Dalam dunia yang semakin terkoneksi, aktivitas ekonomi lintas negara sudah menjadi hal yang biasa. Mulai dari investasi, pembayaran royalti, hingga penyediaan jasa internasional, semua menghadirkan tantangan baru dalam sistem perpajakan, salah satunya adalah pajak berganda. Pajak berganda terjadi ketika dua negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama, yang tentunya bisa menjadi beban signifikan bagi pelaku usaha maupun individu.
Untuk mengatasi risiko tersebut, banyak negara menjalin Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty, termasuk Indonesia. Salah satu manfaat utama dari P3B adalah tersedianya fasilitas treaty relief yang memungkinkan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) memperoleh keringanan atau pembebasan pajak. Artikel ini akan membahas secara mendalam apa itu treaty relief, jenis penghasilan yang bisa diklaim, prosedur klaim P3B, dan peran strategis konsultan pajak dalam proses ini.
Apa itu Treaty Relief?
Treaty relief adalah fasilitas perpajakan yang diberikan kepada individu atau entitas asing yang mendapatkan penghasilan dari suatu negara, agar dapat dikenakan tarif pajak lebih rendah atau bahkan dibebaskan dari pajak berdasarkan perjanjian P3B yang telah disepakati antara dua negara. Tujuan utama dari treaty relief adalah untuk menghindari pajak berganda dan mendorong hubungan ekonomi internasional yang lebih sehat dan efisien.
Di Indonesia, dasar hukum pelaksanaan treaty relief tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 32A. Pasal ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjalin perjanjian internasional guna menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak.
Jenis Penghasilan yang Berhak atas Treaty Relief
Beberapa jenis penghasilan yang umumnya mendapatkan fasilitas treaty relief berdasarkan ketentuan P3B antara Indonesia dan negara mitranya, antara lain:
- Dividen: Pembagian laba kepada pemegang saham oleh perusahaan. Untuk SPLN yang menerima dividen dari Indonesia, tarif pajak domestik sebesar 20% dapat dikurangi menjadi 10% atau bahkan 5%, tergantung isi perjanjian P3B.
- Bunga: Imbalan atas pinjaman dana oleh SPLN kepada pihak Indonesia. PPh final sebesar 20% dapat turun menjadi 10% atau sesuai persentase yang tercantum dalam P3B antara kedua negara.
- Royalti: Pembayaran atas penggunaan hak kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, atau merek. Dalam skema treaty relief, tarif pajak bisa berkurang dari 20% menjadi 10% atau lebih rendah tergantung ketentuan P3B.
- Imbalan Jasa: Pembayaran atas layanan profesional seperti jasa manajemen, teknis, atau konsultasi. Jenis penghasilan ini memerlukan verifikasi mendalam karena berkaitan dengan prinsip beneficial ownership dalam perjanjian pajak.
- Keuntungan dari Pengalihan Harta: Penghasilan yang timbul dari penjualan aset seperti properti atau saham. Dalam beberapa P3B, terdapat klausul khusus mengenai perlakuan pajak atas jenis penghasilan ini.
Prosedur Klaim P3B oleh SPLN
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas treaty relief, SPLN wajib mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan oleh otoritas perpajakan Indonesia. Berikut adalah tahapan penting dalam proses klaim tersebut:
- Verifikasi Keberlakuan P3B
- Pastikan terlebih dahulu bahwa Indonesia memiliki perjanjian P3B yang masih berlaku dengan negara tempat tinggal SPLN.
- Pelajari Ketentuan P3B yang Relevan
- Tinjau ketentuan P3B terkait jenis penghasilan yang diperoleh serta tarif pajak yang ditetapkan.
- Perhatikan klausul “beneficial owner” yang berperan penting dalam keabsahan klaim.
- Lengkapi Formulir DGT-1 atau DGT-2
- Isi formulir DGT-1 (untuk badan) atau DGT-2 (untuk individu) sebagai bukti bahwa SPLN adalah penerima manfaat penghasilan.
- Lakukan Legalisasi Formulir oleh Otoritas Pajak Asing
- Formulir harus ditandatangani dan dilegalisasi oleh otoritas pajak di negara tempat tinggal SPLN untuk membuktikan status residensi pajak.
- Serahkan Formulir ke Pemotong Pajak di Indonesia
- Kirimkan formulir yang telah dilegalisasi kepada pemotong pajak sebelum pembayaran penghasilan dilakukan.
- Tanpa formulir ini, SPLN akan dikenakan tarif pajak standar sebesar 20%.
- Penerapan Tarif Preferensial Sesuai P3B
- Setelah verifikasi dan penerimaan formulir, pemotong pajak dapat menerapkan tarif sesuai ketentuan P3B.
- Hal ini membantu menghindari kesalahan pemotongan dan risiko sanksi pajak.
Contoh Perhitungan Treaty Relief
Misalnya, sebuah perusahaan jasa konsultan asal Belanda memberikan layanan manajemen kepada perusahaan di Jakarta. Nilai pembayaran jasa sebesar Rp500.000.000. Tanpa klaim P3B, tarif pajak yang berlaku adalah 20%, yaitu:
Rp500.000.000 x 20% = Rp100.000.000
Namun, berdasarkan P3B Indonesia-Belanda, tarif pajak untuk jasa manajemen adalah 10%. Maka pajak terutang:
Rp500.000.000 x 10% = Rp50.000.000
Dengan mengajukan treaty relief, SPLN dari Belanda menghemat pajak sebesar Rp50.000.000.
Mengapa Perlu Bantuan Konsultan Pajak?
Proses klaim treaty relief membutuhkan pemahaman yang baik terhadap regulasi internasional dan administrasi perpajakan domestik. Oleh karena itu, peran konsultan pajak sangat penting dalam memfasilitasi komunikasi antara SPLN, otoritas pajak domestik, dan pemotong pajak.
Di sinilah ISB Consultant hadir sebagai mitra strategis. Sebagai konsultan perencanaan pajak di Semarang, ISBC memiliki pengalaman luas dalam membantu klien asing mengoptimalkan hak-hak perpajakannya melalui fasilitas P3B. Dengan pendampingan dari ISB Consultant, wajib pajak dapat menghindari risiko administratif sekaligus memaksimalkan efisiensi pajaknya secara legal dan tepat.
Treaty relief merupakan elemen penting dalam sistem perpajakan internasional yang memungkinkan penghindaran pajak berganda melalui penerapan tarif pajak preferensial. Proses klaim fasilitas ini memerlukan ketelitian, pemahaman terhadap P3B yang berlaku, dan prosedur administratif yang ketat. Oleh karena itu, melibatkan jasa konsultan pajak profesional adalah langkah yang bijak.
Dengan memahami treaty relief dan prosedur klaim P3B secara menyeluruh, SPLN tidak hanya dapat menghemat pajak tetapi juga membangun kepatuhan yang kuat terhadap sistem perpajakan Indonesia. Bila Anda membutuhkan panduan lebih lanjut dalam mengklaim treaty relief, berkonsultasilah dengan pihak yang kompeten seperti ISBC untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai aturan.
Baca juga: Strategi Menghadapi Global Minimum Tax 15% untuk Pebisnis




