana cara mengungkap harta dan pembayaran uang tebusan. Jadi, jika seorang wajib pajak ingin memanfaatkan amnesty pajak, maka harus mengungkapkan harta yang dia miliki. Kemudian membayar uang tebusan agar dapat mengikuti tax amnesty. 

Jika mengikuti program amnesti pajak, maka Anda harus memenuhi sejumlah ketentuan dan syarat yang berlaku. Baik Wajib Pajak Pribadi maupun WP Badan, sebaiknya mengurus perpajakan. Tax amnesty jilid 2 sangat menguntungkan perusahaan atau pelaku bisnis.

Oleh sebab itu, jika Anda mengelola perusahaan sebaiknya memahami dan memanfaatkan tax amnesty. Pasalnya pengampunan pajak kini kembali diberlakukan dengan adanya peraturan pelaksana setelah RUU HPP diundangkan kemudian menjadi UU. 

Perlu Anda ketahui, tax amnesty jilid 2 dibagi menjadi dua skema. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Skema Tax Amnesty Wajib Pajak Kebijakan 1 (1985-2015)

Pengakuan harta yang Anda laporkan akan dianggap sebagai penghasilan tambahan. Kemudian akan terkena pajak penghasilan yang sifatnya final. Cara hitung wajib pajak ini dengan mengalikan tarif dengan pokok kena pajak. 

Akan berlaku beberapa ketentuan tarif untuk kelompok WP yang melaporkan harta sebelum periode tax amnesty jilid pertama. Ketentuan tersebut antara lain meliputi tarif sebesar 6% untuk kekayaan yang diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Selain itu pada sektor energi terbarukan di Tanah Air. Bahkan bisa pula berupa jenis harta yang diparkirkan di SBN.

Kemudian tarif sebesar 8% untuk harta yang tidak diinvestasikan pada usaha sektor energi terbarukan di wilayah NKRI, tidak di SBN, dan sektor pengelolaan SDA. Untuk harta yang berada di luar negeri kemudian dialihkan ke dalam negeri dengan tujuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengelolaan SDA, pembelian SBN, dan energi terbarukan maka akan terkena tarif 6%.

Sebaliknya, jika akan mengalihkan harta di luar negeri beralih ke dalam negeri akan dikenai tarif sebesar 8%. Namun tidak diinvestasikan untuk sektor energi terbarukan, pengelolaan sumber daya manusia, atau pembelian SBN. Sedangkan tarif sebesar 11% untuk harta di luar negeri dan tidak ada niat untuk dialihkan ke dalam negeri

Bagi WP yang mempunyai harta bersih sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015, maka nilai harta yang telah Anda kurangi dengan nilai utang tersebut telah dianggap sebagai tambahan penghasilan. Lalu akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final, seperti pada ketentuan di atas, yakni sekitar 6 % hingga 11%. 

Untuk mendapatkan tax amnesty jilid 2, WP yang memiliki harta di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka wajib mengalihkannya ke dalam negeri paling lambat 30 September 2022. Lalu WP yang menyatakan telah menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, energi terbarukan, atau ke SBN, wajib menginvestasikan harta tersebut selambat-lambatnya 30 September 2023

2. Skema Tax Amnesty Tahun Pajak Kebijakan 2 (2016-2020)

Sebelum membahas lebih lanjut tax amnesty jilid 2, sebaiknya memahami terlebih dahulu tentang surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan kepada DJP sejak tahun 2016 hingga 2020. Skema pengampunan pajak yang kedua ini berisikan tentang pengungkapan harta bersih.

Baca juga:  Bagaimana Cara Setor dan Bayar Pajak untuk Pebisnis?

Rincian tarif yang berlaku adalah untuk harta yang diinvestasikan dalam kegiatan usaha sektor kelola SDA. Lalu sektor energi terbarukan di dalam negeri dan jenis harta yang terpakai di SBN akan dikenai tarif sebesar 12%. Sementara itu, untuk harta yang tidak Anda investasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, energi terbarukan, dan tidak SBN akan terkena pajak 14%.

Harta yang ada  di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri, kemudian diinvestasikan untuk usaha sektor pengolahan sumber daya manusia, energi terbarukan, atau pembelian SBN maka terkena tarif 12%. Tarif 14% berlaku untuk kekayaan di luar negeri namun tidak Anda investasikan pada sektor pengolahan SDA, energi terbarukan, atau pembelian SBN. Lalu harta tersebut dialihkan ke dalam negeri. Ketentuan terakhir untuk harta di luar negeri namun tidak dialihkan ke dalam negeri maka  tax amnesty jilid 2  18%. 

Bagi WP yang mempunyai harta sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020, maka telah dianggap menjadi tambahan penghasilan yang terkena PPh final. Melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh WP tersebut, wajib disampaikan kepada Dirjen Pajak. Kemudian untuk WP yang memiliki harta di luar negeri, maka wajib mengalihkannya ke dalam negeri paling lambat 30 September 2022. Ketentuan terakhir untuk WP yang menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, energi terbarukan, atau SBN di dalam negeri wajib menginvestasikan harta tersebut paling lambat 30 September 2023.

Penentuan Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan tax amnesty jilid 2 yakni sejumlah harta yang belum terungkap dalam surat pernyataan. Kemudian untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih berdasarkan nilai nominal untuk harta berupa kas. 

Pedoman selanjutnya adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah berupa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk bangunan, tanah, dan kendaraan bermotor. Lalu nilai untuk emas dan perak yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk. 

Selain itu, berlaku untuk saham dan waran yang dipublikasikan dan diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia berupa surat berharga negara, sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, serta efek bersifat utang. 

Syarat Pengajuan Tax Amnesty

Jika Wajib Pajak akan mengikuti tax amnesty jilid 2, harus memberitahukan surat pengungkapan kekayaan dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Diantaranya adalah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan SPT PPh tahun pajak 2020, dan membayar PPh yang bersifat final. 

Selain itu, WP harus mencabut permohonan kembalian kelebihan pembayaran pajak dan Pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar. Selanjutnya adalah mengungkap harta bersih melalui surat pemberitahuan kepada Dirjen Pajak mulai 1 Januari 022 hingga 30 Juni 2022.

Lampiran surat pemberitahuan tersebut antara lain meliputi daftar utang, rincian harta, dan bukti pembayaran PPh yang bersifat final. Berikutnya memerlukan lampiran berupa pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam negeri dan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, energi terbarukan, atau SBN.

Hal-hal yang perlu Anda laporkan dalam tax amnesty berupa rumah, kendaraan, tabungan, dan yang lainnya. Jika Anda mengikuti program tax amnesty jilid 2 kemungkinan besar akan sama dengan Tax amensty Jilid 1 yaitu akan mendapatkan banyak keuntungan. Contohnya penghapusan semua pajak terutang, baik berupa PPN, PPh, PPnBM, sanksi pidana, sanksi administrasi berupa denda, dan WP terbebas dari pemeriksaan data atas harta yang dimiliki

Namun bagi WP yang sedang melakukan penyidikan P-2 dalam proses peradilan dan menjalani hukuman atau pidana di bidang perpajakan, maka tidak dapat mengikuti tax amnesty.