Aktivitas berjualan di marketplace telah menjadi salah satu pilihan utama masyarakat dalam menjalankan usaha. Namun, di balik kemudahan transaksi digital, terdapat kewajiban perpajakan yang tidak bisa diabaikan, salah satunya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan kotor. Pemungutan ini dilakukan secara otomatis oleh penyelenggara marketplace ketika transaksi berhasil dan dana diterima oleh penjual.
Permasalahan muncul ketika pesanan yang sudah masuk justru dibatalkan. Walaupun dana akhirnya dikembalikan kepada pembeli, potongan PPh 22 yang telah dipungut tetap tercatat.
Kondisi inilah yang sering menimbulkan kebingungan bagi para pedagang online. Apakah potongan pajak tersebut bisa dikembalikan? Jawabannya: bisa, melalui mekanisme yang disebut restitusi pajak.
Memahami Restitusi Pajak
Restitusi pajak merupakan hak setiap wajib pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Negara memiliki kewajiban mengembalikan dana tersebut setelah melalui proses verifikasi atau pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam konteks pedagang online, restitusi PPh 22 terjadi ketika transaksi dibatalkan tetapi pemungutan pajak sudah dilakukan. Hal ini menegaskan bahwa pajak yang dipotong marketplace pada situasi tersebut tidak memiliki dasar pengenaan pajak yang sah.
Dasar Hukum Restitusi PPh 22
Beberapa aturan yang menjadi landasan hukum pengajuan restitusi antara lain:
- UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- PMK No. 209/PMK.03/2021 yang mengatur mekanisme percepatan restitusi pajak (fast track).
Landasan hukum tersebut memberi kepastian kepada wajib pajak, khususnya pedagang online, untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya dipungut.
Syarat yang Harus Dipenuhi Pedagang Online
Agar pengajuan restitusi dapat diterima, pedagang online perlu mempersiapkan sejumlah dokumen pendukung. Beberapa syarat penting yang harus dipenuhi di antaranya:
- Bukti Pemungutan Pajak
Dokumen ini menunjukkan bahwa PPh 22 benar-benar telah dipotong oleh marketplace meskipun transaksi dibatalkan. - Data Transaksi
Catatan lengkap mengenai transaksi, termasuk bukti pembatalan pesanan dan pengembalian dana kepada pembeli. - Identitas Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar serta bukti kepatuhan dalam pelaporan pajak. - Dokumen Tambahan dari Marketplace
Jika diminta, marketplace dapat memberikan laporan mutasi transaksi yang lebih detail sebagai penguat permohonan restitusi.
Langkah-langkah Pengajuan Restitusi PPh 22
Proses pengajuan restitusi tidak bisa dilakukan sembarangan. Berikut tahapan yang harus ditempuh pedagang online:
1. Mengumpulkan Bukti Pendukung
Kumpulkan seluruh dokumen seperti bukti potong, laporan transaksi, hingga bukti pengembalian dana kepada pembeli. Semakin lengkap dokumen yang diajukan, semakin kecil kemungkinan permohonan ditolak.
2. Mengajukan Permohonan
Permohonan restitusi dapat diajukan dengan dua cara:
- Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili wajib pajak.
- Secara online melalui sistem coretax DJP untuk efisiensi waktu dan biaya.
3. Menunggu Pemeriksaan DJP
Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan pemeriksaan dokumen. Jika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa potongan PPh 22 memang tidak seharusnya terutang, maka dana kelebihan pajak akan dikembalikan kepada pedagang.
4. Memanfaatkan Sebagai Kredit Pajak
Selain mengajukan restitusi, wajib pajak juga memiliki opsi untuk memperlakukan potongan PPh 22 sebagai kredit pajak. Artinya, jumlah pajak yang sudah dipotong dapat dialokasikan untuk mengurangi kewajiban pajak lainnya di tahun berjalan.
Contoh Perhitungan Restitusi PPh 22
Misalkan seorang pedagang online menerima pesanan senilai Rp10.000.000 melalui marketplace. Sesuai aturan, marketplace memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi, yaitu Rp50.000. Namun, pembeli membatalkan pesanan sebelum barang dikirim dan dana dikembalikan penuh.
Dalam kondisi ini, pedagang online memiliki dua pilihan:
- Mengajukan restitusi ke DJP dengan melampirkan bukti potong Rp50.000 beserta dokumen pendukung.
- Menggunakan Rp50.000 tersebut sebagai kredit pajak untuk mengurangi kewajiban PPh tahunan atau pajak lain yang terutang.
Pentingnya Restitusi bagi Online Shop
Bagi pelaku usaha digital, setiap rupiah yang dikelola dengan baik dapat memengaruhi arus kas secara signifikan. Jika tidak diajukan, potongan PPh 22 pada transaksi batal akan menjadi kerugian. Padahal, jumlahnya bisa cukup besar jika pembatalan pesanan terjadi berulang kali.
Selain itu, dengan memahami mekanisme restitusi, pedagang online bisa menjaga kepatuhan pajak sekaligus memastikan hak-haknya sebagai wajib pajak terpenuhi.
Peran Konsultan Pajak dalam Proses Restitusi
Meskipun prosedurnya tampak sederhana, pengajuan restitusi sering kali menuntut ketelitian dalam menyiapkan dokumen, memahami aturan, hingga menghadapi pemeriksaan DJP. Kesalahan kecil dapat membuat permohonan tertunda bahkan ditolak.
Di sinilah peran ISBC sebagai konsultan pajak Semarang Barat hadir untuk memberikan solusi. Dengan dukungan tim akuntan terbaik, pedagang online dapat lebih mudah mengelola dokumen, memahami opsi kredit pajak, hingga menyusun strategi dalam kelola pajak secara menyeluruh. Pendampingan profesional akan mempercepat proses dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi.
Tips Agar Pengajuan Restitusi Lebih Lancar
Untuk meningkatkan peluang pengajuan restitusi diterima, pedagang online bisa menerapkan langkah berikut:
- Disiplin menyimpan bukti transaksi dan potongan pajak.
- Segera mengajukan permohonan setelah terjadi pembatalan transaksi agar dokumen tidak tercecer.
- Mengonsultasikan dengan pihak profesional bila menemui kendala teknis dalam proses administrasi.
Dengan langkah-langkah ini, pedagang online tidak hanya dapat menghindari kerugian akibat potongan pajak yang tidak seharusnya, tetapi juga membangun kebiasaan pengelolaan pajak yang lebih sehat.
Baca juga: Cara & Syarat Pengajuan Restitusi PYSTT via Coretax